Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keinginan Nabi ﷺ untuk mengembalikan Ka’bah ke bentuk asasnya (fondasi Ibrahim) dengan memasukkan Hijr Ismail, merendahkan bangunan, dan membuat dua pintu. Namun beliau tidak melaksanakannya karena khawatir kaum Quraisy yang baru masuk Islam akan terguncang imannya. Ini menjadi pelajaran tentang pentingnya hikmah dan tadarruj (bertahap) dalam dakwah. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma kemudian merealisasikannya sesuai petunjuk Nabi, lalu setelah itu bentuk Ka’bah dikembalikan ke bentuk semula oleh Al-Hajjaj bin Yusuf.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an – Tentang fondasi Ka’bah yang dibangun Ibrahim:
> وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
(QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Terjemahan: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim mengangkat pondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’”
Hadits – Riwayat Shahih Al-Bukhari (no. 1586) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan juga diriwayatkan Muslim (no. 1333) dan lainnya. Teks Arab sebagaimana tercantum.
Kaitan dengan ulama – Hadits ini dijelaskan oleh:
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) yang menghimpun pendapat para sahabat dan tabi’in.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah sebagian hadits).
- Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Katsir dalam tafsir mereka juga menyebutkan latar sejarah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran:
1. Latar Sejarah Bentuk Ka’bah
Ka’bah yang dibangun Ibrahim dan Ismail – berdasarkan petunjuk Allah – memiliki dua pintu (timur dan barat), dan dinding setengah lingkaran (Hijr Ismail) merupakan bagian dalam Ka’bah. Menurut riwayat, tinggi bangunannya lebih rendah dari sekarang, sehingga orang bisa masuk tanpa tangga.
Ketika Quraisy merenovasi Ka’bah beberapa tahun sebelum kenabian, mereka kekurangan dana halal sehingga tidak dapat mengembalikannya ke fondasi Ibrahim. Mereka mengurangi bagian dari sisi utara (Hijr), meninggikan pintu, dan hanya membuat satu pintu di timur. Inilah bentuk yang dilihat Nabi ﷺ.
2. Keinginan Nabi ﷺ yang Tertunda
Nabi ﷺ – berdasarkan wahyu – mengetahui bentuk asli yang diridhai Allah. Beliau ingin meruntuhkan bangunan Quraisy dan membangunnya kembali di atas fondasi Ibrahim. Namun beliau menahan diri karena ‘illat (alasan syar’i): khawatir kaum Quraisy yang baru masuk Islam akan menganggap beliau “menghancurkan” rumah suci mereka, sehingga dapat menggoyahkan keimanan mereka.
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (jilid 4, hlm. 68-69) menjelaskan bahwa tindakan Nabi ini menunjukkan kebijaksanaan dalam dakwah: “Tidak semua yang baik dan benar harus segera dilaksanakan, jika dikhawatirkan timbul mudarat yang lebih besar.”
3. Realisasi oleh Abdullah bin az-Zubair
Sepeninggal Nabi, ketika Abdullah bin az-Zubair menjadi penguasa di Mekah (64 H), ia mendengar hadits ini dari Aisyah – bibinya – lalu memutuskan untuk melaksanakan keinginan Nabi. Ia meruntuhkan Ka’bah, membangunnya dengan memasukkan Hijr, membuat dua pintu, dan merendahkan sampai ke tanah. Inilah yang disebut dalam matan hadits: “Itulah yang mendorong Ibn az-Zubair untuk menghancurkannya.”
Namun, setelah terbunuhnya Ibnu az-Zubair, Al-Hajjaj bin Yusuf (atas perintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan) mengembalikan bentuk Ka’bah seperti semula menurut Quraisy, dengan alasan politik dan menjaga keseragaman.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bentuk Ka’bah Sekarang
- Jumhur ulama (Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa bentuk Ka’bah yang ada sekarang (hasil renovasi Al-Hajjaj) sah dan tidak wajib diubah lagi, karena berdasarkan ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in setelah peristiwa tersebut. Ibnu Hajar menukil bahwa generasi tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib dan ‘Atha’ bin Abi Rabah merestui bentuk tersebut demi kemaslahatan.
- Sebagian ulama – termasuk Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim – berpendapat bahwa bentuk yang dilakukan Ibnu az-Zubair lebih mendekati sunnah, namun tidak memerintahkan untuk merubahnya karena kondisi umat sudah berbeda.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan: “Nabi ﷺ tidak melakukannya karena ‘illat (alasan), dan setelah ‘illat itu hilang (yakni di masa Ibnu az-Zubair), maka dilaksanakanlah. Kemudian ‘illat baru (perbedaan politik) muncul lagi, sehingga dikembalikan ke bentuk Quraisy. Yang penting, semua bentuk ini sah dan thawaf di sekeliling Ka’bah tetap sah.”
5. Hikmah Utama
- Dakwah bertahap – Tidak memaksakan perubahan besar yang bisa membuat umat lari.
- Prioritas maslahat – Menjaga kesatuan hati lebih didahulukan daripada bentuk fisik yang sunnah.
- Ilmu tentang Ka’bah – Memahami bahwa Hijr Ismail adalah bagian dari Ka’bah, sehingga thawaf harus dilakukan di luarnya (termasuk di atas Hijr?); tetapi jumhur mengatakan thawaf di luar Hijr sudah mencakup karena Hijr termasuk bagian Ka’bah.
Story Telling
Kisah Abdullah bin az-Zubair – Beliau adalah sahabat muda yang haus akan ilmu. Suatu hari ia mendengar hadits ini langsung dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Berkata Ibnu Hajar dalam al-Ishabah: “Setelah Ibnu az-Zubair menjadi penguasa Mekah, ia mengumpulkan para ahli bangunan dan meruntuhkan Ka’bah dengan penuh kehati-hatian. Ia menemukan fondasi Ibrahim berupa batu-batu besar seperti punuk unta. Ia berusaha menepati wasiat Nabi ﷺ sesuai kemampuannya.”
Namun, ketika Al-Hajjaj menyerbu Mekah dan menghancurkan bangunan itu, sebagian orang menangis. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku berharap mereka membiarkan bangunan Ibnu az-Zubair, karena ia membangun di atas petunjuk Nabi.” (Riwayat Al-Bukhari dalam Shahih secara mu’allaq).
Hikmah dari kisah ini: Kadang kebenaran tidak bisa diwujudkan seluruhnya karena keadaan. Tetaplah berpegang pada ilmu dan ikhlas, karena Allah Maha Tahu niat hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari sejarah Ka’bah agar ibadah lebih khusyuk dan memahami hikmahnya.
- Terapkan hikmah dalam dakwah – jangan tergesa-gesa mengubah kebiasaan yang belum siap diterima jika khawatir menimbulkan fitnah.
- Ikuti petunjuk Nabi dalam bentuk ibadah yang sudah disepakati ulama, karena mereka adalah pewaris ilmu.
- Hormati perbedaan ijtihad ulama dalam masalah furu’ seperti bentuk Ka’bah, dan fokus pada inti tauhid serta akhlak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.