Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan dua hal penting: (1) bolehnya seorang wanita melakukan umrah dengan mahram, dan (2) bolehnya menggunakan kendaraan sederhana (bahkan pelana unta tanpa pelindung) untuk beribadah haji. Ucapan Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه bahwa haji adalah "salah satu dari dua jihad" menunjukkan keutamaan besar ibadah haji yang membutuhkan kesungguhan, pengorbanan harta, tenaga, dan waktu.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Hajj [22]: 27
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Terjemahan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Haji dengan Kendaraan, no. 1516. Perawi hadits ini adalah Aisyah رضي الله عنها, dan jalur periwayatannya melalui Al-Qasim bin Muhammad (keponakan Aisyah) dari Malik bin Dinar.
Hadits pendukung dari Imam Muslim (dalam Shahih Muslim) dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Haji itu adalah jihad" — sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk bab tentang mahram bagi wanita dalam safar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas keutamaan haji dan hukum safar wanita.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas fiqih haji Nabi ﷺ secara terperinci.
Penjelasan Rinci
Pertama: Konteks hadits
Hadits ini memiliki dua bagian yang berbeda:
- Perkataan Aisyah رضي الله عنها tentang peristiwa ketika Nabi ﷺ mengirim Abdurrahman bin Abi Bakr (saudara Aisyah) untuk menemani Aisyah melakukan umrah dari Tan'im. Ini terjadi setelah haji (kemungkinan haji Wada'), di mana Aisyah mengalami haid sehingga tidak bisa melakukan umrah bersamaan dengan haji. Nabi ﷺ lalu memerintahkan Abdurrahman untuk mengantarnya ke Tan'im (batas tanah halal di luar Makkah) agar Aisyah bisa berihram untuk umrah.
- Perkataan Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه: "شُدُّوا الرِّحَالَ فِي الْحَجِّ، فَإِنَّهُ أَحَدُ الْجِهَادَيْنِ" — "Kencangkanlah pelana-pelana (bersiaplah dengan sungguh-sungguh) untuk haji, karena sesungguhnya haji adalah salah satu dari dua jihad."
Kedua: Hukum safar wanita untuk ibadah
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita boleh safar untuk ibadah dengan disertai mahram. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ secara khusus mengirimkan mahram (Abdurrahman, saudara Aisyah) untuk menemaninya. Ini menunjukkan bahwa mahram adalah syarat atau setidaknya keharusan dalam safar wanita.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa wanita tidak boleh safar tanpa mahram, baik untuk haji, umrah, maupun keperluan lain, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang wanita safar tanpa mahram. Namun, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan safar haji dan umrah tanpa mahram jika safar tersebut aman dan bersama rombongan wanita terpercaya. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: wajib ada mahram.
Ketiga: Makna "dua jihad"
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud "dua jihad" oleh Umar adalah jihad dengan harta dan jihad dengan jiwa. Haji mencakup keduanya: seseorang mengorbankan harta (biaya perjalanan, penginapan, kurban) dan mengorbankan jiwa (menanggung kelelahan perjalanan, panas, kesulitan). Karena itulah haji disebut sebagai salah satu bentuk jihad.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf memandang haji sebagai bentuk mujahadah (perjuangan melawan hawa nafsu) karena di dalamnya terdapat latihan kesabaran, meninggalkan kenyamanan, dan ketaatan yang berat.
Keempat: Menggunakan kendaraan sederhana
Hadits ini juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ "membawanya di atas pelana unta" (قَتَبٍ). Qatab adalah pelana unta yang sederhana, tanpa kursi atau pelindung. Ini menunjukkan bahwa ibadah haji tidak harus dengan kendaraan mewah; yang penting adalah melaksanakan kewajiban. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri berhaji dengan kendaraan sederhana, menunjukkan tawadhu dan kesederhanaan.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang mahram
Di antara ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (mazhab Syafi'i): Wanita wajib mahram untuk safar haji, kecuali dalam keadaan darurat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (mazhab Syafi'i): Menguatkan pendapat wajibnya mahram, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana dinukil dalam Fathul Bari): Membolehkan wanita safar haji tanpa mahram jika bersama rombongan yang aman.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur): Wanita tidak boleh safar tanpa mahram, bahkan untuk haji.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: wajib mahram bagi wanita yang safar, termasuk untuk haji dan umrah, kecuali jika tidak memungkinkan sama sekali dan ada kebutuhan darurat, maka sebagian ulama memberikan keringanan dengan syarat keamanan terjamin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Aisyah رضي الله عنها pernah mengalami haid ketika sedang berhaji bersama Nabi ﷺ. Ia menangis karena tidak bisa melakukan umrah dan thawaf di Ka'bah. Nabi ﷺ kemudian menghiburnya dan memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakr, untuk mengantarnya ke Tan'im agar ia bisa berihram untuk umrah. Abdurrahman membonceng Aisyah di atas untanya dengan pelana sederhana.
Peristiwa ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya, perhatian beliau terhadap ibadah Aisyah, dan betapa Islam memberikan kemudahan bagi wanita dalam beribadah selama tetap menjaga adab dan syariat. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan kisah ini dalam Fathul Bari sebagai dalil bolehnya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah, dan sebagai dalil keharusan mahram bagi wanita.
Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika menjadi khalifah, pernah berkata kepada manusia agar bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan haji. Beliau menyebut haji sebagai "salah satu dari dua jihad" untuk memotivasi umat agar tidak meremehkan ibadah yang agung ini. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Umar dikenal sangat memperhatikan urusan haji dan memastikan jamaah haji mendapatkan fasilitas yang layak.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ingin berhaji atau umrah wajib disertai mahram — ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits Aisyah ini.
- Haji adalah ibadah yang agung — disebut sebagai salah satu dari dua jihad karena membutuhkan pengorbanan harta dan jiwa. Jangan meremehkan persiapan haji.
- Kesederhanaan dalam beribadah — Nabi ﷺ menggunakan kendaraan sederhana. Yang penting adalah sahnya ibadah, bukan kemewahan perjalanan.
- Bersungguh-sungguh dalam persiapan haji — sebagaimana pesan Umar: "Kencangkan pelana untuk haji." Artinya, persiapkan dengan matang: ilmu, harta halal, fisik, dan niat ikhlas.
- Bagi wanita yang sudah berniat haji, pastikan ada mahram yang menemani. Jika tidak ada, tanyakan kepada ulama terpercaya tentang kondisi khusus yang mungkin memberikan keringanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.