Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita boleh melakukan tawaf di Baitullah, dan pada masa Nabi ﷺ para istri beliau pun tawaf di sana. Namun, yang ditekankan oleh `Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in) adalah bahwa mereka tidak bercampur-baur dengan pria; `A'isyah radhiyallahu 'anha justru menjaga jarak dan menghindari berdesakan dengan pria. Jadi hukumnya: tawaf wanita itu sah dan diperbolehkan, tetapi wajib menjaga adab, hijab, dan menghindari ikhtilath (campur baur) yang terlarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar adab wanita di ruang publik:
QS. Al-Ahzab [33]: 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Terjemahan: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Tawaf Wanita Bersama Pria (no. 1618). Sanadnya berjalan dari Ibnu Juraij (seorang Tabi'in) dari `Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, mufti Makkah). Ini adalah riwayat mauquf (perkataan Tabi'in), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, tetapi berisi keterangan tentang praktik istri-istri Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita tawaf, dan bahwa larangan Ibnu Hisyam (gubernur Makkah saat itu) tidak berdasar.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wanita tawaf tanpa ikhtilath adalah yang sesuai sunnah.
- `Atha' bin Abi Rabah sendiri adalah sumber utama riwayat ini, dan beliau adalah salah satu Tabi'in terkemuka di Makkah.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Ibnu Hisyam (penguasa Makkah) melarang wanita tawaf bersama pria. `Atha' bin Abi Rabah menolak larangan itu dengan dalil bahwa istri-istri Nabi ﷺ sendiri tawaf di Baitullah. Ini menunjukkan bahwa larangan total terhadap wanita tawaf tidak tepat, karena tawaf adalah ibadah yang disyariatkan bagi pria dan wanita.
Namun, perhatikan poin pentingnya:
`Atha' menjelaskan bahwa istri-istri Nabi ﷺ tidak bercampur dengan pria. `A'isyah radhiyallahu 'anha tawaf di sisi yang terpisah dari pria. Ketika ada wanita mengajaknya menyentuh Hajar Aswad bersama, beliau menolak dan menyuruh wanita itu pergi sendiri. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga adab.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Tawaf Wanita Bersama Pria" — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya wanita tawaf, tetapi dengan catatan adab yang disebutkan dalam matan hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan:
- Tawaf wanita sah dan diperbolehkan.
- Yang dilarang adalah ikhtilath (campur baur) dan muzahamah (berdesak-desakan) dengan pria.
- Istri-istri Nabi ﷺ tawaf di waktu malam dengan menyamar (tidak menampakkan perhiasan), dan itu menunjukkan kehati-hatian mereka.
- Imam An-Nawawi menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah menjaga hijab dan adab, bukan melarang wanita tawaf.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa wanita boleh tawaf, tetapi sebaiknya:
- Tidak berdesak-desakan dengan pria.
- Menjaga hijab dengan sempurna.
- Jika memungkinkan, tawaf di waktu yang lebih sepi (seperti malam hari), sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa tawaf wanita di lantai atas atau area yang terpisah lebih utama jika memungkinkan, untuk menghindari ikhtilath.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita sebaiknya tidak tawaf di area yang penuh pria, tetapi ini bukan larangan mutlak. Pendapat yang paling kuat — berdasarkan dalil dari hadits ini dan penjelasan Ibnu Hajar — adalah boleh, dengan syarat menjaga adab dan menghindari ikhtilath.
Story Telling
Diceritakan oleh `Atha' bin Abi Rabah bahwa beliau dan `Ubaid bin `Umair biasa mengunjungi `A'isyah radhiyallahu 'anha ketika beliau tinggal di Jauf Thabir (sebuah lembah di dekat Makkah). `Atha' melihat sendiri bagaimana `A'isyah menjaga hijabnya dengan sangat ketat — beliau berada dalam kemah Turki yang tertutup, dan tidak ada yang menghalangi antara `Atha' dan beliau selain kain penutup itu. `Atha' juga melihat `A'isyah mengenakan pakaian berwarna merah muda.
Hikmahnya: meskipun `A'isyah adalah Ummul Mukminin dan memiliki kedudukan mulia, beliau tetap menjaga hijab dan adab dengan sempurna. Ini menjadi teladan bagi wanita muslimah dalam beribadah — boleh beribadah di tempat umum, tetapi tetap menjaga kehormatan dan menghindari campur baur yang tidak perlu.
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh tawaf di Baitullah, dan ini adalah ibadah yang sah.
- Wajib menjaga hijab dan adab selama tawaf.
- Hindari ikhtilath (campur baur) dan berdesak-desakan dengan pria.
- Utamakan waktu yang lebih sepi (seperti malam hari) jika memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi ﷺ.
- Jangan melarang wanita tawaf secara mutlak, karena itu bertentangan dengan praktik istri-istri Nabi ﷺ.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.