Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ka'bah yang kita lihat sekarang tidak sepenuhnya dibangun di atas fondasi asli Nabi Ibrahim عليه السلام, karena orang Quraisy mengurangi sebagiannya ketika mereka membangun ulang pada masa Jahiliyah. Nabi ﷺ tidak mengembalikannya ke fondasi Ibrahim karena khawatir menimbulkan fitnah bagi kaum Quraisy yang baru masuk Islam. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam berdakwah serta pertimbangan maslahat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Keutamaan Makkah dan Bangunannya, nomor 1583, dari jalur:
Abdullah bin Maslamah → Malik (Imam Malik bin Anas) → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Salim bin Abdullah → Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakr → Abdullah bin Umar → Aisyah رضي الله عنها
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنهم ـ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَهَا "أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ". فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ. قَالَ "لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ". فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ لَئِنْ كَانَتْ عَائِشَةُ ـ رضى الله عنها ـ سَمِعَتْ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَا أُرَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَرَكَ اسْتِلاَمَ الرُّكْنَيْنِ اللَّذَيْنِ يَلِيَانِ الْحِجْرَ، إِلاَّ أَنَّ الْبَيْتَ لَمْ يُتَمَّمْ عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ.
Terjemahan: Dari Aisyah (istri Nabi ﷺ), bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, "Tidakkah kamu tahu bahwa ketika kaummu (Quraisy) membangun Ka'bah, mereka mengurangi dari fondasi aslinya yang diletakkan oleh Ibrahim?" Saya berkata, "Wahai Rasulullah! Mengapa engkau tidak membangunnya di atas fondasi aslinya yang diletakkan Ibrahim?" Beliau menjawab, "Seandainya bukan karena keadaan kaummu yang dekat dengan masa Jahiliyah, pasti aku akan melakukannya." Abdullah (bin Umar) berkata: "Aisyah pasti mendengar ini dari Rasulullah ﷺ, karena menurut pendapatku Rasulullah ﷺ tidak meletakkan tangannya di atas dua sudut Ka'bah yang berlawanan dengan Al-Hijr, hanya karena Ka'bah tidak dibangun di atas fondasi aslinya yang diletakkan Ibrahim."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
QS. Al-Baqarah [2]: 127
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), 'Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.'"
Ayat ini menjadi dasar bahwa Ka'bah memiliki fondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim عليه السلام bersama Nabi Ismail عليه السلام.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim عليه السلام bersama Nabi Ismail عليه السلام memiliki bentuk dan ukuran yang berbeda dari yang ada sekarang. Orang Quraisy pada masa Jahiliyah ketika membangun ulang Ka'bah (setelah sebelumnya rusak) mengurangi sebagian dari fondasi Ibrahim, sehingga bentuknya tidak lagi persis seperti aslinya. Bagian yang dikurangi itu adalah area yang sekarang dikenal sebagai Al-Hijr (Hijr Ismail), yang dulunya termasuk bagian dalam Ka'bah.
Kedua, Nabi ﷺ menjelaskan alasan beliau tidak mengembalikan Ka'bah ke fondasi Ibrahim, yaitu "لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ" — seandainya bukan karena kaum Quraisy baru saja meninggalkan kekufuran dan baru masuk Islam. Artinya, jika Ka'bah dibongkar dan dibangun ulang sesuai fondasi Ibrahim, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, keguncangan, dan penolakan dari orang-orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip "menolak mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada mengambil maslahat" ketika keduanya bertentangan. Membangun Ka'bah sesuai fondasi Ibrahim adalah maslahat, tetapi jika menimbulkan fitnah yang lebih besar, maka maslahat itu ditinggalkan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang keutamaan Makkah dan kemuliaan Ka'bah, serta menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi psikologis dan keimanan para sahabat yang baru masuk Islam. Ibnu Hajar juga menukil bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ meninggalkan pembangunan ulang Ka'bah karena beliau ingin menjaga kesatuan umat dan menghindari perpecahan.
