Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha melakukan thawaf di atas untanya ketika sedang sakit, dan beliau menunda shalat dua rakaat thawaf hingga keluar dari Masjidil Haram. Ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat thawaf boleh dilakukan di luar Masjidil Haram, dan bahwa orang yang sakit boleh melakukan thawaf dengan kendaraan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Shalat Dua Rakaat Tawaf di Luar Masjid, nomor 1626, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ زَيْنَبَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ـ رضى الله عنها ـ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ يَحْيَى بْنُ أَبِي زَكَرِيَّاءَ الْغَسَّانِيُّ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ وَهْوَ بِمَكَّةَ، وَأَرَادَ الْخُرُوجَ، وَلَمْ تَكُنْ أُمُّ سَلَمَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَأَرَادَتِ الْخُرُوجَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "إِذَا أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَطُوفِي عَلَى بَعِيرِكِ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ". فَفَعَلَتْ ذَلِكَ، فَلَمْ تُصَلِّ حَتَّى خَرَجَتْ.
Terjemahan: "Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ketika beliau berada di Mekkah dan hendak keluar (dari Mekkah), sedangkan Ummu Salamah belum melakukan thawaf di Ka'bah dan ia hendak keluar, maka Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: 'Apabila shalat Subuh ditegakkan, maka thawaf lah di atas untamu, sementara orang-orang sedang shalat.' Maka ia melakukannya, dan ia tidak shalat (dua rakaat thawaf) hingga ia keluar (dari Masjidil Haram)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thawaf:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
QS. Al-Baqarah [2]: 125
"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud.'"
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya thawaf dengan kendaraan bagi yang sakit atau lemah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya thawaf di atas kendaraan (unta, dan diqiyaskan pada kendaraan lain) bagi orang yang sakit atau tidak mampu berjalan. Ini juga sejalan dengan hadits lain di mana Nabi ﷺ melakukan thawaf di atas untanya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa thawaf dengan kendaraan diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti sakit atau lemah, dan tidak mengurangi keabsahan thawaf.
Kedua: Waktu thawaf ketika orang sedang shalat berjamaah.
Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah untuk thawaf ketika shalat Subuh ditegakkan dan orang-orang sedang shalat. Ibnu Hajar menjelaskan hikmahnya: agar Ummu Salamah tidak terganggu dan tidak mengganggu orang lain, karena saat itu masjid penuh dengan orang shalat, sehingga jalannya thawaf di atas unta tidak mengganggu jamaah shalat. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kemaslahatan dan menghindari gangguan.
Ketiga: Shalat dua rakaat thawaf boleh dilakukan di luar Masjidil Haram.
Ini adalah inti bab yang dibahas Imam Al-Bukhari. Ummu Salamah tidak melakukan shalat dua rakaat thawaf di dalam Masjidil Haram, melainkan menundanya hingga keluar dari masjid. Imam Al-Bukhari menyimpulkan bahwa shalat dua rakaat thawaf tidak harus dilakukan di dalam Masjidil Haram, melainkan boleh di luar, bahkan setelah keluar dari Mekkah sekalipun menurut sebagian ulama.
Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tempat shalat dua rakaat thawaf. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa shalat dua rakaat thawaf lebih utama dilakukan di belakang Maqam Ibrahim atau di dalam Masjidil Haram. Namun, jika tidak memungkinkan atau ada udzur, boleh dilakukan di luar masjid. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat dua rakaat thawaf boleh dilakukan di mana saja, karena tidak ada dalil yang mewajibkan tempat tertentu.
Keempat: Tidak ada dosa meninggalkan shalat dua rakaat thawaf karena udzur.
Ummu Salamah tidak shalat dua rakaat thawaf hingga keluar dari masjid. Ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat thawaf hukumnya sunnah, bukan wajib. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat dua rakaat thawaf adalah sunnah muakkadah, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, terutama karena udzur seperti sakit atau tidak memungkinkan.
Kelima: Kisah Ummu Salamah menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap istrinya.
Nabi ﷺ memberikan solusi yang mudah bagi Ummu Salamah yang sedang sakit, yaitu thawaf di atas unta. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap keluarga.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, sedang sakit ketika beliau berada di Mekkah bersama Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ hendak keluar dari Mekkah, Ummu Salamah belum sempat melakukan thawaf di Ka'bah. Beliau mengadu kepada Nabi ﷺ tentang penyakitnya yang menghalanginya untuk thawaf dengan berjalan kaki.
Nabi ﷺ yang penuh rahmat tidak membiarkan Ummu Salamah kehilangan kesempatan thawaf. Beliau memerintahkannya untuk thawaf di atas untanya ketika shalat Subuh ditegakkan, saat orang-orang sedang shalat, sehingga beliau tidak terganggu dan tidak mengganggu orang lain. Ummu Salamah pun melaksanakan perintah Nabi ﷺ dengan thawaf di atas untanya.
Setelah thawaf, Ummu Salamah tidak melakukan shalat dua rakaat thawaf di dalam Masjidil Haram. Beliau menundanya hingga keluar dari masjid. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa shalat dua rakaat thawaf boleh dilakukan di luar masjid, dan bahwa beliau tidak ingin memberatkan diri sendiri karena sakit.
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan menjadi dalil penting dalam fiqih haji tentang bolehnya thawaf dengan kendaraan dan tempat shalat dua rakaat thawaf.
Kesimpulan Praktis
- Boleh thawaf dengan kendaraan bagi orang yang sakit, lemah, atau tidak mampu berjalan kaki, dan thawafnya sah.
- Shalat dua rakaat thawaf hukumnya sunnah, tidak wajib, dan boleh dilakukan di luar Masjidil Haram jika ada udzur atau tidak memungkinkan.
- Memilih waktu yang tepat untuk thawaf agar tidak mengganggu orang lain, seperti ketika orang sedang shalat berjamaah, adalah sunnah dan menunjukkan adab yang baik.
- Kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ terhadap keluarga adalah teladan bagi kita dalam bermuamalah dengan pasangan dan keluarga.
- Tidak memberatkan diri dalam ibadah ketika sakit atau ada udzur, karena Islam adalah agama yang mudah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.