Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang zakat harta yang dimiliki bersama (syirkah) oleh dua orang atau lebih. Intinya, jika dua orang bersekutu dalam kepemilikan harta ternak atau sejenisnya, maka zakat dihitung dari total harta gabungan mereka, bukan dari bagian masing-masing secara terpisah. Setelah zakat dikeluarkan dari harta bersama tersebut, maka dianggap keduanya telah menunaikan kewajiban zakatnya secara adil dan seimbang, tanpa ada yang dirugikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ، أَنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ ".
Makna Hadits:
"Dan apa yang dimiliki oleh dua orang yang bersekutu, maka keduanya saling melengkapi (menghitung) di antara mereka secara seimbang."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait (tentang kewajiban zakat secara umum):
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Zakat, Bab: "Apa yang Terjadi pada Dua Pemilik yang Bersekutu, Mereka Harus Menghitung Secara Seimbang"). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah, serta para imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas masalah ini dalam kitab-kitab zakat mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah bagian dari surat yang ditulis oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu kepada Anas bin Malik ketika beliau diutus ke Bahrain untuk memungut zakat. Surat tersebut berisi ketentuan-ketentuan zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.
Makna "Khalithain" (dua orang yang bersekutu):
Yang dimaksud dengan khalithain adalah dua orang yang memiliki harta secara bersama-sama, misalnya dua orang bersekutu dalam kepemilikan 40 ekor kambing, masing-masing memiliki 20 ekor. Jika dihitung secara terpisah, masing-masing tidak mencapai nishab (batas minimal wajib zakat, yaitu 40 ekor kambing). Namun karena mereka bersekutu, maka total harta mereka digabung menjadi 40 ekor, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Prinsip "Yataraja'an baina huma bis-sawiyyah" (saling melengkapi secara seimbang):
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah: jika zakat dikeluarkan dari harta bersama tersebut, maka beban zakat itu ditanggung oleh kedua pemilik secara proporsional sesuai bagian masing-masing. Jika salah satu memiliki bagian lebih besar, maka ia menanggung zakat yang lebih besar pula. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil.
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa zakat harta bersama dihitung dari total gabungan, dan masing-masing pemilik menanggung zakat sesuai porsi kepemilikannya. Ini adalah pendapat yang kuat.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa surat Abu Bakar ini adalah salah satu dokumen penting dalam fiqih zakat, dan beliau menggunakannya sebagai dalil bahwa zakat harta bersama dihitung secara gabungan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk harta ternak yang digembalakan bersama, dan juga untuk harta dagangan atau uang yang dimiliki secara syirkah. Beliau menekankan bahwa tujuan syariat adalah keadilan dan kemaslahatan bagi pemilik harta maupun penerima zakat.
Catatan Penting:
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah penggabungan harta ini berlaku untuk semua jenis harta atau hanya untuk ternak. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah — adalah bahwa kaidah ini berlaku umum untuk semua harta yang dizakati, selama memenuhi syarat-syarat syirkah yang sah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, di awal masa kekhalifahannya, sangat perhatian terhadap urusan zakat. Beliau mengirim para petugas zakat ke berbagai wilayah, termasuk mengirim Anas bin Malik ke Bahrain. Surat yang berisi ketentuan zakat ini ditulis langsung oleh Abu Bakar berdasarkan apa yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ.
Ketika surat itu sampai kepada Anas, beliau menjadikannya pedoman dalam memungut zakat. Salah satu isinya adalah tentang harta bersama ini. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ secara tekstual dan aplikatif, tanpa mengurangi atau menambah.
Hikmah:
Syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dalam setiap aspek, termasuk dalam urusan harta. Tidak ada seorang pun yang dirugikan, dan tidak ada pula yang diuntungkan secara zalim. Ini adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jika dua orang atau lebih memiliki harta secara bersama (syirkah), maka zakat dihitung dari total harta gabungan, bukan dari bagian masing-masing secara terpisah.
- Setelah zakat dikeluarkan, beban zakat ditanggung oleh masing-masing pemilik sesuai porsi kepemilikannya secara adil.
- Kaidah ini berlaku untuk harta yang memenuhi syarat zakat, baik ternak, uang, maupun barang dagangan, menurut pendapat yang kuat.
- Bagi yang memiliki harta bersama, hendaknya bermusyawarah dan saling jujur dalam menghitung zakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.