Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjual buah (seperti kurma) sebelum jelas kematangannya dan aman dari penyakit atau kerusakan. Tujuannya agar tidak terjadi perselisihan dan penipuan dalam jual beli. Jika buah masih belum matang, membelinya berarti membeli sesuatu yang belum pasti, sehingga bisa merugikan salah satu pihak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما.
Teks hadits:
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا
Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang menjual buah sampai tampak kematangannya (kelayakannya)."
Dan ketika beliau ditanya tentang makna "shalah" (kematangan), beliau menjawab:
حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ
Terjemahan: "Sampai hilang penyakitnya (bahaya yang bisa merusaknya)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan memakan harta dengan cara batil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah (jual beli), yaitu larangan menjual barang yang belum jelas keadaannya atau masih berisiko rusak. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Zakat, karena berkaitan dengan kewajiban zakat pada buah-buahan dan bagaimana hukum jual beli sebelum zakat ditunaikan.
Makna "بدو صلاحها" (tampaknya kematangan):
Para ulama menjelaskan bahwa buah dianggap telah "shalah" (matang/layak) apabila sudah menampakkan tanda-tanda kematangan, seperti berubah warna, menjadi manis, atau sudah bisa dimakan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua buah-buahan, dan illah (sebab) larangannya adalah gharar (ketidakjelasan) serta potensi perselisihan antara penjual dan pembeli.
Makna "حتى تذهب عاهته" (sampai hilang penyakitnya):
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "penyakit" di sini adalah segala sesuatu yang bisa merusak buah, seperti hama, cuaca buruk, atau busuk. Jadi, buah baru boleh dijual jika sudah aman dari kemungkinan rusak.
Pandangan ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua buah yang belum jelas kematangannya.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga melarang jual beli buah sebelum matang, dan ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada manusia agar tidak terjatuh dalam penipuan dan kerugian.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip ini berlaku umum: setiap jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan risiko kerusakan yang tinggi adalah terlarang.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membolehkan menjual buah sebelum matang dengan syarat dipotong langsung (untuk keperluan tertentu), namun pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak sampai tampak kematangan, berdasarkan zahir hadits dan kesepakatan mayoritas ulama yang tercantum dalam daftar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam menolak jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan. Suatu ketika, ada seseorang yang ingin menjual buah kurmanya sebelum matang, lalu Ibnu Umar menolak dan mengingatkan hadits ini. Beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah melarangnya, dan beliau tidak ingin melanggar larangan tersebut. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Hikmahnya: Seorang mukmin harus berhati-hati dalam muamalah, tidak tergesa-gesa mencari keuntungan dengan cara yang mengandung risiko merugikan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual buah sebelum jelas kematangannya — baik kurma, anggur, atau buah lainnya — karena mengandung gharar dan potensi perselisihan.
- Pastikan barang yang dijual aman dari kerusakan sebelum transaksi, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
- Zakat buah-buahan baru wajib setelah buah tersebut matang dan mencapai nishab, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
- Bertaqwalah dalam muamalah — jual beli yang sah adalah yang dilakukan dengan suka rela dan tanpa penipuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.