Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika menemani seseorang yang sedang buang hajat, yaitu tidak menoleh, menjaga pandangan, dan menjauh saat tidak diperlukan. Nabi ﷺ meminta batu untuk bersuci (istinja) dan melarang menggunakan tulang atau kotoran (roats). Ini menunjukkan bahwa istinja dengan batu (istijmar) disyariatkan, dan bahwa benda najis atau yang bisa menjadi makanan jin tidak boleh dipakai untuk bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Menggunakan Batu untuk Istinja, no. 155, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو الْمَكِّيُّ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ اتَّبَعْتُ النَّبِيَّ ﷺ وَخَرَجَ لِحَاجَتِهِ، فَكَانَ لاَ يَلْتَفِتُ فَدَنَوْتُ مِنْهُ فَقَالَ " ابْغِنِي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا ـ أَوْ نَحْوَهُ ـ وَلاَ تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلاَ رَوْثٍ ". فَأَتَيْتُهُ بِأَحْجَارٍ بِطَرَفِ ثِيَابِي فَوَضَعْتُهَا إِلَى جَنْبِهِ وَأَعْرَضْتُ عَنْهُ، فَلَمَّا قَضَى أَتْبَعَهُ بِهِنَّ.
Terjemahan: "Aku mengikuti Nabi ﷺ ketika beliau keluar untuk memenuhi hajat. Beliau tidak menoleh. Ketika aku mendekatinya, beliau berkata: 'Carikan untukku beberapa batu untuk aku bersucikan dengannya — atau ucapan serupa — dan jangan bawa tulang atau kotoran.' Maka aku membawa batu-batu itu di sudut pakaianku dan meletakkannya di sampingnya, lalu aku menjauh darinya. Ketika beliau selesai, beliau menggunakannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan bersuci dan kebersihan, dan bahwa Allah mencintai hamba yang menjaga thaharah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Adab menemani orang yang buang hajat.
Abu Hurairah رضي الله عنه menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menoleh ke kanan atau ke kiri saat keluar untuk hajat. Ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang buang hajat hendaknya menjaga pandangan dan tidak menoleh tanpa kebutuhan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menoleh saat buang hajat dapat membuka aurat atau mengganggu kekhusyukan, sehingga lebih baik dihindari.
Kedua: Istinja dengan batu (istijmar).
Nabi ﷺ meminta batu untuk bersuci. Ini menjadi dalil bahwa istinja boleh menggunakan batu atau benda padat yang suci dan menyucikan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa istijmar (bersuci dengan batu) sah selama menggunakan minimal tiga batu yang suci dan menyucikan, dan tidak menggunakan benda najis atau yang dihormati.
Ketiga: Larangan menggunakan tulang dan kotoran.
Nabi ﷺ secara tegas melarang membawa tulang dan roats (kotoran). Para ulama menjelaskan beberapa alasan:
- Imam Al-Bukhari dalam kitabnya menyebutkan bahwa tulang dan kotoran adalah makanan jin yang beriman, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain dari Abdullah bin Mas'ud.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa kotoran (roats) adalah najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum: tidak boleh beristinja dengan benda najis atau benda yang memiliki kehormatan (seperti tulang manusia atau hewan yang dihormati).
Keempat: Menjaga aurat dan menjauh saat tidak diperlukan.
Abu Hurairah meletakkan batu di samping Nabi ﷺ lalu menjauh. Ini menunjukkan adab bahwa seorang yang menemani tidak boleh melihat aurat atau mendekat saat tidak diperlukan. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa menjaga pandangan dari aurat adalah kewajiban, dan membantu seseorang dalam kebaikan tetap harus menjaga batas-batas syariat.
Kelima: Istinja dengan batu vs air.
Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat bahwa istinja dengan air lebih utama karena lebih menyucikan.
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa keduanya sah, dan yang lebih utama adalah menggabungkan keduanya: batu terlebih dahulu, lalu air.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menguatkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggunakan batu dan terkadang air, dan yang paling utama adalah mengikuti sunnah sesuai kondisi.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa istinja dengan air lebih menyucikan, namun istijmar dengan batu tetap sah dan disyariatkan, terutama ketika air tidak tersedia.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه pergi bersama Nabi ﷺ untuk buang hajat. Nabi ﷺ memerintahkan Abdullah untuk mencari tiga batu. Abdullah hanya menemukan dua batu dan satu kotoran hewan, lalu ia membawa ketiganya. Nabi ﷺ mengambil dua batu dan membuang kotoran itu, seraya berkata: "Ini adalah najis." (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian beristinja dengan tulang dan kotoran, karena sesungguhnya tulang itu adalah makanan jin dari kalangan kalian." (HR. Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, bahkan dalam hal yang dianggap remeh oleh banyak orang. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa bersuci harus dengan benda yang suci dan menyucikan, bukan dengan benda najis atau yang memiliki kehormatan.
Kesimpulan Praktis
- Istinja dengan batu (istijmar) disyariatkan, minimal tiga batu yang suci dan menyucikan.
- Dilarang beristinja dengan tulang, kotoran, atau benda najis lainnya.
- Menjaga adab saat menemani seseorang buang hajat: tidak menoleh, tidak mendekat tanpa perlu, dan menjauh saat tidak diperlukan.
- Menjaga aurat adalah kewajiban, baik saat buang hajat maupun saat menemani.
- Air lebih utama untuk istinja, tetapi batu tetap sah dan boleh digunakan, terutama saat air tidak tersedia.
- Menggabungkan batu dan air adalah cara yang paling sempurna menurut sebagian ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.