Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah itu mengikuti perintah dan contoh Nabi ﷺ, bukan mengikuti logika atau manfaat yang tampak pada benda. Umar bin Al-Khaththab mencium Hajar Aswad bukan karena batu itu bermanfaat, tetapi karena Nabi ﷺ menciumnya. Demikian pula Ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek saat tawaf) tetap dilakukan karena Nabi ﷺ melakukannya, meskipun alasan awalnya sudah hilang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Ramal dalam Haji dan Umrah, nomor 1605, dari Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula Umar).
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa ibadah itu bersifat tauqifiyyah (terikat pada dalil), dan bahwa akal tidak boleh mendahului syariat dalam urusan ibadah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunnah karena mengikuti Nabi ﷺ, bukan karena batu itu sendiri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Umar menunjukkan sikap tunduk kepada syariat meskipun secara akal ia tahu batu tidak memberi manfaat.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa Ramal dan istilam (menyentuh Hajar Aswad) adalah ibadah yang mengikuti Nabi ﷺ, bukan karena manfaat fisik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Tauhid dan keyakinan bahwa benda tidak memberi manfaat atau mudarat. Umar bin Al-Khaththab dengan tegas menyatakan bahwa Hajar Aswad adalah batu yang tidak dapat memberi manfaat atau mudarat. Ini adalah pengakuan tauhid yang murni. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pernyataan Umar ini menunjukkan bahwa manfaat dan mudarat hanya dari Allah, bukan dari benda-benda. Ibn Qayyim menambahkan bahwa ini adalah bentuk penolakan terhadap segala bentuk kesyirikan, termasuk mengagungkan benda melebihi ketentuan syariat.
Kedua: Ibadah itu mengikuti dalil, bukan akal. Umar tetap mencium Hajar Aswad meskipun ia tahu batu itu tidak bermanfaat, karena Nabi ﷺ menciumnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah prinsip dasar dalam beribadah: seorang hamba tunduk kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia tidak mengetahui hikmahnya. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa sikap Umar ini adalah contoh sikap seorang mukmin sejati yang menundukkan akalnya di bawah wahyu.
Ketiga: Ramal dan hukumnya. Ramal adalah berjalan cepat dengan langkah pendek saat tawaf. Awalnya, Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan Ramal untuk menunjukkan kekuatan kepada orang-orang musyrik Quraisy yang saat itu menyaksikan. Setelah Allah menghancurkan mereka (yaitu dengan terbukanya Mekah dan masuknya banyak orang ke dalam Islam), Umar bertanya: "Mengapa kita masih melakukan Ramal?" Namun Umar sendiri menjawab: "Nabi ﷺ melakukannya, dan kami tidak ingin meninggalkannya."
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ramal tetap disyariatkan meskipun sebab awalnya sudah hilang, karena Nabi ﷺ melakukannya dan para sahabat mengikutinya. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa Ramal adalah sunnah yang tetap dilakukan dalam tawaf tertentu (tawaf qudum atau tawaf umrah), dan tidak boleh ditinggalkan hanya karena sebabnya sudah tidak ada.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Ramal hanya dilakukan pada tawaf tertentu dan tidak pada semua tawaf. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Ramal dilakukan pada tawaf qudum dan tawaf umrah. Namun semua sepakat bahwa Ramal adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan karena mengikuti Nabi ﷺ. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan dalil hadits ini, yaitu Ramal tetap dilakukan karena Nabi ﷺ melakukannya.
Keempat: Adab terhadap syariat. Umar bin Al-Khaththab menunjukkan adab yang tinggi terhadap syariat. Ia tidak meninggalkan sunnah meskipun secara logika sebabnya sudah hilang. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini adalah pelajaran tentang tunduknya akal kepada wahyu, dan bahwa seorang mukmin tidak boleh meninggalkan sunnah yang shahih hanya karena tidak memahami hikmahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab pernah berdiri di depan Hajar Aswad dan berkata dengan penuh kejujuran iman: "Demi Allah, aku tahu engkau adalah batu yang tidak dapat memberi manfaat atau mudarat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu." Kemudian ia menciumnya.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perkataan Umar ini adalah pelajaran bagi umat Islam bahwa kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ harus melebihi kecintaan kepada logika pribadi. Umar, yang dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan cerdas, justru menunjukkan ketundukan total kepada sunnah.
Dalam riwayat lain, ketika Umar melakukan tawaf, ia tetap melakukan Ramal meskipun orang-orang musyrik yang ingin ditunjukkan kekuatan sudah tidak ada. Para sahabat mengikuti Umar, dan Umar mengikuti Nabi ﷺ. Inilah mata rantai keteladanan yang diajarkan oleh Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri dalam perkataan mereka: "Ilmu itu adalah apa yang bermanfaat, dan amal itu adalah apa yang sesuai dengan sunnah."
Kesimpulan Praktis
- Ibadah harus mengikuti dalil. Jangan beribadah berdasarkan perasaan, logika, atau tradisi semata. Pastikan ada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ.
- Mencium Hajar Aswad adalah sunnah. Lakukan karena mengikuti Nabi ﷺ, bukan karena batu itu sendiri. Jika tidak memungkinkan, cukup memberi isyarat.
- Ramal adalah sunnah dalam tawaf tertentu. Jangan tinggalkan hanya karena tidak memahami hikmahnya. Ikuti Nabi ﷺ.
- Tauhid harus dijaga. Jangan meyakini bahwa benda-benda tertentu memiliki kekuatan memberi manfaat atau mudarat selain Allah.
- Adab terhadap sunnah. Jika sunnah shahih telah jelas, jangan tinggalkan karena alasan logika atau sebab yang sudah hilang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.