Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan ketegasan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu ketika sebagian kabilah Arab menolak menunaikan zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ. Beliau bersumpah akan memerangi mereka meskipun yang mereka tahan hanya seekor anak kambing betina yang dahulu biasa mereka serahkan sebagai zakat. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu awalnya ragu, lalu Allah membuka hatinya sehingga ia menyadari bahwa sikap Abu Bakar itulah yang benar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab Mengambil Anak Kambing dalam Sedekah (no. 1457), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam masalah memerangi orang yang menolak zakat (mumtani' az-zakah), dan menunjukkan keutamaan besar Abu Bakar dalam memahami syariat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para sahabat akhirnya berijma' (sepakat) mengikuti pendapat Abu Bakar, dan tidak ada seorang pun yang menentangnya setelah Umar menyatakan kesepakatannya.
- Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menuturkan peristiwa ini sebagai salah satu momen penting pada masa kekhalifahan Abu Bakar, yaitu Perang Riddah terhadap orang-orang yang menolak zakat.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa. Setelah Nabi ﷺ wafat, sebagian kabilah Arab yang sebelumnya masuk Islam mulai murtad atau menolak membayar zakat, meskipun masih mengaku Islam. Mereka mengira kewajiban zakat terputus dengan wafatnya Rasulullah ﷺ, atau ingin mengubah isi perjanjian dengan mengurangi kadar zakat yang dahulu mereka tunaikan.
Sikap Abu Bakar. Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa seandainya mereka menahan satu 'anaq (anak kambing betina) yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah ﷺ, beliau akan memerangi mereka karenanya. Ini menunjukkan bahwa zakat adalah hak yang tetap dan tidak bisa dikurangi atau dihapus, karena ia merupakan salah satu rukun Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Keraguan Umar dan terbukanya hatinya. Umar radhiyallahu 'anhu mengisahkan bahwa awalnya ia tidak sependapat dengan Abu Bakar, karena beliau berpegang pada sabda Nabi ﷺ: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan 'laa ilaaha illallah'; barang siapa mengucapkannya, maka terjaga harta dan jiwanya..." (HR. al-Bukhari & Muslim). Namun setelah Allah membuka hatinya, Umar menyadari bahwa zakat adalah hak yang melekat pada harta, sehingga menolaknya berarti keluar dari ketaatan yang wajib diperangi.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang menolak zakat diperangi, karena zakat adalah hak yang wajib ditunaikan, bukan sekadar kehormatan pribadi Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa Abu Bakar memahami hadits "sampai mereka mengucapkan laa ilaaha illallah" dikaitkan dengan kewajiban zakat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain: "...kecuali dengan hak Islam", dan zakat termasuk hak Islam itu.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa ijma' sahabat akhirnya menetapkan wajibnya memerangi penolak zakat, dan ini menjadi landasan bagi para khalifah setelahnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan kitab-kitabnya menyebutkan bahwa zakat adalah hak Allah pada harta, sehingga menahannya adalah bentuk kezaliman yang harus ditindak.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat menyucikan jiwa dan harta, sehingga menolaknya berarti menolak kesucian yang Allah perintahkan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membedakan antara yang menolak zakat karena mengingkari kewajibannya (kafir) dan yang menolak karena kikir (fasiq). Namun dalam kasus ini, mereka menolak zakat secara kolektif dan mengubah syariat, sehingga Abu Bakar memandangnya sebagai kemurtadan yang harus diperangi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa penolakan zakat secara sengaja dan kolektif adalah bentuk pembangkangan yang wajib diperangi.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, setelah wafatnya Nabi ﷺ, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dihadapkan pada situasi sulit: sebagian kabilah menolak zakat, sebagian murtad, dan sebagian lagi mengikuti para nabi palsu seperti Musailamah al-Kadzdzab. Para sahabat berkumpul, dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata kepada Abu Bakar, "Bagaimana engkau memerangi manusia, padahal Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan laa ilaaha illallah; barang siapa mengucapkannya, maka terjaga harta dan jiwanya, kecuali dengan hak Islam?'"
Abu Bakar menjawab dengan tegas, "Demi Allah! Aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak pada harta. Demi Allah, seandainya mereka menahan satu 'anaq yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah ﷺ, aku akan memerangi mereka karenanya."
Umar berkata, "Tidak lain, hanya Allah yang membuka hatiku untuk menerima keputusan Abu Bakar, dan aku tahu bahwa itulah yang benar."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa syariat Islam tidak boleh dikurangi atau diubah, sekecil apa pun. Ketegasan Abu Bakar bukan karena kerasnya hati, tetapi karena kecintaannya pada agama Allah dan pemahamannya yang dalam terhadap tujuan syariat. Umar pun dengan lapang dada mengakui kebenaran setelah Allah membuka hatinya, menunjukkan adab salaf dalam menerima kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah kewajiban yang tetap dan tidak boleh dikurangi, ditunda, atau dihapus, karena ia adalah salah satu rukun Islam.
- Menolak zakat secara sengaja adalah pembangkangan terhadap syariat yang harus ditindak, sebagaimana dipahami Abu Bakar dan disepakati para sahabat.
- Ketegasan dalam agama harus dilandasi ilmu dan kecintaan kepada Allah, bukan emosi atau kepentingan pribadi.
- Adab salaf: Umar radhiyallahu 'anhu mengakui kebenaran dengan lapang dada ketika Allah membuka hatinya, tanpa merasa gengsi atau keras kepala.
- Tunaikan zakat dengan penuh kesadaran bahwa ia menyucikan harta dan jiwa, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 103.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.