Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah bersedekah atau berwakaf, tidak boleh menarik kembali atau membeli kembali barang yang telah disedekahkannya, karena hal itu berarti ia "kembali" pada sedekahnya. Nabi ﷺ melarang Umar bin al-Khaththab membeli kembali kuda yang telah ia sedekahkan di jalan Allah. Ibnu Umar kemudian menjadikan larangan ini sebagai prinsip hidupnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 263
لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Janganlah kamu membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-sebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dijaga keikhlasannya dan tidak ditarik kembali, karena menariknya kembali termasuk merusak sedekah itu sendiri.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Apakah Dia Membeli Sedekahnya" (no. 1489). Jalur periwayatannya: Yahya bin Bukair ← al-Layts ← Uqail ← Ibnu Syihab (az-Zuhri) ← Salim ← Abdullah bin Umar ← Umar bin al-Khaththab رضي الله عنهما.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, an-Nasa'i, dan Abu Dawud dengan lafaz yang berdekatan, semuanya berisi larangan menarik kembali sedekah.
Kaidah dari ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan "لا تعد في صدقتك" (jangan kembali pada sedekahmu) bersifat umum, mencakup larangan membeli kembali, meminta kembali, atau menguasai kembali barang yang telah disedekahkan — baik sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunnah, dan termasuk wakaf.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan bagi orang yang bersedekah untuk membeli kembali sedekahnya, baik dari penerima langsung maupun dari pihak ketiga, karena hal itu dapat menjadi jalan menuju penarikan kembali sedekah.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah memberikan seekor kuda sebagai sedekah di jalan Allah (untuk digunakan berjihad). Suatu ketika kuda itu dijual oleh orang yang menerimanya. Umar ingin membelinya kembali karena kuda itu tampak baik. Namun sebelum membeli, ia meminta pendapat Nabi ﷺ. Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda:
لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
"Jangan engkau kembali pada sedekahmu."
Pemahaman ulama:
- Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Apakah Dia Membeli Sedekahnya", menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Larangan bagi pemberi sedekah untuk membeli kembali sedekahnya dari penerima.
- Larangan meminta kembali sedekah yang telah diberikan.
- Larangan segala bentuk "kembali" pada sedekah, karena sedekah yang telah diberikan menjadi milik penerima dan terlepas dari pemberi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik untuk sedekah wajib maupun sunnah, dan termasuk wakaf. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga keikhlasan sedekah dan mencegah penyesalan yang dapat merusak pahala.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena membeli kembali sedekah dapat menjadi pintu bagi seseorang untuk menarik kembali sedekahnya secara tidak langsung.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa sedekah yang telah dikeluarkan harus benar-benar ikhlas dan tidak diharapkan kembali, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 263.
Penerapan Ibnu Umar:
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما menjadikan larangan ini sebagai prinsip hidup. Dalam hadits disebutkan bahwa beliau tidak pernah membeli kembali barang yang telah ia sedekahkan. Bahkan jika secara tidak sengaja ia membeli sesuatu yang pernah ia sedekahkan, ia akan menyedekahkannya lagi. Ini menunjukkan kesungguhan salaf dalam mengamalkan sunnah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar yang disebutkan membahas apakah larangan ini berlaku mutlak atau hanya makruh. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah larangan, berdasarkan zhahir hadits "لا تعد في صدقتك" yang bersifat larangan tegas. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat larangan ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, putra Umar bin al-Khaththab, sangat ketat dalam mengamalkan hadits ini. Suatu ketika beliau membeli sesuatu, lalu teringat bahwa barang itu pernah ia sedekahkan. Tanpa ragu, beliau langsung menyedekahkannya kembali. Beliau tidak ingin sedikit pun "kembali" pada sedekahnya, karena beliau mendengar langsung dari ayahnya tentang larangan Nabi ﷺ.
Hikmahnya: para salaf tidak hanya mengetahui hadits, tetapi mereka menghidupkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memahami bahwa sedekah adalah ibadah yang harus dijaga keikhlasannya sampai akhir.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali sedekah yang telah diberikan, baik dengan meminta kembali, membeli kembali, maupun cara lain.
- Jaga keikhlasan sedekah — sedekah yang ditarik kembali dapat merusak pahala, sebagaimana peringatan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 263.
- Ikuti pemahaman salaf seperti Ibnu Umar رضي الله عنهما yang menjadikan larangan ini sebagai prinsip hidup.
- Jika tidak sengaja membeli kembali barang yang pernah disedekahkan, maka sedekahkanlah lagi, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar.
- Berhati-hatilah dalam membeli barang sedekah — jika mengetahui bahwa barang itu adalah sedekah seseorang, sebaiknya tidak membelinya untuk menghindari syubhat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.