Penjelasan Hadits Bukhari No. 1563 tentang Perselisihan Utsman dan Ali tentang Haji Tamattu dan Qiran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tetap mengamalkan Haji Tamattu' dan Qiran karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau ketahui secara langsung. Meskipun Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu melarangnya dalam konteks tertentu, Ali tidak meninggalkan sunnah yang jelas hanya karena pendapat seseorang. Para ulama menjelaskan bahwa larangan Utsman bersifat ijtihad atau situasional, bukan penghapusan sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Haji Tamattu', Qiran, dan Ifrad serta Pembatalan Haji bagi yang Tidak Membawa Hadi (no. 1563), dari Marwan bin Al-Hakam.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ، قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا ـ رضى الله عنهما ـ وَعُثْمَانُ يَنْهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَأَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا. فَلَمَّا رَأَى عَلِيٌّ، أَهَلَّ بِهِمَا لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ قَالَ مَا كُنْتُ لأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ ﷺ لِقَوْلِ أَحَدٍ.

Terjemahan: "Dari Marwan bin Al-Hakam, dia berkata: 'Saya melihat Utsman dan Ali. Utsman melarang orang-orang untuk melakukan Haji Tamattu' dan Haji Qiran, dan ketika Ali melihat (perbuatan Utsman), dia berniat Ihram untuk Haji dan Umrah bersama sambil berkata, "Labbaik untuk Umrah dan Haji," dan berkata, "Saya tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ hanya karena ucapan seseorang."'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar Haji Tamattu':

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Barangsiapa melakukan Tamattu' (Umrah lalu Haji), maka wajib membawa hadyu (hewan sembelihan) yang mudah didapat."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil utama disyariatkannya Haji Tamattu', dan beliau menukil bahwa para sahabat mengamalkannya pada masa Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh persoalan penting dalam fiqih haji: tiga cara pelaksanaan haji, yaitu Tamattu', Qiran, dan Ifrad. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang Tamattu', Qiran, dan Ifrad, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa ketiganya adalah cara yang sah dan pernah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah dan berijtihad melarang Tamattu' dan Qiran karena pertimbangan tertentu, mungkin karena ingin mendorong Ifrad atau karena kekhawatiran tertentu terkait kondisi jamaah. Namun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang mengetahui sunnah Nabi ﷺ secara langsung tetap mengamalkannya. Ibnu Hajar menegaskan bahwa ini bukanlah perselisihan dalam pokok syariat, melainkan perbedaan ijtihad dalam penerapan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Ali dalam berpegang teguh pada sunnah dan keberaniannya menyatakan kebenaran. Beliau juga menegaskan bahwa Tamattu' dan Qiran adalah sunnah yang tetap, dan larangan Utsman tidak menghapusnya.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan para sahabat untuk Tamattu' dalam haji Wada', dan ini adalah sunnah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu. Beliau menegaskan bahwa perbedaan antara Utsman dan Ali adalah perbedaan ijtihad, bukan perbedaan dalam mengikuti sunnah.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Ali menunjukkan prinsip penting: sunnah Nabi ﷺ yang sudah jelas tidak boleh ditinggalkan karena pendapat seseorang, bahkan jika orang itu adalah pemimpin. Namun beliau juga menekankan bahwa sikap Ali bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Utsman, melainkan penegasan kebenaran dengan cara yang beradab.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Tamattu' dan Qiran adalah sunnah yang disyariatkan, dan seorang muslim boleh memilih salah satu dari tiga cara haji sesuai kondisinya. Beliau menegaskan bahwa larangan Utsman bersifat ijtihad yang tidak mengikat secara syar'i.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, dan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat dalam masalah ini adalah perbedaan ijtihad yang tidak perlu dipertentangkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini bukanlah pada pokok disyariatkannya Tamattu' dan Qiran, melainkan pada mana yang lebih utama dalam kondisi tertentu. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam haji Wada' dan sikap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu masa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau melarang orang-orang melakukan Haji Tamattu' dan Qiran. Marwan bin Al-Hakam menyaksikan sendiri peristiwa itu. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang hadir saat itu tidak serta-merta mengikuti larangan tersebut. Beliau justru mengangkat suara talbiyah dengan niat Umrah dan Haji sekaligus, sambil menyatakan dengan tegas: "Saya tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ hanya karena ucapan seseorang."

Sikap ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap khalifah, melainkan penegasan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber hukum tertinggi yang tidak bisa dihapus oleh pendapat manusia. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi mencatat bahwa meskipun terjadi perbedaan ijtihad, hubungan antara Utsman dan Ali tetap baik, dan keduanya saling menghormati. Ini menunjukkan adab salaf dalam berbeda pendapat: tegas dalam kebenaran, namun tetap lembut dalam pergaulan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji Tamattu' dan Qiran adalah sunnah Nabi ﷺ yang sah dan tetap disyariatkan hingga hari ini.
  2. Bagi yang tidak membawa hadyu, Tamattu' adalah pilihan yang paling utama berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
  3. Sunnah yang sudah jelas tidak boleh ditinggalkan hanya karena pendapat seseorang, namun penegasan kebenaran harus dilakukan dengan adab dan tanpa permusuhan.
  4. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat dan ulama adalah hal yang wajar, dan kita harus menghormati perbedaan tersebut selama masih dalam bingkai dalil.
  5. Seorang muslim hendaknya mempelajari tata cara haji dengan benar dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ sesuai kemampuan dan kondisinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?