Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1402 tentang Ancaman berat bagi penahan zakat harta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar menahan (tidak membayar) zakat harta berupa unta dan kambing. Pada Hari Kiamat, harta yang tidak dizakati itu akan menjadi saksi dan alat penyiksa bagi pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk syukur dan pembersih harta yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. At-Taubah [9]: 34-35

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ۝ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. (Yaitu) pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan kepada mereka), 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Dosa Penahan Zakat, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi orang yang menahan zakat, dan bahwa harta tersebut akan menjadi saksi atas keengganan pemiliknya menunaikan hak Allah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits semakna diriwayatkan juga oleh Imam Muslim, dan beliau menjelaskan bahwa bentuk penyiksaan ini adalah hakikat yang akan terjadi di akhirat, bukan sekadar perumpamaan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Hakikat Zakat sebagai Hak Orang Lain

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada harta. Ketika seseorang tidak menunaikannya, maka ia telah menahan hak orang lain (fakir miskin) dan hak Allah yang dititipkan melalui harta tersebut. Karena itu, harta yang tidak dizakati menjadi "harta yang zalim" karena di dalamnya ada hak yang tidak ditunaikan.

2. Bentuk Penyiksaan yang Sesuai dengan Jenis Harta

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan hikmah di balik bentuk penyiksaan ini:

  • Unta menginjak pemiliknya dengan kaki-kakinya karena pemiliknya tidak memanfaatkan unta tersebut untuk kebaikan dan tidak mengeluarkan haknya.
  • Kambing menanduk dengan tanduknya karena tanduk adalah senjata utamanya.
  • Ini menunjukkan keadilan Allah yang Maha Bijaksana—setiap harta menjadi alat penyiksa sesuai sifatnya.

3. Makna "Datang dalam Keadaan Terbaik"

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa harta tersebut datang dalam keadaan paling gemuk dan paling baik sebagaimana ketika di dunia, bahkan disebutkan dalam riwayat lain bahwa ia datang dalam keadaan lebih baik dari saat di dunia. Ini untuk memperberat penyesalan pemiliknya—ia melihat betapa banyaknya harta yang seharusnya menjadi simpanan pahala, tetapi justru menjadi sumber azab.

4. "Diperah di Atas Air" sebagai Hak Hewan Ternak

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa salah satu hak hewan ternak adalah diperah dengan baik dan tidak menyakiti mereka. Memerah di dekat air adalah bentuk kasih sayang kepada hewan—memberi minum sebelum atau saat diperah agar tidak tersiksa. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kelembutan bahkan kepada hewan, apalagi kepada sesama manusia.

5. Nabi ﷺ Tidak Dapat Menolong

Bagian akhir hadits menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ adalah pemberi syafa'at, beliau tidak dapat menolong orang yang menahan zakat karena beliau telah menyampaikan perintah Allah dengan jelas. Ini menegaskan bahwa syafa'at tidak berlaku bagi pelaku dosa besar yang mati di atas kemaksiatan tanpa taubat—kecuali dengan kehendak Allah.

6. Peringatan bagi Pemilik Harta Secara Umum

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Bab Dosa Penahan Zakat" untuk menunjukkan bahwa hukumnya tidak terbatas pada unta dan kambing saja, tetapi mencakup semua jenis harta yang wajib dizakati—emas, perak, uang, hasil pertanian, dan barang dagangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini—sangat bersemangat dalam menyampaikan ilmu. Suatu ketika, Marwan bin al-Hakam (gubernur Madinah saat itu) bertanya kepadanya tentang zakat. Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang menahan zakat..." lalu beliau menyebutkan hadits ini.

Yang menarik, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits tentang azab bagi penahan zakat, beliau menangis tersedu-sedu karena takut kepada Allah. Beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan ketakutannya kepada Allah justru membuatnya semakin semangat menyampaikan ilmu—bukan semakin takut untuk berdakwah.

Hikmahnya: Semakin seseorang mengenal ancaman Allah, semakin ia bersemangat beribadah dan menyampaikan kebenaran, bukan semakin putus asa.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat ketika harta telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan haul (satu tahun kepemilikan).
  2. Niatkan zakat sebagai ibadah, bukan sekadar kewajiban administratif—karena zakat adalah pembersih harta dan jiwa.
  3. Perlakukan hewan ternak dengan baik, karena Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk.
  4. Jangan menunda-nunda zakat ketika sudah wajib, karena kematian bisa datang kapan saja.
  5. Jika memiliki harta yang belum dizakati di masa lalu, segera hitung dan tunaikan sebagai bentuk taubat sebelum terlambat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.