Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adab besar dalam beragama: ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ingin mengeluarkan dan membagikan perhiasan yang ada di dalam Ka'bah, beliau diingatkan bahwa Nabi ﷺ dan Abu Bakar tidak melakukannya. Umar pun segera menahan niatnya dan mengikuti jejak keduanya. Pelajarannya: sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat utama lebih diutamakan daripada semangat pribadi, sekalipun niatnya baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Pakaian Ka'bah (no. 1594), dari jalan Abu Wa'il (Syaqiq bin Salamah) dari Syaibah bin Utsman bin Abi Thalhah, penjaga kunci Ka'bah.
Ayat yang menjadi landasan umum tentang kewajiban mengikuti Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat lain:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa perkara yang ditinggalkan Nabi ﷺ bukan karena lupa, maka lebih baik tidak diadakan, meskipun secara zahir tampak bermanfaat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan prinsip ittiba' (mengikuti) lebih utama daripada ibtida' (membuat hal baru) dalam perkara ibadah dan syiar.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa meninggalkan sesuatu yang Nabi ﷺ tinggalkan termasuk bagian dari sunnah yang harus dijaga.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi setelah Fathu Makkah. Ka'bah pada masa itu masih menyimpan sejumlah perhiasan, termasuk gambar dan benda-benda dari zaman jahiliyah. Umar radhiyallahu 'anhu, yang dikenal tegas dalam menegakkan kebenaran, berkeinginan membagikan emas dan perak yang ada di dalam Ka'bah kepada kaum muslimin. Niatnya baik: harta itu dianggap tidak layak disimpan di rumah Allah, dan bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Namun Syaibah bin Utsman, penjaga Ka'bah, mengingatkan: "Kedua sahabatmu (Nabi ﷺ dan Abu Bakar) tidak melakukannya." Mendengar itu, Umar langsung menahan diri dan berkata: "Mereka adalah dua orang yang aku ikuti (al-mar'ani aqudtadi bihima)."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan beberapa faedah penting:
- Keutamaan Umar dalam ittiba' (mengikuti sunnah) dan kerendahan hatinya menerima nasihat.
- Bahwa meninggalkan sesuatu yang Nabi ﷺ tinggalkan adalah bagian dari mengikuti sunnah, bukan kelalaian.
- Bahwa Abu Bakar juga menjadi teladan dalam masalah ini, karena beliau menggantikan Nabi ﷺ sebagai khalifah dan tidak mengubah apa yang Nabi ﷺ biarkan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak mengeluarkan perhiasan Ka'bah karena beberapa hikmah, di antaranya: (a) agar tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang baru masuk Islam yang masih terikat dengan keagungan Ka'bah, (b) karena Ka'bah adalah rumah Allah yang dihormati, dan perhiasannya menjadi bagian dari kehormatannya, (c) sebagai bentuk kelembutan dalam berdakwah, tidak mengubah segala sesuatu secara drastis.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan para khalifah yang mengikuti jejak Nabi ﷺ, dan bahwa ijtihad seorang pemimpin harus tunduk kepada sunnah yang sudah jelas.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa jika ada maslahat yang jelas dan tidak melanggar sunnah, pemimpin boleh berijtihad. Namun dalam kasus ini, karena Nabi ﷺ dan Abu Bakar sudah menetapkan untuk tidak melakukannya, maka mengikuti mereka lebih utama. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dipegang Umar: mengikuti Nabi ﷺ dan Abu Bakar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau pernah duduk di kursi dalam Ka'bah bersama Syaibah bin Utsman, penjaga kunci Ka'bah. Umar memandang perhiasan yang ada di dalamnya, lalu berkata dengan semangat: "Aku berniat tidak meninggalkan emas dan perak di dalam Ka'bah kecuali aku bagikan semuanya."
Syaibah, yang mengetahui sejarah, dengan tenang menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi ﷺ dan Abu Bakar pernah berada di tempat ini dan melihat apa yang engkau lihat, tetapi mereka tidak mengeluarkannya."
Mendengar itu, Umar terdiam. Tidak ada rasa gengsi, tidak ada pembelaan diri. Beliau hanya berkata: "Mereka adalah dua orang yang aku ikuti." Sebuah kalimat yang menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhuan seorang pemimpin besar.
Hikmah: Seorang pemimpin sejati bukan yang paling keras pendapatnya, tetapi yang paling cepat kembali kepada kebenaran ketika diingatkan dengan dalil. Umar mengajarkan bahwa semangat beragama harus dikawal dengan ilmu dan ittiba', bukan sekadar semangat pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan ittiba' daripada ijtihad pribadi dalam perkara yang sudah jelas sunnahnya.
- Terimalah nasihat dengan lapang dada, terutama jika disertai dalil dari Al-Qur'an dan sunnah.
- Hormati apa yang Nabi ﷺ tinggalkan, karena meninggalkan juga bagian dari sunnah.
- Jangan mengubah syiar agama tanpa dasar yang jelas dari Nabi ﷺ dan para sahabat utama.
- Teladani ketawadhuan Umar dalam menerima kebenaran, meskipun dari orang yang lebih muda atau berbeda kedudukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.