Penjelasan Hadits Bukhari No. 1618 tentang Tawaf wanita terpisah dari pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita boleh melakukan tawaf di Baitullah, dan pada masa Nabi ﷺ para istri beliau pun tawaf di sana. Namun, yang ditekankan oleh `Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in) adalah bahwa mereka tidak bercampur-baur dengan pria; `A'isyah radhiyallahu 'anha justru menjaga jarak dan menghindari berdesakan dengan pria. Jadi hukumnya: tawaf wanita itu sah dan diperbolehkan, tetapi wajib menjaga adab, hijab, dan menghindari ikhtilath (campur baur) yang terlarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar adab wanita di ruang publik:

QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Terjemahan: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Tawaf Wanita Bersama Pria (no. 1618). Sanadnya berjalan dari Ibnu Juraij (seorang Tabi'in) dari `Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, mufti Makkah). Ini adalah riwayat mauquf (perkataan Tabi'in), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, tetapi berisi keterangan tentang praktik istri-istri Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita tawaf, dan bahwa larangan Ibnu Hisyam (gubernur Makkah saat itu) tidak berdasar.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wanita tawaf tanpa ikhtilath adalah yang sesuai sunnah.
  • `Atha' bin Abi Rabah sendiri adalah sumber utama riwayat ini, dan beliau adalah salah satu Tabi'in terkemuka di Makkah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Ibnu Hisyam (penguasa Makkah) melarang wanita tawaf bersama pria. `Atha' bin Abi Rabah menolak larangan itu dengan dalil bahwa istri-istri Nabi ﷺ sendiri tawaf di Baitullah. Ini menunjukkan bahwa larangan total terhadap wanita tawaf tidak tepat, karena tawaf adalah ibadah yang disyariatkan bagi pria dan wanita.

Namun, perhatikan poin pentingnya:

`Atha' menjelaskan bahwa istri-istri Nabi ﷺ tidak bercampur dengan pria. `A'isyah radhiyallahu 'anha tawaf di sisi yang terpisah dari pria. Ketika ada wanita mengajaknya menyentuh Hajar Aswad bersama, beliau menolak dan menyuruh wanita itu pergi sendiri. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga adab.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Tawaf Wanita Bersama Pria" — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya wanita tawaf, tetapi dengan catatan adab yang disebutkan dalam matan hadits.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan:
  • Tawaf wanita sah dan diperbolehkan.
  • Yang dilarang adalah ikhtilath (campur baur) dan muzahamah (berdesak-desakan) dengan pria.
  • Istri-istri Nabi ﷺ tawaf di waktu malam dengan menyamar (tidak menampakkan perhiasan), dan itu menunjukkan kehati-hatian mereka.
  1. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah menjaga hijab dan adab, bukan melarang wanita tawaf.
  2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa wanita boleh tawaf, tetapi sebaiknya:
  • Tidak berdesak-desakan dengan pria.
  • Menjaga hijab dengan sempurna.
  • Jika memungkinkan, tawaf di waktu yang lebih sepi (seperti malam hari), sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi ﷺ.
  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa tawaf wanita di lantai atas atau area yang terpisah lebih utama jika memungkinkan, untuk menghindari ikhtilath.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita sebaiknya tidak tawaf di area yang penuh pria, tetapi ini bukan larangan mutlak. Pendapat yang paling kuat — berdasarkan dalil dari hadits ini dan penjelasan Ibnu Hajar — adalah boleh, dengan syarat menjaga adab dan menghindari ikhtilath.

Story Telling

Diceritakan oleh `Atha' bin Abi Rabah bahwa beliau dan `Ubaid bin `Umair biasa mengunjungi `A'isyah radhiyallahu 'anha ketika beliau tinggal di Jauf Thabir (sebuah lembah di dekat Makkah). `Atha' melihat sendiri bagaimana `A'isyah menjaga hijabnya dengan sangat ketat — beliau berada dalam kemah Turki yang tertutup, dan tidak ada yang menghalangi antara `Atha' dan beliau selain kain penutup itu. `Atha' juga melihat `A'isyah mengenakan pakaian berwarna merah muda.

Hikmahnya: meskipun `A'isyah adalah Ummul Mukminin dan memiliki kedudukan mulia, beliau tetap menjaga hijab dan adab dengan sempurna. Ini menjadi teladan bagi wanita muslimah dalam beribadah — boleh beribadah di tempat umum, tetapi tetap menjaga kehormatan dan menghindari campur baur yang tidak perlu.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita boleh tawaf di Baitullah, dan ini adalah ibadah yang sah.
  2. Wajib menjaga hijab dan adab selama tawaf.
  3. Hindari ikhtilath (campur baur) dan berdesak-desakan dengan pria.
  4. Utamakan waktu yang lebih sepi (seperti malam hari) jika memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi ﷺ.
  5. Jangan melarang wanita tawaf secara mutlak, karena itu bertentangan dengan praktik istri-istri Nabi ﷺ.
  6. Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?