Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang menangani urusan zakat, termasuk menandai unta-unta zakat dengan alat khusus. Ini mengajarkan bahwa pemimpin atau petugas zakat boleh memberikan tanda pada hewan zakat agar mudah dikenali dan tidak tertukar dengan hewan lain. Hadits ini juga menunjukkan keseharian Nabi ﷺ yang sangat dekat dengan umatnya, bahkan di tengah kesibukan beliau tetap menerima para sahabat yang datang membawa anak mereka untuk dilakukan tahnik (doa dan keberkahan).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amr Al-Auza'i, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Aku pergi pagi-pagi menemui Rasulullah ﷺ dengan membawa Abdullah bin Abi Thalhah untuk ditahnik. Lalu aku mendapati beliau sedang memegang alat penanda (mîsam) yang digunakan untuk menandai unta-unta sedekah (zakat)." (HR. Al-Bukhari, no. 1502)
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam Kitab Zakat, Bab Penandaan Kambing Zakat dengan Tangan Imam. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya petugas zakat (imam) memberikan tanda pada hewan zakat.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "al-mîsam" adalah alat yang digunakan untuk menandai (membakar) hewan. Beliau juga menjelaskan bahwa "ibil ash-shadaqah" adalah unta-unta yang dikeluarkan sebagai zakat. Tujuan penandaan ini adalah untuk membedakan hewan zakat dari hewan lainnya, terutama agar tidak tertukar saat dibagikan kepada mustahik. (Fathul Bari, 3/345)
Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penandaan hewan zakat adalah perkara yang disyariatkan, dan ini dilakukan oleh imam atau petugas zakat sebagai bentuk pengelolaan harta zakat yang baik. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/85)
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
Pertama: Tentang Tahnik (Mendoakan Bayi)
Tahnik adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ, yaitu mengunyah kurma lalu meletakkannya di langit-langit mulut bayi. Ini dilakukan sebagai bentuk doa keberkahan. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tahnik adalah amalan yang dianjurkan karena mengandung doa dan keberkahan. (Al-Minhaj, 7/85)
Kedua: Tentang Penandaan Hewan Zakat
Nabi ﷺ menandai unta-unta zakat dengan alat khusus. Ini menunjukkan bahwa:
- Zakat adalah urusan yang diatur dengan rapi oleh negara/pemerintah Islam.
- Hewan zakat perlu diberi tanda agar jelas statusnya dan tidak tercampur dengan hewan lain.
- Penandaan ini dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti hewan secara berlebihan.
Ketiga: Tentang Kedekatan Nabi dengan Umatnya
Meskipun Nabi ﷺ sedang sibuk mengurusi zakat, beliau tetap menerima Anas bin Malik yang datang membawa bayi. Ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang selalu terbuka dan ramah kepada umatnya.
Keempat: Tentang Pengelolaan Zakat oleh Pemerintah
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa imam (pemimpin) berhak mengelola zakat dan menandai hewan zakat sebagai bentuk administrasi. (Fathul Bari, 3/346)
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Ketika Abdullah bin Abi Thalhah lahir, aku membawanya kepada Nabi ﷺ agar ditahnik. Saat itu aku mendapati Nabi ﷺ sedang sibuk menandai unta-unta zakat. Beliau tetap menyambutku dengan ramah, lalu mengambil kurma, mengunyahnya, dan meletakkannya di mulut bayi tersebut. Bayi itu pun membuka mulutnya dan menjilatnya. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Orang Anshar sangat suka kepada kurma.' Lalu beliau memberinya nama Abdullah." (HR. Al-Bukhari, no. 5470)
Hikmah dari kisah ini:
- Keberkahan tahnik – Bayi yang ditahnik oleh orang shalih diharapkan mendapatkan keberkahan.
- Kesibukan bukan penghalang kebaikan – Nabi ﷺ tetap melayani umat meskipun sedang sibuk.
- Nama yang baik – Nabi ﷺ memberi nama yang penuh makna, yaitu Abdullah (hamba Allah).
Kesimpulan Praktis
- Boleh menandai hewan zakat – Petugas zakat boleh memberi tanda pada hewan zakat agar mudah dikenali.
- Sunnah mentahnik bayi – Dianjurkan membawa bayi kepada orang shalih untuk didoakan dan ditahnik dengan kurma.
- Pentingnya administrasi zakat – Zakat harus dikelola dengan rapi dan teratur.
- Akhlak mulia – Hendaknya kita selalu ramah dan melayani orang lain meskipun sedang sibuk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.