Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa miqat (batas memulai ihram) bagi penduduk Najd yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah Qarnul Manazil. Ketika Basra dan Kufah dibuka dan penduduknya merasa berat melewati Qarn karena jauh dari jalur mereka, Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menetapkan Dzat 'Irq sebagai miqat bagi mereka, yaitu tempat yang sejajar (berlawanan arah) dengan Qarn dari jalur mereka. Ini menunjukkan bahwa miqat itu berkaitan dengan arah/jalur, bukan sekadar nama tempat, dan para ulama Ahlus Sunnah menetapkan Dzat 'Irq sebagai miqat penduduk Irak dan yang searah dengan mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait ihram dan haji:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
(Teks yang benar: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ)
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban memulai ihram dari miqat yang ditetapkan syariat, karena kesempurnaan haji dan umrah menuntut pelaksanaan sesuai tuntunan Nabi ﷺ, termasuk dari mana seseorang memulai ihram.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Dzat 'Irq untuk penduduk Irak, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits lain yang menjadi dasar miqat adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ menetapkan:
- Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah,
- Juhfah untuk penduduk Syam,
- Qarnul Manazil untuk penduduk Najd,
- Yalamlam untuk penduduk Yaman.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya menetapkan miqat baru melalui ijtihad khalifah berdasarkan qiyas (analogi) terhadap miqat yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, demi maslahat dan menghilangkan kesulitan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa miqat-miqqat ini adalah tawaqif (ditetapkan syariat), namun menetapkan miqat yang sejajar dengan miqat lama untuk penduduk arah lain dibolehkan berdasarkan hadits Umar ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa penetapan Umar ini disepakati para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma' sukuti (kesepakatan diam).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ketika wilayah Basra dan Kufah (dua kota besar Irak) ditaklukkan pada masa Umar bin al-Khaththab, penduduknya datang mengadu. Mereka mengatakan bahwa Nabi ﷺ menetapkan Qarnul Manazil sebagai miqat bagi penduduk Najd. Namun Qarn terletak menyimpang dari jalur perjalanan mereka menuju Makkah, sehingga jika mereka harus melewatinya, itu memberatkan.
Umar radhiyallahu 'anhu tidak serta-merta membatalkan ketetapan Nabi ﷺ, tetapi beliau memahami bahwa miqat itu berkaitan dengan arah/jalur, bukan semata nama tempat. Maka beliau memerintahkan untuk mencari tempat yang sejajar (hadzwaha) dengan Qarn pada jalur mereka, lalu ditetapkanlah Dzat 'Irq sebagai miqat mereka.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Miqat bersifat ta'abbudi (ibadah) yang ditetapkan syariat, namun penentuan tempat yang sejajar dengannya untuk arah yang berbeda dibolehkan.
- Umar berijtihad dengan qiyas, dan ijtihad beliau diterima para sahabat.
- Ini menjadi dalil bahwa miqat ditentukan berdasarkan arah datang, bukan hanya nama tempat tertentu.
- Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menegaskan bahwa penduduk Irak dan yang searah dengan mereka (seperti penduduk negeri-negeri timur) berihram dari Dzat 'Irq. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah, Syam, Najd, dan Yaman. Adapun penduduk Irak dan yang searah, miqat mereka adalah Dzat 'Irq berdasarkan penetapan Umar yang disepakati.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa penetapan Umar ini adalah contoh ijtihad dalam masalah yang tidak ada nash tegas, dan hal ini dibolehkan selama tidak menyelisihi nash. Karena Nabi ﷺ menetapkan miqat berdasarkan arah, maka menetapkan miqat sejajar untuk arah lain adalah sesuai dengan ruh syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah penduduk Irak boleh memilih antara Qarn dan Dzat 'Irq. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa miqat mereka adalah Dzat 'Irq, karena itulah yang ditetapkan Umar dan disepakati para sahabat, serta lebih sesuai dengan prinsip menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj) yang menjadi ruh syariat Islam.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa setelah penaklukan Basra dan Kufah, para penduduk Irak datang menghadap Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Mereka menyampaikan keluhan dengan penuh adab: "Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah ﷺ menetapkan Qarn sebagai miqat bagi penduduk Najd, tetapi Qarn itu menyimpang dari jalur kami. Jika kami harus melewatinya, kami akan kesulitan."
Umar radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana — tidak langsung menjawab dengan emosi. Beliau merenung, lalu berkata: "Lihatlah tempat yang sejajar dengan Qarn dari jalur kalian." Maka ditetapkanlah Dzat 'Irq sebagai miqat bagi mereka.
Hikmahnya: Umar memahami bahwa syariat Islam dibangun atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan, selama tidak melanggar nash. Beliau juga menunjukkan sikap musyawarah dan ijtihad yang bertanggung jawab, serta tidak menetapkan sesuatu tanpa dasar. Para sahabat pun menerima keputusan ini, menunjukkan bahwa umat ini sepakat dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Miqat ditentukan berdasarkan arah/jalur, bukan hanya nama tempat. Penduduk Irak dan yang searah dengan mereka berihram dari Dzat 'Irq.
- Ijtihad dalam masalah miqat dibolehkan selama tidak menyelisihi nash, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab dan disepakati para sahabat.
- Syariat Islam mengutamakan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi hamba, selama tidak melanggar batas yang ditetapkan Allah.
- Bagi yang hendak berhaji atau umrah, hendaknya berihram dari miqat yang sesuai dengan arah kedatangannya, dan tidak melewati miqat tanpa ihram.
- Meneladani sikap Umar dalam bermusyawarah, berijtihad dengan ilmu, dan mencari solusi yang tidak memberatkan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.