Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab zakat dan penegakan syariat. Intinya, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa zakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat—dengan mengerjakan shalat tetapi menolak membayar zakat—maka ia wajib diperangi. Keputusan ini bukanlah hawa nafsu, tetapi pemahaman yang benar terhadap dalil-dalil syariat, dan akhirnya Umar bin Khaththab pun menyadari kebenarannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Wajibnya Zakat, no. 1400, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab Al-Amru bi Qitalin Naas, no. 20.
Dalil yang dijadikan pegangan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq adalah firman Allah Ta'ala:
QS. At-Taubah [9]: 11
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."
Ayat ini dengan tegas menggandengkan antara shalat dan zakat sebagai syarat diterimanya keislaman dan persaudaraan. Maka, memisahkan keduanya berarti merusak keislaman.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bagi Abu Bakar ash-Shiddiq untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, karena mereka telah memisahkan antara shalat dan zakat. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijaga.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengisahkan momen krusial setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Banyak kabilah Arab yang murtad, dan sebagian lainnya menolak membayar zakat. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pada awalnya ragu untuk memerangi mereka karena berpegang pada zhahir hadits "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah." Namun, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memiliki pemahaman yang lebih dalam.
Beliau memahami bahwa hadits tersebut tidak berdiri sendiri. Syahadat bukan hanya ucapan di lisan, tetapi konsekuensi dari syahadat adalah melaksanakan seluruh konsekuensinya, termasuk shalat dan zakat. Zakat adalah "haqqul maal" (hak yang melekat pada harta). Menolak zakat berarti menolak salah satu konsekuensi dari syahadat, dan ini adalah bentuk kemurtadan.
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, menjelaskan bahwa ijma' (kesepakatan) para sahabat di masa Abu Bakar adalah bukti bahwa memisahkan antara shalat dan zakat adalah kekufuran. Beliau juga menegaskan bahwa orang yang mengerjakan shalat tetapi menolak zakat, jika ia mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Jika ia mengakuinya tetapi enggan menunaikannya karena bakhil, maka ia diperangi hingga menunaikannya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyyah juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya zakat dan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Beliau juga menekankan bahwa keputusan Abu Bakar adalah keputusan yang benar dan disepakati oleh para sahabat, dan ini menjadi dalil bahwa pemerintah wajib memerangi orang yang menolak membayar zakat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang keteguhan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Ketika beliau berpidato di hadapan para sahabat dan menyatakan akan memerangi orang-orang yang menolak zakat, sebagian sahabat merasa keberatan. Namun, Abu Bakar dengan tegas berkata, "Demi Allah, jika mereka menolak memberiku seutas tali yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka."
Perkataan ini menunjukkan keyakinan yang sangat kuat bahwa zakat adalah bagian dari agama yang tidak bisa ditawar-tawar. Umar bin Khaththab yang awalnya ragu, kemudian berkata, "Tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun yakin itulah kebenaran." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam beragama, kita harus memiliki pemahaman yang utuh, tidak setengah-setengah. Jangan sampai kita ragu dalam menegakkan kebenaran karena pemahaman yang dangkal. Keberanian Abu Bakar dalam kebenaran adalah teladan bagi kita semua.
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah rukun Islam yang wajib, tidak boleh dipisahkan dari shalat. Siapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah keluar dari Islam.
- Pemimpin wajib menegakkan syariat, termasuk memerangi orang yang menolak membayar zakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq dan disepakati para sahabat.
- Kita harus memiliki pemahaman yang utuh dalam beragama, tidak parsial. Jangan hanya fokus pada satu ibadah dan meninggalkan ibadah lainnya.
- Ketaatan kepada pemimpin dalam kebaikan adalah wajib, dan kita harus mendukung kebijakan yang menegakkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.