Penjelasan Hadits Bukhari No. 1623 tentang Larangan berhubungan intim sebelum tawaf sai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan urutan amalan dalam ibadah haji dan umrah: thawaf di Ka'bah tujuh kali, lalu shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa. Para sahabat memahami bahwa hubungan suami-istri (bagi yang sedang berihram) tidak boleh dilakukan sebelum menyelesaikan sa'i, karena Nabi ﷺ mencontohkan urutan tersebut secara berurutan tanpa memisahkannya. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan meneladani Nabi ﷺ dalam setiap amalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Nabi ﷺ Shalat Dua Raka'at untuk Sabuknya" (no. 1623), dari jalur 'Amr bin Dinar yang bertanya langsung kepada dua sahabat besar: Abdullah bin 'Umar dan Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنهما.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil urutan manasik (thawaf → shalat dua raka'at → sa'i).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa sa'i adalah bagian dari rangkaian manasik yang tidak boleh dipisahkan dari thawaf sebelum tahallul.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan thawaf, shalat, lalu sa'i secara berurutan, dan inilah sunnah yang diikuti.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

'Amr bin Dinar bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang hukum seorang pria yang sedang berihram umrah lalu ingin berhubungan dengan istrinya sebelum menyelesaikan sa'i. Ibnu 'Umar tidak menjawab dengan "boleh" atau "tidak boleh" secara langsung, melainkan menjelaskan praktik Nabi ﷺ: beliau datang, thawaf tujuh kali, shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwa. Kemudian Ibnu 'Umar mengutip ayat "laqad kāna lakum fī rasūlillāhi uswatun ḥasanah" — artinya, teladani Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak mendekati istrinya sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian tersebut.

Jabir bin 'Abdullah menjawab lebih tegas: "Jangan mendekati istrimu sampai engkau thawaf antara Shafa dan Marwa."

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib (urutan) dalam manasik: thawaf → shalat dua raka'at → sa'i. Beliau juga menyebut bahwa larangan mendekati istri sebelum sa'i adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in, termasuk Ibnu 'Umar dan Jabir sendiri.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tahallul (keluar dari ihram) tidak sempurna kecuali setelah menyelesaikan seluruh rangkaian: thawaf, shalat, dan sa'i. Selama belum tahallul, larangan-larangan ihram — termasuk hubungan suami-istri — masih berlaku.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' melakukan thawaf, shalat, lalu sa'i, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau memisahkan urutan tersebut. Maka mengikuti urutan ini adalah sunnah yang harus dijaga.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa sa'i boleh diakhirkan (misalnya karena uzur), namun larangan berhubungan intim tetap berlaku sampai sa'i selesai. Pendapat yang paling kuat — dan dipegang jumhur — adalah wajib tertib dan tidak boleh mendekati istri sebelum sa'i selesai, berdasarkan zhahir hadits dan kejelasan jawaban Jabir bin 'Abdullah.

Hikmah:

  1. Meneladani Nabi ﷺ secara praktis, bukan hanya teoritis.
  2. Menjaga keutuhan ibadah dengan mengikuti urutan yang dicontohkan.
  3. Menghormati larangan ihram sampai tahallul yang sah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Amr bin Dinar — seorang tabi'in yang dikenal sebagai murid setia Ibnu 'Umar dan Jabir — sengaja bertanya kepada dua sahabat besar Nabi ﷺ tentang masalah ini. Ia tidak puas dengan satu jawaban, sehingga bertanya kepada Ibnu 'Umar, lalu kepada Jabir bin 'Abdullah. Keduanya memberikan jawaban yang sejalan: jangan mendekati istri sebelum sa'i selesai.

Ibnu 'Umar menjawab bukan dengan fatwa pribadi, melainkan dengan menghadirkan praktik Nabi ﷺ secara utuh, lalu mengutip ayat Al-Ahzab 21. Ini menunjukkan adab salaf: ketika ditanya, mereka mengembalikan jawaban kepada dalil, bukan kepada logika semata. Jabir bin 'Abdullah — yang hafal manasik haji Nabi ﷺ secara rinci — menegaskan larangan tersebut dengan tegas.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjadikan Nabi ﷺ sebagai teladan dalam setiap detail ibadah, dan bertanya kepada ahlinya untuk memahami urutan yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Urutan manasik umrah/haji: thawaf tujuh kali → shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim → sa'i antara Shafa dan Marwa.
  2. Larangan ihram — termasuk hubungan suami-istri — masih berlaku sampai sa'i selesai dan tahallul dilakukan.
  3. Teladani Nabi ﷺ dalam setiap amalan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 21.
  4. Bertanyalah kepada ahlinya ketika menghadapi masalah ibadah, seperti yang dilakukan 'Amr bin Dinar kepada Ibnu 'Umar dan Jabir.
  5. Jaga tertib manasik, karena Nabi ﷺ tidak memisahkan urutannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?