Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi menunaikan haji secara fisik, boleh dihajikan oleh orang lain (badal haji). Nabi ﷺ juga mengajarkan adab menjaga pandangan dengan memalingkan wajah Al-Fadl dari wanita yang bukan mahramnya. Hadits ini terjadi pada Haji Wada' dan menjadi dalil penting dalam bab kewajiban serta keutamaan haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Ali 'Imran [3]: 97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hajj, Bab Wujub al-Hajj wa Fadhlihi, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Jalur periwayatannya: Abdullah bin Yusuf → Malik → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Sulaiman bin Yasar → Ibnu Abbas.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab kewajiban haji, menunjukkan pentingnya pembahasan ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama bolehnya badal haji bagi orang yang tidak mampu secara fisik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa hadits ini menjadi landasan jumhur ulama tentang kebolehan menghajikan orang yang sudah tidak mampu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kewajiban haji bersifat badani (fisik) sekaligus mali (harta). Ayat Ali 'Imran [3]:97 menegaskan bahwa haji diwajibkan bagi yang mampu (mustathi'). Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — memahami "mampu" mencakup kemampuan fisik dan bekal perjalanan.
Kedua: Badal haji dibolehkan. Ketika wanita dari suku Khath'am bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak bisa duduk stabil di atas unta, Nabi ﷺ menjawab "نَعَمْ" (ya, boleh). Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah dalil qath'i (tegas) tentang bolehnya seseorang menghajikan orang lain yang tidak mampu secara fisik.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama. Di antara ulama dalam daftar:
- Jumhur (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat: boleh badal haji bagi orang yang sudah meninggal atau masih hidup namun tidak mampu secara fisik permanen.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: badal haji hanya boleh jika orang tersebut sudah meninggal, dan tidak boleh jika masih hidup — kecuali dalam kondisi tertentu. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara eksplisit membolehkan untuk orang yang masih hidup.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan syariat badal haji sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah.
Keempat: Adab menjaga pandangan. Nabi ﷺ memalingkan wajah Al-Fadl bin Abbas dari wanita Khath'am. Ini menunjukkan kewajiban menjaga pandangan (ghadhul bashar) sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]:30. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah adab Nabi ﷺ yang halus dalam mendidik sahabatnya.
Kelima: Konteks Haji Wada'. Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan), tahun 10 H, yang merupakan haji terakhir Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa syariat badal haji ditetapkan pada masa akhir kenabian, setelah semua pokok ajaran sempurna.
Story Telling
Diceritakan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka di kalangan sahabat — bahwa pada Haji Wada', Al-Fadl bin Abbas menunggang di belakang Rasulullah ﷺ di atas untanya. Di tengah perjalanan, datanglah seorang wanita dari suku Khath'am. Al-Fadl yang masih muda mulai memandangnya, dan wanita itu pun memandangnya. Melihat hal itu, Nabi ﷺ dengan lembut memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain — bukan dengan hardikan, tetapi dengan sentuhan penuh kasih sayang.
Wanita itu lalu bertanya: "Wahai Rasulullah, kewajiban haji yang Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya telah tiba pada ayahku, sementara dia sudah sangat tua, tidak bisa duduk stabil di atas unta. Bolehkah aku menghajikannya?" Nabi ﷺ menjawab dengan singkat dan jelas: "Ya, boleh."
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa jawaban singkat Nabi ﷺ ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah — bahwa kewajiban yang tidak mampu ditunaikan secara fisik bisa ditunaikan oleh orang lain. Ini juga menjadi penghibur bagi anak-anak yang ingin berbakti kepada orang tua yang sudah lemah.
Kesimpulan Praktis
- Badal haji dibolehkan bagi orang tua yang tidak mampu secara fisik, baik masih hidup maupun sudah meninggal — berdasarkan pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani serta Imam an-Nawawi.
- Jaga pandangan dari yang bukan mahram — sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ yang memalingkan wajah Al-Fadl. Ini adab penting dalam Islam.
- Berbakti kepada orang tua — termasuk membantu menunaikan ibadah yang mereka tidak mampu lakukan.
- Haji adalah kewajiban besar — Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab khusus tentang kewajiban dan keutamaannya, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini bagi setiap Muslim yang mampu.
- Segera tunaikan haji bagi yang mampu, jangan menunda tanpa alasan syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.