Bab Haji Tamattu', Iqran, dan Ifraad serta Pembatalan Haji bagi yang Tidak Membawa Hewan Kurban
Shahih
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ، نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ، فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ فَأَمَرَنِي، فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلاً يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ، فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي، فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي. قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ.
Diriwayatkan Shu'bah: Abu Jamrah Nasr bin 'Imran Ad-Duba'i berkata, "Saya berniat untuk melakukan Haji Tamattu' dan orang-orang menasihati saya untuk tidak melakukannya. Saya bertanya kepada Ibn 'Abbas mengenai hal itu dan ia memerintahkan saya untuk melakukannya. Kemudian saya melihat dalam mimpi seseorang berkata kepada saya, 'Haji Mabrur (Haji yang dilakukan sesuai dengan tradisi Nabi tanpa melakukan dosa dan diterima oleh Allah) dan Umrah yang diterima.' Maka saya memberitahukan mimpi itu kepada Ibn 'Abbas. Ia berkata, 'Ini adalah sunnah Nabi ﷺ.' Kemudian ia berkata kepada saya, 'Tinggallah bersamaku dan aku akan memberimu bagian dari hartaku.'" Saya (Shu'bah) bertanya, "Mengapa (ia mengundangmu)?" Ia (Abu Jamrah) berkata, "Karena mimpi yang saya lihat."