Penjelasan Hadits Bukhari No. 144 tentang Larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim menghadap atau membelakangi kiblat (Ka'bah) ketika buang air besar atau kecil di tempat terbuka (bukan di dalam bangunan). Larangan ini berlaku ketika seseorang berada di tanah lapang atau tempat yang tidak ada penghalang (satir) antara dirinya dengan kiblat. Adapun jika berada di dalam bangunan (kamar mandi/WC) yang ada dindingnya, maka tidak mengapa menghadap atau membelakangi kiblat, karena dinding tersebut menjadi penghalang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا".

Makna hadits: "Jika salah seorang di antara kalian pergi ke tempat terbuka untuk buang air, maka janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat; hendaklah ia menghadap ke timur atau barat."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ عَلَى حَاجَتِهِ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا"

"Apabila salah seorang di antara kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya." (HR. Muslim no. 264)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban menghormati kiblat:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Sungguh Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu."

Ayat ini menunjukkan kemuliaan dan keagungan kiblat (Ka'bah) dalam syariat Islam, sehingga adab-adab yang berkaitan dengannya dijaga, termasuk ketika buang hajat.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat berlaku di tempat terbuka (padang, tanah lapang). Adapun di dalam bangunan yang memiliki dinding, maka tidak mengapa, karena dinding menjadi penghalang (satir).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Ayyub ini adalah dalil utama larangan tersebut, dan para ulama sepakat (ijma') bahwa larangan ini khusus di tempat terbuka, bukan di dalam bangunan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak (umum), baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, namun kemudian dikecualikan dengan hadits Ibnu Umar yang membolehkan buang hajat di dalam bangunan yang menghadap kiblat (karena ada dinding).
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk mengagungkan kiblat dan menjaganya dari najis, serta sebagai bentuk adab seorang muslim terhadap Baitullah.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan larangan ini:

Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Larangan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat berlaku khusus di tempat terbuka (tanah lapang). Jika seseorang berada di dalam bangunan yang memiliki dinding atau penutup, maka tidak mengapa menghadap atau membelakangi kiblat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

"رَقِيتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ، مُسْتَدْبِرَ الْكَعْبَةِ"

"Suatu hari aku naik ke rumah Hafshah, lalu aku melihat Nabi ﷺ buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah." (HR. Al-Bukhari no. 145 dan Muslim no. 266)

Karena Nabi ﷺ berada di dalam bangunan (rumah Hafshah) yang memiliki dinding, maka beliau membelakangi kiblat. Ini menunjukkan bahwa dinding menjadi penghalang yang menghilangkan larangan.

Pendapat Kedua: Larangan ini bersifat umum, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan juga pendapat Imam Ishaq bin Rahuyah. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits Ibnu Umar di atas yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya di dalam bangunan.

Pendapat yang lebih kuat (rajih): Pendapat jumhur ulama, yaitu larangan tersebut khusus di tempat terbuka. Adapun di dalam bangunan yang ada dindingnya, maka tidak mengapa. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits Abu Ayyub dan hadits Ibnu Umar dapat dikompromikan: hadits Abu Ayyub berbicara tentang tempat terbuka, sedangkan hadits Ibnu Umar berbicara tentang tempat tertutup (di dalam bangunan).

Hikmah Larangan Ini:

  1. Mengagungkan kiblat – Ka'bah adalah arah yang mulia, tempat menghadapnya umat Islam dalam shalat. Maka menjaganya dari najis adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
  2. Menjaga kesucian – Kiblat adalah simbol kesucian dan keagungan Allah, sehingga seorang muslim tidak layak menghadapnya dalam keadaan buang hajat.
  3. Melatih adab dan kepatuhan – Seorang muslim dilatih untuk patuh pada aturan syariat meskipun tidak memahami hikmahnya secara mendalam, karena ketaatan adalah inti ibadah.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan adab-adab yang berkaitan dengan kiblat, karena kiblat adalah simbol persatuan umat dan arah ibadah. Maka menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat di tempat terbuka adalah bentuk penghinaan terhadap simbol tersebut, dan ini yang dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Ansari radhiyallahu 'anhu – beliau adalah sahabat yang mulia, tuan rumah Nabi ﷺ ketika hijrah ke Madinah. Beliau meriwayatkan hadits ini karena sangat memperhatikan adab-adab Nabi ﷺ.

Suatu ketika, Abu Ayyub berada di negeri Romawi (saat peperangan melawan Bizantium). Beliau mencari tempat yang tidak menghadap kiblat untuk buang hajat, namun tidak menemukannya. Maka beliau berkata: "Demi Allah, aku telah mendengar Rasulullah ﷺ melarang menghadap kiblat ketika buang hajat, dan aku tidak akan menghadapnya selama-lamanya." Lalu beliau memutar arahnya meskipun harus sedikit menyimpang dari posisi semula. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dengan sanad yang shahih)

Hikmah dari kisah ini: Betapa besar perhatian para sahabat dalam menjaga adab-adab syariat, bahkan dalam hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang. Mereka lebih memilih kesulitan daripada melanggar larangan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah prioritas utama, meskipun harus mengorbankan kenyamanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Di tempat terbuka (tanah lapang, padang, kebun tanpa dinding): Wajib menghindari menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau kecil. Hendaknya menghadap ke arah timur atau barat (jika kiblat di arah selatan/utara), atau ke arah lain yang tidak menghadap kiblat.
  2. Di dalam bangunan (kamar mandi/WC yang berdinding): Tidak mengapa menghadap atau membelakangi kiblat, karena dinding menjadi penghalang. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang melihat Nabi ﷺ buang hajat di dalam rumah menghadap ke Syam dan membelakangi Ka'bah.
  3. Jika ragu atau tidak tahu arah kiblat: Berusahalah mencari arah yang aman, dan jika tidak memungkinkan, maka bertakwalah semampu Anda. Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.
  4. Adab tambahan saat buang hajat: Membaca doa masuk WC, mendahulukan kaki kiri, tidak berbicara, tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah, dan membersihkan diri dengan tangan kiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?