Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah menetapkan batas-batas tempat (miqat) untuk memulai ihram bagi penduduk berbagai wilayah. Bagi penduduk Madinah, Syam, Najd, dan Yaman, miqatnya telah ditentukan. Bagi yang tinggal di antara miqat dan Makkah, ihram dimulai dari tempat tinggalnya. Sedangkan penduduk Makkah, ihramnya dimulai dari Makkah itu sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Miqat untuk Penduduk Makkah dalam Haji dan Umrah, nomor 1524. Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Miqat-miqt ini adalah untuk penduduk wilayah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari wilayah lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Dan siapa yang tinggal di bawah (antara miqat dan Makkah), maka ia berihram dari tempat ia memulai. Demikian pula penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits ini merupakan dasar penetapan miqat makani (batas tempat) untuk ihram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam bab miqat makani, yaitu batas tempat yang tidak boleh dilewati oleh orang yang ingin haji atau umrah tanpa berihram terlebih dahulu.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan empat miqat utama:
- Dzul Hulaifah (atau dikenal juga sebagai Abyar Ali) untuk penduduk Madinah dan sekitarnya, serta mereka yang melewatinya dari arah utara.
- Al-Juhfah untuk penduduk Syam, Mesir, dan wilayah barat laut, serta mereka yang melewatinya.
- Qarnul Manazil (atau Qarnuts Tsa'alib) untuk penduduk Najd, yaitu wilayah tengah Jazirah Arab, serta mereka yang melewatinya dari arah timur.
- Yalamlam untuk penduduk Yaman dan wilayah selatan, serta mereka yang melewatinya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "هن لهن" (miqat-miqt ini adalah untuk penduduk wilayah tersebut) menunjukkan bahwa miqat ini berlaku bagi penduduk asli wilayah itu. Sedangkan "ولمن أتى عليهن من غيرهن" (dan bagi siapa saja yang melewatinya dari wilayah lain) menunjukkan bahwa miqat ini juga berlaku bagi orang yang melewati miqat tersebut, meskipun ia bukan penduduk asli wilayah itu.
Adapun "ومن كان دون ذلك فمن حيث أنشأ" (dan siapa yang tinggal di bawah itu, maka dari tempat ia memulai), Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini berlaku bagi orang yang tinggal di antara miqat dan Makkah. Mereka berihram dari tempat tinggal mereka, tidak perlu kembali ke miqat.
Sedangkan "حتى أهل مكة من مكة" (demikian pula penduduk Makkah dari Makkah), ini menunjukkan bahwa penduduk Makkah yang ingin haji atau umrah berihram dari Makkah. Untuk haji, mereka berihram dari Makkah pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Untuk umrah, mereka keluar ke Tan'im atau tempat di luar tanah haram, lalu berihram dari sana.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah penetapan miqat ini adalah untuk memuliakan tanah haram dan menjaga kehormatan ihram, sehingga seseorang tidak masuk ke tanah haram tanpa ihram jika ia berniat haji atau umrah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (meskipun kitab ini adalah tafsir, beliau juga memiliki penjelasan fiqih) menegaskan bahwa miqat ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan tidak boleh dilanggar. Barangsiapa melewati miqat tanpa ihram padahal ia berniat haji atau umrah, maka ia wajib kembali ke miqat untuk berihram, atau jika tidak, ia harus membayar dam (denda) menurut sebagian ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat mendalam ilmunya dalam masalah haji. Beliau pernah ditanya oleh banyak tabi'in tentang berbagai masalah manasik. Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Atha' bin Abi Rabah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seseorang yang tinggal di antara Makkah dan miqat. Ibnu Abbas menjawab dengan hadits ini, bahwa orang tersebut berihram dari tempat ia memulai. Atha' kemudian mengajarkan hal ini kepada murid-muridnya, termasuk Qatadah bin Di'amah, yang kemudian menjadi ulama besar dalam tafsir dan fiqih. Hikmahnya adalah bahwa ilmu itu diwariskan dari sahabat ke tabi'in, dan dari tabi'in ke generasi berikutnya, sehingga kita dapat memahami agama ini dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang ingin haji atau umrah, ketahuilah miqat makani sesuai wilayah Anda atau wilayah yang Anda lewati.
- Jika Anda tinggal di antara miqat dan Makkah, berihramlah dari tempat tinggal Anda.
- Jika Anda penduduk Makkah, berihramlah dari Makkah untuk haji, dan dari luar tanah haram untuk umrah.
- Jangan melewati miqat tanpa ihram jika Anda berniat haji atau umrah, karena itu melanggar ketentuan syariat.
- Pelajarilah manasik haji dari sumber yang terpercaya, sebagaimana para ulama telah menjelaskan dengan rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.