Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab yang sangat mulia dalam berprasangka baik kepada sesama Muslim, terutama kepada orang-orang yang memiliki keutamaan dan pengorbanan. Nabi ﷺ meluruskan tuduhan terhadap tiga sahabat yang disebut enggan membayar zakat, dengan menjelaskan keadaan masing-masing secara adil dan bijaksana. Hadits ini juga menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, tanpa terkecuali, namun dalam menilainya kita harus melihat dengan ilmu dan tidak tergesa-gesa menghakimi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakah, Bab "Perkataan Allah Ta'ala: 'Dan di dalam budak-budak, dan di jalan Allah'" (no. 1468), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dalil dari Al-Qur'an tentang kewajiban zakat dan larangan menghina orang yang berinfak:
QS. At-Taubah [9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu golongan penerima zakat adalah fii sabilillah (di jalan Allah), yang mencakup para pejuang yang menyiapkan perlengkapan perang. Ini menjadi dasar pemahaman bahwa apa yang dilakukan Khalid bin Al-Walid dengan menyimpan senjata dan perlengkapannya untuk berjihad adalah termasuk amal yang sangat mulia, dan tidak sepantasnya ia dituntut untuk mengeluarkan zakat dari harta yang telah ia khususkan untuk kepentingan perang di jalan Allah.
Hadits ini juga berkaitan erat dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'un [107]: 4-7 tentang celaan bagi orang yang lalai dari shalat dan berbuat riya', serta QS. Al-Baqarah [2]: 261-262 tentang keutamaan berinfak di jalan Allah.
Para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kami, seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan hadits ini secara rinci. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga sering membawakan hadits ini dalam pembahasan zakat dan adab-adabnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang perlu kita pahami bersama:
1. Latar Belakang Kisah
Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk memungut zakat. Ketika petugas itu kembali, ia melaporkan bahwa ada tiga orang yang "menolak" membayar zakat: Ibnu Jamil, Khalid bin Al-Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhum. Namun, Nabi ﷺ yang maksum dari kesalahan, langsung meluruskan laporan tersebut dengan penjelasan yang bijaksana.
2. Penjelasan Nabi ﷺ untuk Masing-Masing Sahabat
- Ibnu Jamil: Nabi ﷺ bersabda, "Apa yang membuat Ibnu Jamil menolak untuk memberikan zakat padahal dia adalah seorang yang miskin, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjadikannya kaya?" Maksudnya, Ibnu Jamil dahulu adalah orang fakir, lalu Allah memberinya kekayaan melalui perantara Rasulullah ﷺ. Maka, tidak sepantasnya ia kufur nikmat dengan menolak membayar zakat. Ini adalah teguran halus dari Nabi ﷺ, namun tetap dalam koridor keadilan.
- Khalid bin Al-Walid: Nabi ﷺ bersabda, "Tetapi kalian tidak adil dalam meminta zakat dari Khalid karena dia menyimpan senjatanya untuk jalan Allah (jihad)." Khalid telah menyiapkan senjata, baju besi, dan perlengkapan perangnya untuk berjihad di jalan Allah. Harta yang telah ia khususkan untuk fii sabilillah tidak lagi menjadi milik pribadinya secara mutlak, sehingga tidak terkena kewajiban zakat. Ini menunjukkan bahwa amal jihad dan pengorbanan harta di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat tinggi, dan Allah serta Rasul-Nya menjaga kehormatan para pejuang tersebut.
- Abbas bin Abdul Muththalib: Nabi ﷺ bersabda, "Adapun Abbas bin Abdul Muththalib, dia adalah paman Rasulullah ﷺ dan zakat adalah wajib baginya dan dia harus membayarnya dua kali lipat." Para ulama menjelaskan bahwa Abbas memiliki tanggungan zakat untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang lain yang hartanya berada di bawah pengelolaannya (seperti anak yatim yang ia asuh). Oleh karena itu, ia membayar zakat dua kali lipat. Ini menunjukkan bahwa kekerabatan dengan Rasulullah ﷺ tidak menggugurkan kewajiban zakat, bahkan beliau menegaskan bahwa Abbas tetap wajib membayar zakat.
3. Pelajaran dari Para Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin (imam) membela rakyatnya yang tertuduh dengan penjelasan yang benar, selama tuduhan itu tidak benar. Beliau juga menjelaskan bahwa harta yang telah diwakafkan atau dikhususkan untuk kepentingan umum (seperti jihad) tidak terkena kewajiban zakat.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menekankan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang adab berbicara dan berprasangka baik. Kita tidak boleh terburu-buru menuduh seseorang melakukan kemaksiatan sebelum mengetahui dengan jelas keadaannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak gugur karena kedudukan, kekayaan, atau hubungan kekerabatan dengan Nabi ﷺ. Namun, cara menunaikannya bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai harta yang dikhususkan untuk jihad, apakah tetap terkena zakat atau tidak. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dipahami dari hadits ini, adalah bahwa harta yang telah dikhususkan untuk kepentingan fii sabilillah tidak terkena kewajiban zakat, karena ia telah "keluar" dari kepemilikan pribadi secara penuh dan menjadi milik kaum Muslimin untuk kemaslahatan jihad. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama yang sejalan dengannya.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah panglima perang yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ. Beliau tidak pernah mundur dalam berjihad, dan seluruh hartanya ia persembahkan untuk kemuliaan Islam. Ketika ia ditanya tentang zakat, Nabi ﷺ justru membelanya karena mengetahui pengorbanannya yang luar biasa.
Kisah ini mengingatkan kita pada perkataan Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud. Beliau berkata: "Sesungguhnya seorang hamba tidak akan mencapai hakikat takwa hingga ia tidak peduli apakah ia dipuji atau dicela oleh manusia, selama ia berada di atas kebenaran." Khalid bin Al-Walid adalah contoh nyata dari sikap ini. Ia beramal untuk Allah, bukan untuk pujian manusia, dan Allah serta Rasul-Nya yang membelanya.
Kesimpulan Praktis
- Berprasangka baiklah kepada sesama Muslim, terutama kepada mereka yang dikenal memiliki keutamaan dan pengorbanan. Jangan mudah menghakimi berdasarkan laporan sepihak.
- Zakat adalah kewajiban yang tidak gugur karena kedudukan, kekayaan, atau hubungan kekerabatan dengan siapa pun, termasuk keluarga Nabi ﷺ.
- Harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum (seperti jihad, wakaf, dan amal jariyah) memiliki kedudukan khusus dalam syariat, dan tidak terkena kewajiban zakat sebagaimana harta pribadi.
- Seorang pemimpin atau ulama wajib membela yang benar dan meluruskan tuduhan yang keliru, dengan cara yang bijaksana dan penuh hikmah.
- Jangan pernah meremehkan amal orang lain, karena bisa jadi amal yang tampak kecil di mata kita adalah amal yang sangat besar di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.