Penjelasan Hadits Bukhari No. 1606 tentang Anjuran menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan semangat sahabat Nabi ﷺ, yaitu Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara ketat, khususnya dalam mencium/menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani saat thawaf. Beliau tidak pernah meninggalkannya baik saat suasana ramai maupun sepi. Hadits ini juga menunjukkan adab dan hikmah dalam beribadah: memilih cara yang lebih mudah untuk melaksanakan sunnah, bukan memaksakan diri yang bisa membahayakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Raml dalam Haji dan Umrah, nomor 1606, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari bab tentang raml (berjalan cepat dengan langkah pendek) dalam thawaf. Hadits ini menunjukkan konsistensi Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, serta semangat Ibnu Umar dalam beribadah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa menyentuh kedua rukun tersebut adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya karena kesulitan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ hanya menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, tidak menyentuh rukun lainnya, dan ini menjadi dalil bagi para ulama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan tentang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat dikenal ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bersumpah atau menegaskan bahwa sejak melihat Nabi ﷺ menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, beliau tidak pernah meninggalkan amalan tersebut, baik dalam keadaan ramai (shiddah) maupun sepi (rakha').

Nafi', murid dan pelayan Ibnu Umar, bertanya apakah Ibnu Umar berjalan di antara kedua rukun tersebut. Nafi' menjawab bahwa Ibnu Umar berjalan agar lebih mudah menyentuh kedua rukun itu.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Keutamaan istilam (menyentuh) Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
  • Semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam keadaan ramai beliau tetap berusaha menyentuhnya.
  • Bahwa berjalan di antara kedua rukun adalah untuk memudahkan istilam, bukan karena ada keutamaan khusus berjalan di antara keduanya.
  1. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa:
  • Istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani adalah sunnah.
  • Tidak disyariatkan menyentuh rukun lainnya (Rukun Syami dan Rukun Iraqi).
  • Jika tidak memungkinkan menyentuh karena ramai, cukup memberi isyarat dengan tangan atau tongkat, dan tidak perlu memaksakan diri.
  1. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti. Beliau juga menjelaskan bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunnah, sedangkan menyentuh Rukun Yamani cukup dengan tangan tanpa mencium.
  2. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa semangat para salaf dalam mengikuti sunnah, seperti yang dicontohkan Ibnu Umar, adalah cerminan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang sunnahnya istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Yang menjadi perbedaan adalah tentang hukum mencium Hajar Aswad:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) berpendapat bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunnah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunnah, tetapi jika tidak memungkinkan, cukup dengan isyarat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang mencium Hajar Aswad, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, Nafi' (muridnya) memperhatikan bahwa Ibnu Umar selalu berusaha menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani, bahkan ketika Ka'bah sedang ramai oleh jamaah haji.

Nafi' bertanya, "Wahai Ibnu Umar, mengapa engkau berjalan di antara kedua rukun itu?"

Ibnu Umar menjawab dengan sederhana, "Aku berjalan agar lebih mudah menyentuhnya."

Nafi' kemudian meriwayatkan bahwa Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan amalan ini sejak melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan Ibnu Umar kepada sunnah Nabi ﷺ, dan bagaimana beliau berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkannya, bahkan dalam keadaan yang sulit.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk mencintai sunnah Nabi ﷺ dan berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan. Ibnu Umar tidak memaksakan diri jika tidak memungkinkan, tetapi beliau mencari cara agar tetap bisa melaksanakan sunnah dengan mudah.

Kesimpulan Praktis

  1. Istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani adalah sunnah yang dianjurkan saat thawaf, baik dalam keadaan ramai maupun sepi.
  2. Tidak perlu memaksakan diri jika tidak memungkinkan menyentuh karena ramai; cukup memberi isyarat dengan tangan.
  3. Menyentuh Rukun Yamani cukup dengan tangan, tidak perlu menciumnya.
  4. Tidak disyariatkan menyentuh Rukun Syami dan Rukun Iraqi.
  5. Semangat mengikuti sunnah harus diimbangi dengan hikmah dan tidak memaksakan diri yang bisa membahayakan.
  6. Mencintai sunnah Nabi ﷺ adalah tanda keimanan, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?