Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan perjalanan Haji Nabi ﷺ yang dikenal dengan Haji Qiran (menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus). Inti pelajarannya adalah: Nabi ﷺ melarang pakaian ihram yang dicelup kunyit (za'faran) karena baunya mencolok, dan beliau mengajarkan bahwa orang yang membawa hadyu (hewan kurban) tidak boleh bertahallul (mencukur rambut) hingga selesai seluruh rangkaian haji, berbeda dengan sahabat yang tidak membawa hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Pakaian yang Dipakai oleh Orang yang Berihram", no. 1545, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
"Maka bagi siapa yang menikmati umrah sebelum haji (dengan cara tamattu'), maka (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang larangan memakai pakaian yang dicelup za'faran bagi muhrim, karena za'faran termasuk wewangian yang dilarang.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena za'faran memiliki aroma yang mencolok dan termasuk jenis wewangian.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Pakaian Berwarna Kunyit (Muza'far)
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak melarang jenis kain tertentu, tetapi melarang kain yang dicelup dengan za'faran (kunyit). Hal ini karena za'faran adalah wewangian, dan orang yang berihram dilarang memakai wewangian di badan maupun pakaiannya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk pakaian yang masih tercium baunya atau masih meninggalkan bekas warna pada kulit. Jika sudah hilang baunya dan warnanya, maka tidak mengapa.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam keumuman larangan memakai wewangian bagi muhrim, karena za'faran adalah wewangian yang paling umum digunakan pada zaman itu.
2. Haji Qiran dan Hukum Orang yang Membawa Hadyu
Hadits ini juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan Haji Qiran — beliau berniat haji dan umrah sekaligus, dan karena beliau membawa hadyu (hewan kurban), beliau tidak bertahallul (tidak mencukur rambut) hingga selesai seluruh rangkaian haji.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa orang yang berihram dengan niat qiran dan membawa hadyu, maka ia tetap dalam keadaan ihram hingga selesai haji. Ini berbeda dengan orang yang tidak membawa hadyu, yang boleh bertahallul setelah umrah.
3. Perintah Nabi kepada Sahabat yang Tidak Membawa Hadyu
Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk:
- Thawaf di Ka'bah
- Sa'i antara Shafa dan Marwah
- Mencukur rambut (tahallul)
- Kemudian halal (boleh memakai pakaian biasa, wewangian, dan berhubungan dengan istri)
Ini menunjukkan bahwa tamattu' (umrah dulu, lalu tahallul, kemudian berihram lagi untuk haji) adalah boleh dan bahkan diperintahkan oleh Nabi ﷺ bagi yang tidak membawa hadyu.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam, bahwa mereka tidak harus terus-menerus dalam keadaan ihram jika tidak membawa hadyu.
4. Hikmah dari Peristiwa Ini
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dengan memberikan keringanan (rukhsah) bagi yang tidak mampu membawa hadyu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul (mencukur rambut dan melepas ihram), sebagian sahabat merasa keberatan karena mereka telah berniat haji. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami keluar dengan niat haji, bagaimana kami bertahallul sebelum sampai ke Ka'bah?"
Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas namun penuh hikmah: "Kalau saja aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak membawa hadyu. Dan kalau bukan karena hadyu yang kubawa, niscaya aku sudah bertahallul." (HR. Al-Bukhari, no. 1562)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan ketaatan kepada pemimpin dalam hal yang mubah, dan bahwa beliau sendiri pun menyesali keputusan membawa hadyu karena menyulitkan beliau untuk bertahallul. Namun karena beliau telah membawa hadyu, beliau tetap konsisten dalam ihramnya hingga selesai haji.
Hikmah: Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan keluar dari segala kesulitan. Para sahabat akhirnya mentaati perintah Nabi ﷺ dan bertahallul, dan ini menjadi sunnah yang terus diamalkan hingga hari ini.
Kesimpulan Praktis
- Larangan memakai wewangian bagi muhrim termasuk pakaian yang dicelup za'faran, karena baunya mencolok dan termasuk wewangian.
- Haji Qiran adalah salah satu cara berhaji yang sah, yaitu menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus.
- Orang yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul hingga selesai seluruh rangkaian haji.
- Orang yang tidak membawa hadyu boleh melakukan tamattu' — umrah dulu, tahallul, kemudian berihram lagi untuk haji.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kunci keberkahan, meskipun terkadang kita tidak memahami hikmahnya secara langsung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.