Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang Haji Qiran, yaitu menggabungkan ibadah Haji dan Umrah dalam satu ihram. Orang yang membawa hadyu (hewan sembelihan) boleh dan dianjurkan melakukan Qiran, dan ia tidak boleh tahallul (menyelesaikan ihram) sampai menyelesaikan kedua ibadah tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang Qiran cukup melakukan satu kali tawaf untuk Haji dan Umrah, berbeda dengan orang yang berihram Umrah saja lalu tahallul, kemudian berihram lagi untuk Haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Tawaf Al-Qarin, no. 1638, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Malik dari Ibnu Syihab az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang tata cara Haji Qiran dan perbedaan tawaf antara Qiran dengan Ifrad/Tamattu'.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa orang yang Qiran cukup satu tawaf dan satu sa'i untuk keduanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat yang membawa hadyu untuk berqiran.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Saat itu para sahabat berihram untuk Umrah. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan: siapa yang membawa hadyu (hewan sembelihan), hendaklah ia berihram untuk Haji dan Umrah sekaligus (Qiran), dan tidak tahallul sampai menyelesaikan keduanya.
Tiga cara pelaksanaan Haji menurut para ulama:
- Ifrad — berihram untuk Haji saja.
- Tamattu' — berihram untuk Umrah dulu, tahallul, lalu berihram lagi untuk Haji.
- Qiran — berihram untuk Haji dan Umrah sekaligus dalam satu ihram, tidak tahallul sampai keduanya selesai.
Penjelasan ulama daftar:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' — beliau adalah perawi langsung hadits ini — memahami bahwa orang Qiran tidak tahallul di antara Haji dan Umrah, dan cukup satu tawaf.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa Qiran adalah bentuk ibadah yang sah dan lebih utama bagi yang membawa hadyu, berdasarkan hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat masyhur dari beliau menegaskan bahwa Qiran sah, dan orang Qiran cukup satu tawaf ifadhah serta satu sa'i.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: "Sabda Nabi ﷺ 'thawafa thawafan wahidan' (mereka tawaf satu kali) menjadi dalil bahwa Qiran tidak memerlukan dua tawaf dan dua sa'i."
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pada Haji Wada' berqiran, dan beliau tidak tahallul sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) berpendapat bahwa Qiran lebih utama karena Nabi ﷺ melakukannya.
- Sebagian lain (seperti dalam mazhab Syafi'i dan sebagian riwayat Hanbali) berpendapat Tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, karena lebih ringan dan sesuai perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat.
- Yang paling kuat menurut dalil: Qiran dan Tamattu' keduanya sah dan memiliki keutamaan masing-masing. Bagi yang membawa hadyu, Qiran lebih utama berdasarkan hadits ini. Bagi yang tidak membawa hadyu, Tamattu' lebih utama karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk tahallul dan menjadikannya Umrah.
Poin penting tentang tawaf:
- Orang yang berihram Umrah saja lalu tahallul, kemudian berihram lagi untuk Haji: melakukan dua tawaf dan dua sa'i.
- Orang yang Qiran (Haji dan Umrah sekaligus): cukup satu tawaf dan satu sa'i untuk keduanya, yaitu tawaf ifadhah dan sa'i setelahnya.
Catatan tentang Aisyah radhiyallahu 'anha:
Aisyah awalnya berihram Umrah, tetapi karena haid, ia tidak bisa tawaf. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap dalam ihram dan berniat Haji, sehingga ia menjadi Qarinah (wanita yang berqiran). Setelah Haji selesai, ia diantar ke Tan'im oleh Abdurrahman untuk melakukan Umrah sebagai ganti Umrah yang terlewatkan. Ini menunjukkan bahwa wanita yang haid tetap bisa melaksanakan Haji dan tidak perlu tahallul karena haid.
Story Telling
Kisah Aisyah radhiyallahu 'anha pada Haji Wada':
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika mereka tiba di Mekkah, ia sedang haid. Ia tidak bisa melakukan tawaf untuk Umrah. Ia pun menangis dan mengadu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu sedang haid?" Aisyah menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi wanita. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Ka'bah sampai kamu suci." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Aisyah pun tetap dalam ihram dan melaksanakan semua manasik Haji. Setelah Haji selesai, Nabi ﷺ mengutusnya bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ke Tan'im untuk melakukan Umrah sebagai ganti Umrah yang terlewatkan. Nabi ﷺ bersabda: "Ini adalah tempat Umrahmu."
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Wanita yang haid tidak dihalangi dari ibadah Haji. Nabi ﷺ memberikan solusi yang lembut dan penuh kasih sayang kepada Aisyah. Ini juga menunjukkan bahwa Qiran adalah solusi bagi yang ingin menggabungkan Haji dan Umrah dalam satu perjalanan.
Kesimpulan Praktis
- Qiran adalah sah dan memiliki keutamaan, terutama bagi yang membawa hadyu.
- Orang yang Qiran tidak tahallul sampai menyelesaikan Haji dan Umrah.
- Orang yang Qiran cukup satu tawaf (tawaf ifadhah) dan satu sa'i untuk Haji dan Umrah.
- Wanita yang haid tetap bisa berhaji, tidak perlu tahallul karena haid, dan bisa mengganti Umrah yang terlewatkan setelah Haji selesai.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam manasik Haji, karena beliau adalah sebaik-baik teladan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.