Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ ketika pertama kali tiba di Mekkah untuk haji: beliau berwudhu, lalu langsung melakukan tawaf di Baitullah, kemudian shalat dua rakaat, lalu menuju Shafa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tawaf adalah amalan pertama yang dimulai oleh Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan diikuti para Muhajirin dan Anshar. Ini menjadi dalil disyariatkannya tawaf qudum (tawaf kedatangan) bagi orang yang berhaji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, no. 1614, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Hajj [22]: 29
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di Baitullah yang tua (Ka'bah)."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tawaf adalah amalan pertama yang dilakukan Nabi ﷺ saat tiba di Mekkah, dan ini menjadi dalil tawaf qudum.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa tawaf qudum disunnahkan bagi orang yang berhaji ifrad dan qiran, bukan bagi yang berumrah (karena bagi yang berumrah, tawafnya adalah tawaf umrah itu sendiri).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memulai dengan wudhu, lalu tawaf, lalu shalat dua rakaat, lalu menuju Shafa — ini adalah urutan yang beliau contohkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Berwudhu sebelum tawaf.
Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi ﷺ adalah berwudhu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan disunnahkannya bersuci sebelum tawaf, karena tawaf adalah ibadah yang mulia dan dilakukan di sekitar Ka'bah. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa wudhu di sini adalah untuk tawaf, dan para ulama sepakat bahwa tawaf dalam keadaan suci lebih utama, meskipun jika seseorang bertawaf tanpa wudhu (misalnya karena lupa), tawafnya tetap sah menurut jumhur ulama — namun meninggalkan wudhu tanpa udzur adalah makruh.
Kedua: Tawaf adalah amalan pertama.
Nabi ﷺ langsung melakukan tawaf setelah tiba di Mekkah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dalil disyariatkannya tawaf qudum (tawaf kedatangan) bagi orang yang berhaji. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan tawaf qudum ini dalam haji Wada', dan beliau tidak berihram untuk umrah terpisah, melainkan haji qiran (menggabungkan haji dan umrah).
Ketiga: "Tsumma lam takun 'umrah" — kemudian itu bukanlah umrah.
Aisyah menegaskan bahwa tawaf Nabi ﷺ saat itu bukanlah tawaf umrah, melainkan tawaf qudum untuk haji. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan cara qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram), sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Keempat: Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.
Ini menunjukkan bahwa amalan ini bukan hanya khusus Nabi ﷺ, tetapi menjadi sunnah yang diikuti oleh para khalifah setelahnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menjadi dalil ijma' (kesepakatan) para sahabat tentang disyariatkannya tawaf qudum.
Kelima: Para Muhajirin dan Anshar juga melakukannya.
Ini menunjukkan bahwa amalan ini menjadi kesepakatan (ijma') para sahabat, sehingga menjadi hujjah yang kuat. Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di antara sahabat tentang disyariatkannya tawaf qudum.
Keenam: Kisah Asma' dan rombongan yang berihram untuk umrah.
Aisyah menyebutkan bahwa ibunya (Asma') dan rombongan lain berihram untuk umrah, dan setelah menyentuh sudut Ka'bah (rukun hajar aswad), mereka menyelesaikan ihram (tahalul). Ini menunjukkan bahwa bagi orang yang berumrah, tawaf adalah tawaf umrah, dan setelah tawaf serta sa'i, mereka bertahalul.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tawaf qudum disunnahkan bagi orang yang berhaji ifrad dan qiran.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tawaf qudum disunnahkan bagi semua orang yang berhaji, baik ifrad, qiran, maupun tamattu' (setelah menyelesaikan umrahnya).
- Ibnu Hajar menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa tawaf qudum disunnahkan bagi orang yang berhaji, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Mekkah untuk haji Wada', beliau langsung menuju Baitullah. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau berwudhu terlebih dahulu, lalu masuk ke Masjidil Haram dan memulai tawaf dari Hajar Aswad. Beliau mengucapkan "Bismillah, Allahu Akbar" dan mencium Hajar Aswad, kemudian berjalan mengelilingi Ka'bah tujuh kali. Setelah selesai tawaf, beliau shalat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim, kemudian menuju Shafa untuk melakukan sa'i.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ dan mengikutinya dengan penuh ketelitian. Mereka menyadari bahwa tawaf adalah amalan pertama yang beliau lakukan, dan mereka pun mengikuti sunnah ini dalam haji mereka masing-masing. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menceritakan bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma juga memulai haji mereka dengan tawaf, dan ini menjadi contoh bagi para tabi'in seperti Urwah bin Az-Zubair (perawi hadits ini) yang menceritakan pengalamannya berhaji bersama ayahnya Az-Zubair bin Al-Awwam.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan berwudhu sebelum tawaf — karena tawaf adalah ibadah mulia di sekitar Ka'bah.
- Tawaf qudum disunnahkan bagi orang yang berhaji, baik ifrad, qiran, maupun tamattu' (setelah umrahnya).
- Urutan amalan saat tiba di Mekkah: wudhu → tawaf → shalat dua rakaat → menuju Shafa untuk sa'i.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat dalam manasik haji adalah bentuk ketaatan yang paling utama.
- Bagi yang berumrah, tawafnya adalah tawaf umrah, dan setelah tawaf serta sa'i, ia bertahalul.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.