Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan urutan amalan dalam ibadah haji dan umrah: thawaf di Ka'bah tujuh kali, lalu shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwah. Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah memahami bahwa seseorang yang sedang berihram tidak boleh menggauli istrinya sampai ia menyelesaikan sa'i. Keduanya menjadikan perbuatan Nabi ﷺ sebagai teladan yang wajib diikuti.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, dari jalur Qutaibah bin Sa'id, dari Sufyan bin 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar, yang bertanya langsung kepada dua sahabat besar: Abdullah bin Umar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan urutan amalan thawaf dan shalat dua rakaat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mengikuti urutan amalan Nabi ﷺ dalam manasik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat sa'i adalah bagian dari rangkaian manasik yang harus diselesaikan sebelum tahallul.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Urutan amalan manasik.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan secara berurutan: Nabi ﷺ datang, thawaf tujuh kali, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyebutan urutan ini bukan sekadar cerita, tetapi menjadi dalil bahwa urutan tersebut adalah sunnah yang harus diikuti. Inilah yang disebut kaifiyyah (tata cara) manasik.
Kedua: Hukum menggauli istri saat ihram.
Pertanyaan 'Amr bin Dinar kepada Ibnu Umar menunjukkan bahwa para tabi'in sangat teliti dalam memahami batasan-batasan ihram. Ibnu Umar menjawab dengan perbuatan Nabi ﷺ, lalu menguatkannya dengan ayat uswah hasanah. Adapun Jabir bin Abdullah menjawab lebih tegas: tidak boleh mendekati istri sampai selesai sa'i.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan tahallul — seseorang belum boleh keluar dari larangan ihram sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian manasik, yaitu thawaf, shalat, dan sa'i. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sa'i adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sehingga larangan menggauli istri baru terangkat setelah sa'i selesai.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sa'i wajib tetapi tidak sampai derajat rukun, namun beliau tetap melarang jima' sebelum sa'i selesai karena mengikuti atsar sahabat.
- Imam Malik bin Anas juga melarang jima' sebelum sa'i berdasarkan amal penduduk Madinah dan atsar Ibnu Umar.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim — adalah pendapat jumhur: sa'i termasuk rangkaian manasik yang harus diselesaikan sebelum tahallul, sehingga jima' tidak boleh dilakukan sebelum sa'i selesai.
Keempat: Metode sahabat dalam berfatwa.
Yang menarik, Ibnu Umar tidak menjawab dengan logika, tetapi langsung menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ dan mengaitkannya dengan ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan adab salaf: dalil sebelum pendapat. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' memuji metode ini sebagai ciri khas para sahabat dan tabi'in.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Amr bin Dinar — seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli hadits dan fiqih — sengaja mendatangi dua sahabat besar untuk menanyakan masalah yang sama. Ia bertanya kepada Ibnu Umar, lalu kepada Jabir bin Abdullah. Keduanya memberikan jawaban yang sejalan, meskipun dengan redaksi berbeda.
Ibnu Umar menjawab dengan menunjukkan sunnah fi'liyyah (perbuatan Nabi ﷺ), sedangkan Jabir menjawab dengan sunnah qauliyyah (larangan tegas). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami agama dari dua sisi: amal dan ucapan Nabi ﷺ. Imam Sufyan bin 'Uyainah — guru dari 'Amr bin Dinar dalam jalur ini — sering berkata bahwa hadits seperti ini adalah bukti bahwa sahabat tidak berfatwa dengan hawa nafsu, tetapi dengan ilmu yang diwarisi langsung dari Nabi ﷺ.
Hikmahnya: seorang penuntut ilmu hendaknya bertanya kepada ahlinya, dan seorang ahli hendaknya menjawab dengan dalil, bukan dengan perasaan.
Kesimpulan Praktis
- Ikuti urutan manasik sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ: thawaf, shalat dua rakaat di Maqam Ibrahim, lalu sa'i.
- Jaga larangan ihram — termasuk tidak menggauli istri — sampai seluruh rangkaian manasik selesai, terutama sa'i.
- Jadikan Nabi ﷺ sebagai teladan utama dalam ibadah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 21.
- Bertanyalah kepada ahlinya dan terimalah jawaban yang disertai dalil, sebagaimana 'Amr bin Dinar bertanya kepada Ibnu Umar dan Jabir.
- Hindari berfatwa tanpa ilmu, karena para sahabat sendiri menjawab dengan merujuk kepada perbuatan dan sabda Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.