Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika hendak berhaji, shalat Zhuhur empat rakaat di Madinah (karena beliau masih mukim), lalu shalat Ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah (karena sudah dianggap safar). Ini menunjukkan bahwa shalat qashar mulai berlaku ketika seseorang sudah keluar dari negerinya dan berniat safar, bukan sekadar berniat di rumah. Nabi ﷺ juga bermalam di Dzul Hulaifah hingga pagi, yaitu di miqat (batas memulai ihram) bagi penduduk Madinah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Bermalam di Dzul Hulaifah Hingga Pagi (no. 1547), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat qashar (mengqashar shalat dalam safar):
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
QS. Al-Baqarah [2]: 185 (tentang kemudahan dalam syariat):
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait dari kitab shahih: Hadits Anas bin Malik ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa qashar dimulai setelah keluar dari batas kota/negeri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Kapan qashar dimulai?
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ shalat Zhuhur empat rakaat di Madinah karena beliau masih di rumah/mukim, lalu shalat Ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah karena sudah keluar dari Madinah dan memulai safar. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak dimulai hanya dengan niat safar, tetapi setelah benar-benar keluar dari negeri tempat tinggalnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan ini adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku bahkan ketika aman, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Kedua: Dzul Hulaifah sebagai miqat
Dzul Hulaifah (yang sekarang dikenal sebagai Abyar Ali) adalah miqat bagi penduduk Madinah dan orang yang melewatinya. Nabi ﷺ bermalam di sana hingga pagi, kemudian memulai ihram. Ini menunjukkan sunnah bermalam di miqat sebelum berihram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi.
Ketiga: Perbedaan pendapat tentang jarak safar
Para ulama dalam daftar memiliki perbedaan tentang jarak minimal safar yang membolehkan qashar. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang tidak membatasi dengan jarak tertentu secara kaku, melainkan kembali kepada 'urf (kebiasaan) bahwa perjalanan tersebut disebut safar. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syeikh al-Albani dan Syeikh al-Utsaimin, dengan dalil bahwa syariat tidak menentukan batas jarak secara eksplisit.
Keempat: Bermalam di miqat
Syeikh Ibn Baz menjelaskan bahwa bermalam di miqat sebelum ihram adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, terutama bagi yang memungkinkan. Ini membantu seseorang untuk mempersiapkan diri, mandi, memakai wangi-wangian, dan berihram dengan tenang.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه, yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, menceritakan peristiwa ini dengan detail. Beliau memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ, termasuk di mana beliau shalat dan berapa rakaat. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam mencatat sunnah Nabi ﷺ, sehingga umat Islam setelah mereka dapat mengikuti petunjuk beliau dengan jelas.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika berhaji (Haji Wada'), beliau berangkat dari Madinah, shalat di Dzul Hulaifah, dan bermalam di sana. Para sahabat mengikuti beliau, dan ini menjadi contoh bagi kaum muslimin setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Qashar dimulai setelah keluar dari negeri/kota, bukan hanya dengan niat safar di rumah.
- Shalat Zhuhur empat rakaat di Madinah menunjukkan bahwa selama masih mukim, shalat tetap sempurna.
- Shalat Ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah menunjukkan bahwa qashar berlaku setelah memulai safar.
- Bermalam di miqat adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ bagi yang hendak berihram.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah haji dan safar adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.