Penjelasan Hadits Bukhari No. 1458 tentang Kewajiban zakat dan larangan mengambil harta terbaik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah pedoman dakwah dan pengelolaan zakat yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Intinya: dakwah harus bertahap (mulai dari tauhid, lalu shalat, lalu zakat), dan petugas zakat wajib berlaku adil dengan tidak mengambil harta terbaik milik orang yang berzakat. Hadits ini mengajarkan kelembutan, kejelasan urutan ilmu, dan keadilan dalam muamalah harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Tidak Mengambil Harta Terbaik dari Orang-orang dalam Zakat", dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits (potongan penting):

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ... فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ... وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ

Makna ringkas: "Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah hal pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah ibadah kepada Allah... lalu kabarkan bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari harta mereka dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka... dan hindarilah (jangan ambil) harta-harta terbaik milik manusia."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan zakat:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai perintah mengambil zakat dari harta orang beriman untuk menyucikan mereka, dan ini sejalan dengan hadits Mu'adz di atas.

Penjelasan Rinci

1. Dakwah bertahap dan berurutan.

Nabi ﷺ mengajarkan Mu'adz untuk memulai dari yang paling pokok: tauhid (ibadah kepada Allah). Ini menunjukkan bahwa ilmu dan dakwah memiliki urutan prioritas. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan pentingnya memulai dengan ushul (pokok) sebelum furu' (cabang). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil metode dakwah bertahap.

2. Menyebutkan hikmah sebelum kewajiban.

Nabi ﷺ berkata "faiżā 'arafū Allāh" (ketika mereka mengenal Allah), lalu menyampaikan kewajiban shalat, lalu zakat. Ini mengajarkan bahwa iman yang benar menjadi landasan amal. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa amal tanpa tauhid tidak bermanfaat, dan tauhid tanpa amal adalah tanda kelemahan iman.

3. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir.

Ini menunjukkan mekanisme zakat sebagai sistem sosial-ekonomi. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa zakat wajib diambil oleh pemimpin/petugas dan disalurkan kepada delapan golongan (QS. At-Taubah [9]: 60). As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat adalah hak fakir miskin yang Allah titipkan pada harta orang kaya.

4. Larangan mengambil harta terbaik (karāim al-amwāl).

Ini adalah inti bab dalam Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa petugas zakat tidak boleh memilih unta/lembu/kambing yang paling gemuk, paling besar, atau paling mahal, karena itu akan memberatkan muzakki dan mengurangi keadilan. Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus untuk menegaskan prinsip keadilan dalam zakat.

5. Perbedaan pendapat ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa muzakki boleh menyerahkan harta yang sedang (tidak terbaik dan tidak terburuk). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan bahwa petugas tidak boleh meminta yang terbaik, dan muzakki tidak wajib memberikan yang terbaik. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Syafi'i dan Ahmad) berdasarkan zhahir hadits "wa tawaqqa karāim al-amwāl".

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika diutus ke Yaman, beliau menjalankan wasiat Nabi ﷺ dengan penuh kelembutan. Beliau mengajak manusia kepada tauhid terlebih dahulu, mengajarkan shalat, lalu menjelaskan zakat dengan kasih sayang. Ketika beliau mengambil zakat, beliau tidak pernah memilih harta terbaik, sehingga manusia merasa tenang dan menerima dengan lapang dada. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini juga dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu, dan beliau menekankan pentingnya adab dalam berdakwah. (Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab sirah dan syarah hadits seperti Fathul Bari dan Syarah An-Nawawi).

Kesimpulan Praktis

  1. Mulailah dakwah dari tauhid sebelum membebani dengan kewajiban lain.
  2. Sampaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan dan pemahaman.
  3. Zakat adalah hak fakir miskin yang harus disalurkan dengan adil.
  4. Petugas zakat wajib berlaku lembut dan tidak mengambil harta terbaik milik muzakki.
  5. Muzakki hendaknya menunaikan zakat dengan harta yang baik, namun tidak dipaksa memberikan yang terbaik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?