Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting dalam ibadah haji. Pertama, Nabi ﷺ memboncengkan Usamah bin Zaid dari Arafah ke Muzdalifah, lalu Al-Fadl bin Abbas dari Muzdalifah ke Mina. Kedua, Nabi ﷺ terus mengucapkan talbiyah hingga beliau melempar Jumrah Aqabah. Ini menunjukkan bahwa talbiyah berhenti saat melempar Jumrah Aqabah, dan membonceng orang lain dalam perjalanan haji adalah perkara yang dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Berkendara dan Menumpang dalam Haji, nomor 1543. Perawi hadits ini adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan jalurnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
Teks hadits lengkapnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ يُونُسَ الأَيْلِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ أُسَامَةَ ـ رضى الله عنه ـ كَانَ رِدْفَ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ عَرَفَةَ إِلَى الْمُزْدَلِفَةِ، ثُمَّ أَرْدَفَ الْفَضْلَ مِنَ الْمُزْدَلِفَةِ إِلَى مِنًى. قَالَ فَكِلاَهُمَا قَالَ لَمْ يَزَلِ النَّبِيُّ ﷺ يُلَبِّي، حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ.
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ubaidullah bin 'Abdullah: Ibn 'Abbas berkata, 'Usama menumpang di belakang Rasulullah ﷺ dari Arafah ke Muzdalifah; dan kemudian Al-Fadl menumpang di belakang Rasulullah ﷺ dari Muzdalifah ke Mina.' Ibn 'Abbas menambahkan, 'Keduanya berkata, Nabi terus menerus mengucapkan Talbiyah hingga beliau melempar Jumrah Aqabah.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan talbiyah dan haji:
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
QS. Al-Hajj [22]: 27
Terjemahan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Ayat ini menunjukkan bahwa haji dilakukan dengan berjalan kaki atau berkendara, dan membonceng orang lain termasuk dalam perkara berkendara yang dibolehkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Membonceng orang lain dalam ibadah haji adalah perkara yang dibolehkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memboncengkan orang lain di atas kendaraan saat haji, bahkan Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada para sahabatnya. Usamah bin Zaid adalah anak dari Zaid bin Haritsah, sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ, dan Al-Fadl bin Abbas adalah sepupu Nabi ﷺ.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa memboncengkan orang lain tidak mengurangi pahala haji dan tidak merusak ibadah. Ini juga menunjukkan bahwa kendaraan yang digunakan Nabi ﷺ mampu menampung dua orang, dan ini adalah sunnah yang bisa diikuti jika memungkinkan.
Kedua: Talbiyah terus diucapkan hingga melempar Jumrah Aqabah.
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Az-Zuhri, yang meriwayatkan hadits ini, menyatakan bahwa talbiyah berhenti saat melempar Jumrah Aqabah. Ini juga menjadi pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa talbiyah adalah syiar haji yang agung, dan berhentinya talbiyah saat melempar Jumrah Aqabah menandakan dimulainya rangkaian manasik berikutnya, yaitu tahallul (mencukur rambut) dan thawaf ifadhah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah, dan ini adalah dalil yang jelas bahwa talbiyah tidak berhenti sebelum melempar Jumrah Aqabah. Beliau juga menyebutkan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat talbiyah berhenti saat masuk kota Mekkah, namun pendapat yang kuat adalah yang sesuai dengan hadits ini, yaitu hingga melempar Jumrah Aqabah.
Ketiga: Urutan perjalanan haji Nabi ﷺ.
Hadits ini juga menjelaskan urutan perjalanan Nabi ﷺ: dari Arafah ke Muzdalifah, kemudian dari Muzdalifah ke Mina. Ini sesuai dengan manasik haji yang beliau ajarkan, di mana jamaah haji berhenti di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, lalu menuju Muzdalifah setelah matahari terbenam, dan bermalam di sana, kemudian menuju Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk melempar Jumrah Aqabah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa perjalanan ini adalah bagian dari manasik haji yang harus diikuti, dan memboncengkan orang lain tidak mengubah urutan manasik tersebut.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Ada perbedaan pendapat tentang kapan talbiyah berhenti. Sebagian ulama berpendapat talbiyah berhenti saat masuk kota Mekkah, sebagian berpendapat saat thawaf ifadhah, dan sebagian berpendapat saat melempar Jumrah Aqabah. Namun, pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits ini, yaitu hingga melempar Jumrah Aqabah, karena hadits ini shahih dan jelas.
Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa talbiyah berhenti saat melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya juga menguatkan pendapat ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada saat haji Wada' (haji perpisahan), Nabi ﷺ menunaikan haji bersama para sahabatnya. Dalam perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah, beliau memboncengkan Usamah bin Zaid, seorang pemuda yang sangat dicintai beliau. Usamah adalah anak dari Zaid bin Haritsah, sahabat yang pernah disebut Nabi ﷺ sebagai orang yang paling dicintai. Kemudian, dari Muzdalifah ke Mina, beliau memboncengkan Al-Fadl bin Abbas, sepupu beliau yang masih muda.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Beliau menceritakan bahwa kedua sahabat yang diboncengkan itu sepakat bahwa Nabi ﷺ terus mengucapkan talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah. Talbiyah yang beliau ucapkan adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
"Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syarika lak."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ memberikan contoh kasih sayang kepada para sahabatnya, bahkan dalam ibadah yang agung seperti haji. Beliau tidak hanya memikirkan ibadahnya sendiri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan para sahabatnya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk saling membantu dan peduli dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memboncengkan orang lain dalam perjalanan haji, dan ini tidak mengurangi pahala haji. Jika memungkinkan, membantu orang lain dalam beribadah adalah perkara yang baik.
- Talbiyah diucapkan hingga melempar Jumrah Aqabah, dan ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits shahih. Setelah melempar Jumrah Aqabah, talbiyah berhenti.
- Mengikuti manasik haji sesuai urutan yang diajarkan Nabi ﷺ, dari Arafah ke Muzdalifah, lalu ke Mina, dan seterusnya.
- Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, dengan saling membantu dan memperhatikan sesama jamaah haji.
- Merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami hadits dan menerapkannya dalam ibadah, terutama dalam perkara manasik haji yang memiliki banyak rincian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.