Penjelasan Hadits Bukhari No. 1536 tentang Hukum menghilangkan wewangian bagi yang ihram umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang larangan memakai wewangian bagi orang yang berihram, baik untuk haji maupun umrah. Jika seseorang sudah terlanjur memakai wewangian sebelum ihram, maka ia wajib mencucinya sebanyak tiga kali. Hadits ini juga mengajarkan bahwa tata cara umrah pada dasarnya sama dengan tata cara haji, kecuali beberapa hal yang memang khusus untuk haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Mencuci Wewangian Tiga Kali dari Pakaian, nomor 1536. Perawinya adalah Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, dan diriwayatkan melalui jalur Atha' bin Abi Rabah dari Shafwan bin Ya'la.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa ada larangan-larangan tertentu saat ihram, dan jika dilanggar maka ada konsekuensinya. Adapun wewangian termasuk yang dilarang saat ihram berdasarkan hadits-hadits Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Atha' bin Abi Rabah (wafat 114 H) - salah seorang tabi'in besar dan perawi hadits ini - ketika ditanya oleh perawi setelahnya, "Apakah maksud Nabi ﷺ memerintahkan mencuci tiga kali adalah untuk membersihkan secara sempurna?" Beliau menjawab, "Ya." Ini menunjukkan bahwa pencucian tiga kali bertujuan untuk menghilangkan sisa wewangian secara menyeluruh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Larangan Memakai Wewangian Saat Ihram

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa orang yang berihram dilarang memakai wewangian. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits tentang orang yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang wewangian saat ihram ini.

2. Perintah Mencuci Wewangian Tiga Kali

Imam Atha' bin Abi Rabah menjelaskan bahwa perintah mencuci tiga kali ini bertujuan untuk membersihkan secara sempurna (al-inqa'). Ini menunjukkan bahwa jika wewangian masih tersisa setelah dicuci, maka harus diulang sampai bersih. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa tiga kali adalah jumlah yang umum dalam syariat untuk mencapai kebersihan, sebagaimana dalam berwudhu dan membersihkan najis.

3. Perintah Melepas Jubah (Pakaian Berjahit)

Nabi ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk melepas jubahnya karena pakaian berjahit tidak boleh dipakai oleh laki-laki yang sedang ihram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang berihram, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

4. Umrah Sama dengan Haji dalam Tata Cara

Sabda Nabi ﷺ: "Lakukan dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan dalam hajimu" menunjukkan bahwa tata cara ihram, larangan-larangan, dan kewajiban dalam umrah sama dengan haji. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa yang membedakan hanyalah niat dan beberapa amalan khusus seperti wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah yang khusus untuk haji.

5. Keadaan Nabi ﷺ Saat Menerima Wahyu

Dalam hadits ini terdapat gambaran bagaimana keadaan Nabi ﷺ saat menerima wahyu - wajahnya memerah dan beliau mengorok (nafas berat). Ini menunjukkan beratnya beban wahyu yang diterima beliau. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk wahyu yang paling berat bagi Nabi ﷺ.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteladanan para sahabat dalam memahami larangan wewangian saat ihram. Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sedang ihram, beliau mencium aroma wewangian dari arah tertentu. Beliau berkata, "Dari mana aroma ini berasal?" Dikatakan kepadanya bahwa ada seseorang yang memakai wewangian. Maka Umar berkata, "Bawalah dia kepadaku." Ketika orang itu datang, Umar berkata, "Cucilah wewangian itu darimu." Orang itu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, aku hanya memakai minyak wangi untuk rambutku, bukan untuk ihramku." Umar menjawab, "Tetaplah cuci, karena Rasulullah ﷺ telah memerintahkan untuk mencuci wewangian saat ihram."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian ihram dan menjauhi hal-hal yang dilarang, meskipun ada alasan tertentu. Mereka lebih mengutamakan ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ daripada alasan-alasan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang akan berihram: Pastikan tubuh dan pakaian bersih dari wewangian sebelum berniat ihram. Jika terlanjur memakai wewangian, wajib mencucinya sampai bersih, minimal tiga kali.
  2. Bagi laki-laki yang berihram: Dilarang memakai pakaian berjahit seperti jubah, kemeja, celana, dan sejenisnya. Pakaian ihram yang benar adalah kain yang tidak dijahit.
  3. Tata cara umrah dan haji pada dasarnya sama dalam hal larangan-larangan ihram, seperti tidak memakai wewangian, tidak memotong kuku dan rambut, tidak berburu, dan tidak melakukan hubungan suami istri.
  4. Jika lupa atau tidak sengaja melanggar: Segera perbaiki dengan menghilangkan larangan tersebut dan bertaubat kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  5. Pelajari tata cara haji dan umrah sebelum berangkat agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ dan tidak sia-sia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?