Penjelasan Hadits Bukhari No. 1570 tentang Perintah mengubah ihram haji menjadi umrah

Tentu, mari kita bahas hadits ini dengan penuh adab dan berdasarkan pemahaman para ulama yang disebutkan dalam sistem.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa para sahabat, termasuk Jabir bin Abdullah, ketika berhaji bersama Nabi ﷺ, mengucapkan talbiyah dengan niat haji. Namun, Nabi ﷺ kemudian memerintahkan mereka untuk mengubah niat tersebut menjadi umrah. Ini menunjukkan bahwa niat dalam ibadah haji dan umrah bisa diubah jika ada perintah dari Nabi ﷺ, dan bahwa umrah bisa dilakukan di bulan haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Haji, Bab Siapa yang Mengucapkan Niat untuk Haji dan Menyebutnya. Perawi sahabat adalah Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا، يَقُولُ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ قَدِمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَنَحْنُ نَقُولُ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْحَجِّ‏.‏ فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَجَعَلْنَاهَا عُمْرَةً‏.‏

Terjemahan: "Dari Jabir bin 'Abdullah: Kami datang bersama Rasulullah (ke Mekah) dan kami mengucapkan: 'Labbaika Allahumma Labbaik' untuk Haji. Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk melaksanakan 'Umrah dengan niat Ihram itu (sebagai pengganti Haji)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang haji dan umrah:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah."

Ayat ini menunjukkan bahwa haji dan umrah adalah ibadah yang harus disempurnakan, dan keduanya bisa dilakukan dalam satu perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang fleksibilitas dalam niat ibadah haji dan umrah. Para sahabat awalnya berniat haji, tetapi Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengubahnya menjadi umrah. Ini terjadi pada peristiwa Haji Wada' atau sebelumnya, di mana Nabi ﷺ mengajarkan bahwa umrah bisa dilakukan di bulan haji (bulan-bulan haji), yang sebelumnya dianggap terlarang oleh sebagian orang Jahiliyah.

Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang niat haji, menunjukkan pentingnya niat dalam ibadah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengubah niat dari haji ke umrah, dan bahwa umrah bisa dilakukan sebelum haji dalam satu perjalanan. Ini juga menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali bahwa umrah bisa dilakukan kapan saja, termasuk di bulan haji.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk mengubah niat menjadi umrah adalah untuk menghilangkan keyakinan jahiliyah yang melarang umrah di bulan haji. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki otoritas untuk mengubah hukum melalui perintahnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa talbiyah adalah syiar haji dan umrah, dan bahwa niat bisa diubah sesuai dengan perintah Nabi ﷺ. Beliau juga menekankan bahwa umrah yang dilakukan oleh para sahabat ini adalah umrah yang sah dan diterima.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 196 dari Surah Al-Baqarah memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah, dan hadits ini adalah contoh praktis dari perintah tersebut.

Story Telling

Dalam sebuah riwayat, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ketika mereka sampai di Mekah bersama Nabi ﷺ, mereka semua dalam keadaan ihram untuk haji. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan mereka untuk thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwa, lalu memotong rambut dan bertahallul, kecuali bagi yang membawa hadyu (hewan kurban). Mereka pun melakukannya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya aku tidak membawa hadyu, aku akan bertahallul seperti kalian." Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya, dan bahwa umrah bisa dilakukan di bulan haji. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya adalah bahwa Islam datang untuk memudahkan, bukan mempersulit, dan bahwa niat ibadah harus tunduk pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Niat dalam ibadah haji dan umrah bisa diubah jika ada perintah dari Nabi ﷺ atau dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
  2. Umrah boleh dilakukan di bulan haji, dan tidak ada larangan untuk melakukannya sebelum haji.
  3. Talbiyah adalah syiar penting dalam haji dan umrah.
  4. Kita harus mengikuti perintah Nabi ﷺ dalam beribadah, karena beliau adalah teladan terbaik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?