Bab Apakah Dia Membeli Sedekahnya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ " لاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ " فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ لاَ يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلاَّ جَعَلَهُ صَدَقَةً.
Yahya bin Bukair melaporkan, bahwa Al-Layth berkata, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Salim, bahwa Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- menceritakan bahwa Umar bin Al-Khattab memberikan seekor kuda dalam sedekah di jalan Allah, dan kemudian ia melihatnya dijual, dan ia berniat untuk membelinya. Kemudian ia pergi kepada Nabi (ﷺ) dan meminta izin. Nabi berkata, "Jangan ambil kembali apa yang telah kamu berikan dalam sedekah." Oleh karena itu, Ibn Umar tidak pernah membeli barang yang telah ia sedekahkan, dan jika ia membeli sesuatu (tanpa sengaja), ia akan menyedekahkannya lagi.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
