Penjelasan Hadits Bukhari No. 145 tentang Larangan menghadap kiblat saat buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil berlaku di tempat terbuka (tanpa penutup). Namun jika ada penghalang seperti tembok atau tirai, maka diperbolehkan. Ini adalah rukhshah (keringanan) dari Nabi ﷺ yang menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Bukhari no. 145 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang hajat menghadap Baitul Maqdis ketika berada di atas atap rumah yang ada penghalangnya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Malik bin Anas rahimahullah dalam kitab Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa hadits ini dipahami dengan adanya penghalang antara Nabi ﷺ dan kiblat. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang hajat berlaku di tempat terbuka, bukan di tempat yang ada penutupnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dan merupakan salah satu dalil penting dalam masalah adab buang hajat. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

1. Latar Belakang Hadits

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mendengar orang-orang berkata bahwa ketika buang hajat tidak boleh menghadap kiblat maupun Baitul Maqdis. Lalu beliau menceritakan pengalamannya sendiri: suatu hari beliau naik ke atap rumah dan melihat Rasulullah ﷺ duduk di atas dua bata (atau dua batu) menghadap ke arah Baitul Maqdis saat buang hajat. Namun perlu diperhatikan bahwa saat itu ada penghalang yang menutupi beliau.

2. Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini

Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

"Para ulama sepakat bahwa larangan menghadap kiblat saat buang hajat adalah di tempat terbuka (padang pasir, tanah lapang). Adapun di dalam bangunan yang ada penutupnya, maka tidak mengapa menghadap kiblat."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan:

"Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut khusus jika tidak ada penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat. Adapun jika ada penghalang seperti tembok atau tirai, maka tidak mengapa."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) menjelaskan:

"Yang dimaksud dengan 'menghadap kiblat' dalam larangan ini adalah menghadap langsung ke arah Ka'bah tanpa ada penghalang. Jika ada penghalang seperti tembok, maka tidak mengapa."

3. Hikmah di Balik Larangan Ini

Larangan menghadap kiblat saat buang hajat adalah bentuk pengagungan terhadap kiblat. Kiblat adalah arah yang mulia, tempat kita menghadap saat beribadah. Maka tidak pantas seseorang menghadap ke arah tersebut dalam keadaan sedang membuang kotoran.

4. Pengecualian dalam Hadits

Hadits ini memberikan pengecualian: jika ada penghalang (seperti tembok, tirai, atau bangunan), maka diperbolehkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau melihat orang-orang berbeda pendapat tentang hukum menghadap kiblat saat buang hajat. Maka beliau pun menceritakan apa yang pernah beliau saksikan sendiri: "Aku pernah naik ke atap rumah kami, dan aku melihat Rasulullah ﷺ duduk di atas dua bata menghadap ke arah Baitul Maqdis saat buang hajat."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap sunnah. Mereka tidak hanya menerima pendapat orang, tetapi mereka mencari ilmu langsung dari sumbernya. Abdullah bin Umar tidak langsung membantah orang-orang, tetapi beliau memberikan bukti nyata dari pengalaman pribadinya melihat Nabi ﷺ.

Imam Malik bin Anas rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini dalam Al-Muwaththa' mengatakan bahwa maksud "orang yang shalat di atas pinggulnya" adalah orang yang shalat namun tidak mengangkat tubuhnya dari tanah saat sujud, sehingga sujudnya tidak sempurna. Ini adalah pelajaran tambahan tentang pentingnya menyempurnakan shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan menghadap kiblat saat buang hajat berlaku di tempat terbuka tanpa penghalang.
  2. Jika ada penghalang seperti tembok, tirai, atau bangunan, maka diperbolehkan menghadap kiblat.
  3. Hendaknya kita mengagungkan kiblat dan tidak menghadapnya saat dalam keadaan najis.
  4. Syariat Islam penuh kemudahan - tidak memberatkan hamba-Nya.
  5. Pentingnya belajar dari sumber langsung seperti para sahabat yang menyaksikan langsung perbuatan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?