Penjelasan Hadits Bukhari No. 1404 tentang Zakat menyucikan harta, bukan harta tersembunyi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ancaman dalam QS. At-Taubah [9]: 34 tentang orang yang menimbun emas dan perak tidak berlaku bagi orang yang sudah menunaikan zakatnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa ayat itu turun sebelum kewajiban zakat ditetapkan; setelah zakat diwajibkan, zakat menjadi penyuci harta. Jadi harta yang sudah dizakati bukanlah "kanz" (harta terpendam yang tercela).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. At-Taubah [9]: 34

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Diberikan Zakatnya Maka Bukanlah Harta Tersembunyi" (no. 1404), dari Khalid bin Aslam, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
  • Hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa diberi harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijadikan ular jantan berapi yang melilit lehernya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari no. 1403)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini menunjukkan bahwa harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak termasuk kanz yang diancam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kanz yang tercela adalah harta yang tidak ditunaikan haknya (zakatnya).
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini mencakup semua harta yang tidak ditunaikan zakatnya, baik emas, perak, maupun lainnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjelaskan kepada seorang badui bahwa ayat QS. At-Taubah [9]: 34 tidak boleh dipahami secara salah. Sebagian orang di masa itu mengira semua penimbunan harta itu terlarang mutlak. Ibnu Umar menegaskan: yang tercela adalah menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya. Adapun jika zakatnya sudah ditunaikan, maka harta itu bukan lagi kanz yang diancam, bahkan zakat menjadi thuhur (penyuci) bagi harta tersebut.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa judul bab yang dipilih Al-Bukhari ("Bab Apa yang Diberikan Zakatnya Maka Bukanlah Harta Tersembunyi") menunjukkan kesimpulan fiqih bahwa kewajiban zakat menghilangkan sifat kanz yang tercela. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat: sebagian ulama (seperti Abu Dzar radhiyallahu 'anhu) berpendapat bahwa kanz tetap tercela meski zakatnya ditunaikan, namun jumhur ulama memilih pendapat Ibnu Umar.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman kanz harus dipahami dalam konteks harta yang tidak ditunaikan zakatnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  3. Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menyebutkan bahwa ayat ini turun sebagai peringatan bagi ahli kitab dan orang-orang yang menimbun harta tanpa menunaikan hak Allah di dalamnya. Setelah zakat disyariatkan, maka zakat menjadi pembersih harta.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa harta memiliki hak-hak yang harus ditunaikan, dan zakat adalah salah satu hak utama yang menjadikan harta itu suci dan berkah.

Perbedaan pendapat:

  • Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa kanz tetap tercela meskipun zakatnya ditunaikan, berdasarkan zahir ayat.
  • Ibnu Umar, jumhur sahabat, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa harta yang sudah dizakati bukanlah kanz yang tercela.
  • Pendapat yang kuat: Pendapat Ibnu Umar dan jumhur, karena didukung oleh hadits-hadits lain dan logika syariat bahwa zakat adalah penyuci harta. Ini juga yang dipilih Al-Bukhari dengan judul babnya, serta ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Katsir.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, suatu hari keluar bersama muridnya Khalid bin Aslam. Seorang badui (Arab pedalaman) menghadang dan bertanya tentang ayat yang menakutkan itu: "Apakah kita semua akan diazab karena menyimpan harta?"

Dengan tenang Ibnu Umar menjelaskan: "Wahai saudaraku, ayat itu turun sebelum zakat diwajibkan. Ketika Allah menurunkan perintah zakat, Dia menjadikannya sebagai penyuci bagi harta kalian. Maka siapa yang menunaikan zakatnya, hartanya bukanlah kanz yang tercela."

Sikap Ibnu Umar ini menunjukkan kedalaman ilmu dan kelembutan dalam mengajar. Beliau tidak menghakimi si penanya, tetapi menjelaskan dengan dalil dan pemahaman yang benar. Inilah adab salafus shalih dalam menyampaikan ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat dengan benar dan tepat waktu, karena zakat adalah penyuci harta dan penghalang dari sifat kanz yang tercela.
  2. Jangan salah paham terhadap ayat-ayat ancaman; pahami dengan penjelasan ulama yang mu'tabar.
  3. Harta yang sudah dizakati bukanlah harta terpendam yang diancam azab, bahkan menjadi harta yang berkah dan suci.
  4. Belajarlah ilmu sebelum beramal, agar tidak salah memahami nash Al-Qur'an dan hadits.
  5. Teladani adab Ibnu Umar dalam mengajar: lembut, jelas, dan berdasarkan dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?