Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah penjelasan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang praktik Haji Tamattu' yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya pada Haji Wada'. Intinya, hadits ini menegaskan bahwa Haji Tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu berihram haji dari Makkah) adalah ibadah yang disyariatkan dan diperbolehkan bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bagi yang melakukan tamattu', ia wajib menyembelih hadyu (hewan kurban) sebagai bentuk syukur, dan jika tidak mampu maka berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
{فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ}
QS. Al-Baqarah [2]: 196
Artinya: "Maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali (ke negerimu). Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (ketentuan) bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram."
2. Hadits Riwayat:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Perkataan Allah Ta'ala: Itu untuk orang yang keluarganya tidak hadir di Masjidil Haram" (no. 1572), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil disyariatkannya Haji Tamattu', dan beliau menukil perkataan Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman juga menegaskan bahwa tamattu' adalah bentuk ibadah yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkannya kepada para sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting tentang disyariatkannya Haji Tamattu'. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
- Peristiwa Haji Wada': Ibnu Abbas menceritakan bahwa para sahabat (Muhajirin, Anshar, dan istri-istri Nabi ﷺ) berihram untuk haji. Ketika tiba di Makkah, Nabi ﷺ memerintahkan mereka yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk mengubah niat ihram hajinya menjadi umrah. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
- Hukum Bagi yang Membawa Hadyu: Nabi ﷺ mengecualikan orang yang telah membawa hadyu. Mereka tetap dalam keadaan ihram haji dan tidak boleh bertahallul (mencukur rambut dan melepaskan ihram) sampai hadyu tersebut disembelih pada hari raya kurban. Ini menunjukkan bahwa membawa hadyu adalah pilihan yang lebih berat, dan karena itu ia tetap pada ihram hajinya.
- Praktik Tamattu': Para sahabat yang tidak membawa hadyu pun bertahallul dari umrah mereka, lalu pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) mereka berihram kembali untuk haji dari Makkah. Setelah menyelesaikan manasik haji, mereka melakukan thawaf ifadhah dan sa'i, sehingga haji mereka sempurna. Inilah yang disebut Haji Tamattu' (bersenang-senang dengan mengerjakan umrah di sela-sela waktu haji).
- Kewajiban Hadyu: Allah mewajibkan bagi pelaku tamattu' untuk menyembelih hadyu. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari selama musim haji (boleh sebelum atau sesudah ihram haji, yang penting masih di bulan-bulan haji) dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya. Totalnya sepuluh hari.
- Khusus untuk Selain Penduduk Makkah: Ketentuan tamattu' ini berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Adapun penduduk Makkah, mereka tidak disyariatkan untuk tamattu', karena mereka sudah berada di tempat ibadah tersebut. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa penduduk Makkah dan sekitarnya (seperti Dzatu 'Irq) tidak terkena kewajiban hadyu jika mereka menggabungkan umrah dan haji, karena mereka dianggap sebagai "penduduk Masjidil Haram".
- Bulan-bulan Haji: Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa bulan-bulan haji yang dimaksud dalam Al-Qur'an adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Ini adalah waktu di mana ibadah haji dilakukan, dan jika seseorang berumrah di bulan-bulan ini lalu berhaji di tahun yang sama, maka ia dianggap melakukan tamattu'.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan tamattu' dan bahwa ia adalah salah satu dari tiga cara berhaji (Ifrad, Qiran, Tamattu'). Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang kebolehan tamattu', namun berbeda pendapat tentang mana yang paling utama. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat Ifrad (haji saja) lebih utama, sementara Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat Tamattu' lebih utama, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.
Story Telling
Ada satu kisah yang sangat menarik dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang ibadah ini. Suatu ketika, beliau mendengar ada orang yang berhaji dengan cara Ifrad (haji saja) dan menganggapnya lebih utama dari tamattu'. Maka Umar berkata, "Kalian berhaji dengan cara Ifrad, padahal aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya melakukan tamattu'. Namun, aku tidak akan melarang kalian dari sesuatu yang dilakukan oleh Nabi ﷺ." (HR. Ahmad, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, meskipun ada perbedaan pendapat di antara mereka. Mereka tidak serta-merta melarang sesuatu yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, karena itu adalah bagian dari syariat yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah ibadah yang disyariatkan dan dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ serta para sahabatnya pada Haji Wada'.
- Bagi yang melakukan tamattu', wajib menyembelih hadyu. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah kembali ke negerinya.
- Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Adapun penduduk Makkah, mereka tidak terkena kewajiban hadyu.
- Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Barangsiapa berumrah di bulan-bulan ini lalu berhaji di tahun yang sama, maka ia dianggap melakukan tamattu'.
- Kita diperbolehkan memilih salah satu dari tiga cara berhaji (Ifrad, Qiran, Tamattu'), namun yang paling utama adalah mengikuti apa yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan kita, dengan tetap berpegang pada dalil-dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.