Penjelasan Hadits Bukhari No. 1558 tentang Niat ihram Ali mengikuti Nabi dan perintah membawa hadi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman dan berihram dengan niat yang sama seperti Nabi ﷺ. Nabi ﷺ saat itu berhaji dengan membawa hadyu (hewan sembelihan), sehingga beliau tidak bisa bertahallul sebelum hadyu sampai ke tempatnya. Karena Ali tidak membawa hadyu, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membawa hadyu dan tetap dalam keadaan ihram. Hadits ini menjadi dalil tentang bolehnya berniat ihram mengikuti niat orang lain, dan tentang hukum haji ifrad serta pengaruh hadyu terhadap tahallul.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ

"Jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Ali bin Abi Thalib dan kesesuaian niatnya dengan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman untuk bergabung dengan Nabi ﷺ dalam haji Wada'. Nabi ﷺ bertanya tentang niat ihramnya, dan Ali menjawab bahwa ia berihram dengan niat yang sama seperti Nabi ﷺ. Nabi ﷺ saat itu berihram untuk haji (ifrad) sambil membawa hadyu. Karena Nabi ﷺ membawa hadyu, beliau tidak bisa bertahallul sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk juga membawa hadyu dan tetap dalam keadaan ihram.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang siapa yang mengucapkan ihram seperti ihram Nabi ﷺ, menunjukkan bahwa mengikuti niat ihram orang lain adalah perkara yang dikenal dan dibolehkan.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Bolehnya seseorang berniat ihram dengan mengikuti niat orang lain yang sudah berihram.
  • Hukum haji ifrad (haji saja tanpa umrah) adalah sah.
  • Orang yang membawa hadyu tidak bertahallul sampai hadyu disembelih.
  1. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa:
  • Ali radhiyallahu 'anhu berihram dengan niat haji seperti Nabi ﷺ, bukan umrah.
  • Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk membawa hadyu agar ia juga tidak bertahallul, sehingga ia tetap dalam ihram seperti Nabi ﷺ.
  • Ini menunjukkan bahwa hadyu mempengaruhi waktu tahallul.
  1. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' berihram untuk haji saja (ifrad) menurut salah satu pendapat yang kuat, dan hadits ini mendukung pendapat tersebut.
  2. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Bolehnya berniat ihram dengan mengikuti niat orang lain.
  • Orang yang membawa hadyu tetap dalam ihram sampai hadyu disembelih.
  • Perintah Nabi ﷺ kepada Ali untuk membawa hadyu adalah untuk kebaikan dan kesempurnaan ibadah.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan ifrad, ada yang berpendapat tamattu', dan ada yang berpendapat qiran. Namun hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan Ali berihram dengan niat yang sama, dan Nabi ﷺ membawa hadyu. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan ifrad, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diceritakan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman, ia langsung menemui Nabi ﷺ yang sedang dalam keadaan ihram. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut, "Dengan niat apa kamu mengucapkan ihram, wahai Ali?" Ali menjawab dengan penuh kesetiaan, "Dengan niat yang sama seperti engkau, wahai Rasulullah." Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Seandainya aku tidak membawa hadyu, aku akan bertahallul. Maka bawalah hadyu dan tetaplah dalam keadaan ihram seperti itu."

Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan dan kesetiaan Ali kepada Nabi ﷺ, hingga ia ingin beribadah persis seperti Nabi ﷺ. Nabi ﷺ pun mengajarkan bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti tuntunan, bukan sekadar keinginan. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berniat ihram mengikuti niat orang lain yang sudah berihram, sebagaimana Ali mengikuti niat Nabi ﷺ.
  2. Haji ifrad adalah sah dan merupakan salah satu bentuk haji yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Orang yang membawa hadyu tidak bertahallul sampai hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
  4. Mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam ibadah adalah kewajiban, bukan sekadar mengikuti keinginan sendiri.
  5. Hendaknya seorang Muslim berusaha memahami hukum-hukum haji dengan merujuk kepada penjelasan para ulama yang terpercaya, seperti Imam Al-Bukhari, Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Utsaimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?