Ibnu Umar رضي الله عنهما, sebagaimana disebutkan di akhir hadits, memahami bahwa Nabi ﷺ tidak mengusap (istilam) dua sudut Ka'bah yang berhadapan dengan Al-Hijr — yaitu sudut Syami dan sudut Iraqi — karena kedua sudut itu tidak dibangun di atas fondasi Ibrahim. Ini menunjukkan bahwa istilam hanya dilakukan pada dua sudut yang berada di atas fondasi Ibrahim, yaitu sudut Hajar Aswad dan sudut Yamani.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum mengembalikan Ka'bah ke fondasi Ibrahim adalah sunnah yang ditinggalkan karena uzur (alasan syar'i). Namun, mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab sepakat bahwa tidak boleh membongkar Ka'bah setelah masa Nabi ﷺ, karena kekhawatiran fitnah sudah tidak ada lagi digantikan oleh kehormatan Ka'bah itu sendiri yang harus dijaga. Imam Malik bin Anas, sebagaimana dinukil dalam Al-Muwaththa', melarang pembongkaran Ka'bah dan menegaskan bahwa apa yang ada sekarang sudah cukup.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Ka'bah tetap dibiarkan sebagaimana adanya, karena Nabi ﷺ sendiri meninggalkannya dan para khalifah setelah beliau — termasuk Umar bin Khattab, Utsman, Ali, dan seterusnya — tidak mengubahnya. Ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) para sahabat untuk membiarkan Ka'bah sebagaimana bentuknya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Az-Zubair رضي الله عنهما, ketika beliau menguasai Makkah pada masa fitnah antara beliau dan Bani Umayyah, pernah membangun ulang Ka'bah sesuai fondasi Ibrahim عليه السلام. Beliau memasukkan Al-Hijr ke dalam Ka'bah dan membuat dua pintu, sebagaimana yang pernah dicita-citakan Nabi ﷺ.
Namun, ketika Al-Hajjaj bin Yusuf berhasil mengalahkan Ibnu Az-Zubair, beliau membongkar kembali Ka'bah dan mengembalikannya seperti bentuk semula pada masa Nabi ﷺ. Al-Hajjaj beralasan bahwa beliau mengikuti apa yang dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah sebelumnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab: "Aku tidak suka seseorang mengubah Ka'bah dari bentuknya yang sekarang, karena aku khawatir orang-orang akan menjadikannya sebagai permainan (yakni setiap penguasa akan membongkar dan membangunnya sesuai keinginannya)."
Hikmahnya: menjaga stabilitas dan menghindari fitnah lebih utama daripada mengembalikan bentuk fisik Ka'bah, meskipun secara historis bentuk aslinya lebih utama. Ini menunjukkan bahwa maslahat umum dan menjaga keutuhan umat adalah prinsip yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Ka'bah yang ada sekarang tidak sepenuhnya dibangun di atas fondasi Nabi Ibrahim عليه السلام, karena orang Quraisy mengurangi sebagiannya pada masa Jahiliyah.
- Nabi ﷺ meninggalkan pembangunan ulang Ka'bah karena khawatir menimbulkan fitnah bagi kaum Quraisy yang baru masuk Islam — ini menunjukkan kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam berdakwah.
- Menolak kerusakan (mafsadah) lebih diutamakan daripada mengambil maslahat ketika keduanya bertentangan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
- Istilam (mengusap) hanya dilakukan pada dua sudut Ka'bah yang berada di atas fondasi Ibrahim, yaitu sudut Hajar Aswad dan sudut Yamani, sebagaimana dipahami oleh Abdullah bin Umar رضي الله عنهما.
- Tidak boleh membongkar Ka'bah setelah masa Nabi ﷺ, sebagaimana pendapat Imam Malik bin Anas dan mayoritas ulama, karena khawatir menimbulkan fitnah dan menjadikan Ka'bah sebagai permainan para penguasa.
- Pelajaran penting: Dalam berdakwah dan mengambil keputusan, hendaknya mempertimbangkan kondisi orang yang diajak, kesiapan mereka, dan maslahat yang lebih besar, bukan hanya melihat keutamaan suatu amal secara tekstual.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.