Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat agung dan sering disebut sebagai "hadits perintah dan larangan" atau wasiat Nabi ﷺ kepada delegasi Abdul Qais. Inti ajarannya adalah Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah dengan syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menunaikan seperlima harta rampasan perang. Beliau juga melarang mereka membuat minuman memabukkan dalam wadah-wadah tertentu. Hadits ini menunjukkan bahwa pokok-pokok agama (rukun Islam) adalah perkara yang paling utama untuk diajarkan dan diamalkan, serta menjadi wasiat yang ringkas namun mencakup pondasi iman dan amal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakah, Bab Wujub Az-Zakah, no. 1398, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama lainnya.
Dalil dari Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah zakat dan kewajiban pokok agama, di antaranya:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas sendiri sebagai perawi hadits ini, serta ulama-ulama besar seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Al-Bukhari, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang kewajiban zakat dan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang agung.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dalam konteks kedatangan delegasi suku Abdul Qais kepada Nabi ﷺ. Mereka adalah orang-orang yang tinggal jauh dari Madinah dan terhalang oleh orang-orang kafir Mudhar, sehingga mereka hanya bisa datang kepada Nabi ﷺ di bulan-bulan haram (bulan suci yang aman dari peperangan). Karena keterbatasan waktu tersebut, mereka meminta wasiat yang ringkas namun mencakup, agar bisa mereka bawa pulang dan ajarkan kepada kaumnya.
Nabi ﷺ menjawab dengan sangat bijak, memerintahkan empat perkara dan melarang empat perkara:
Perintah yang pertama: Iman kepada Allah dan syahadat "Laa ilaaha illallah"
Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan tangannya seperti menggenggam satu simpul, untuk menjelaskan bahwa syahadat itu adalah satu perkara yang menyatukan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa isyarat tangan ini menunjukkan bahwa syahadat adalah kunci masuk Islam dan pondasi seluruh amal. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in juga menjelaskan bahwa iman itu harus dibuktikan dengan amal, dan syahadat adalah pintu masuknya.
Perintah yang kedua dan ketiga: Mendirikan shalat dan membayar zakat
Nabi ﷺ menyebutkan shalat dan zakat secara berurutan. Ini menunjukkan keduanya adalah tiang agama dan pilar Islam setelah syahadat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah badaniyah (fisik) yang paling agung, dan zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang paling agung. Keduanya disebutkan beriringan dalam banyak ayat Al-Qur'an, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 43 di atas.
Perintah yang keempat: Menunaikan seperlima (khumus) dari harta rampasan perang (ghanimah)
Ini adalah ketentuan khusus bagi kaum muslimin yang mendapatkan harta rampasan. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Anfal: 41 menegaskan bahwa seperlima dari ghanimah adalah hak Allah dan Rasul-Nya serta golongan yang disebutkan, sedangkan empat perlimanya dibagikan kepada para pasukan yang berperang.
Larangan: Membuat minuman memabukkan dalam empat wadah
Nabi ﷺ melarang mereka menggunakan wadah-wadah tertentu untuk membuat perasan (nabidz) yang bisa memabukkan, yaitu: Ad-Dubba' (wadah dari labu kering), Al-Hantam (wadah dari tanah liat yang dilapisi), An-Naqir (wadah dari batang pohon yang dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter). Larangan ini pada awalnya adalah untuk mencegah cara pembuatan minuman yang cepat memabukkan. Namun kemudian, ketika turun ayat pengharaman khamr secara tegas, semua yang memabukkan diharamkan dalam wadah apa pun. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini adalah langkah awal sebelum pengharaman total khamr, dan pelajaran utamanya adalah menutup semua jalan menuju kemabukan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prioritas dalam dakwah: dahulukan perkara yang paling pokok (tauhid dan rukun Islam), lalu ajarkan yang lainnya. Ini adalah manhaj (metode) para ulama dalam mengajarkan agama, sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat dan tabi'in.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para sahabat memahami pentingnya zakat dan prioritas dakwah. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda:
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka jadikanlah dakwah pertamamu adalah agar mereka bersyahadat bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menaatinya, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu. Jika mereka menaatinya, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan para ulama setelahnya selalu mengajarkan agama secara bertahap, dimulai dari tauhid, lalu shalat, lalu zakat. Ini adalah metode yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para ulama Ahlus Sunnah dari generasi ke generasi. Hikmahnya adalah bahwa amal ibadah tidak akan diterima tanpa iman yang benar, dan iman tidak akan sempurna tanpa amal yang ikhlas.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan tauhid dan syahadat sebagai pondasi segala amal. Perbaiki aqidah sebelum memperbanyak amal sunnah.
- Jaga shalat lima waktu karena ia adalah tiang agama dan pembeda antara muslim dan kafir.
- Tunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat sasaran, karena ia adalah hak orang lain dalam harta kita dan pembersih jiwa.
- Jauhi segala yang memabukkan dalam bentuk apa pun, baik itu khamr, narkoba, atau hal-hal lain yang merusak akal, karena menutup jalan menuju kemaksiatan adalah bagian dari menjaga agama.
- Dakwah dengan bijak dan bertahap, dahulukan perkara pokok sebelum masuk ke perkara cabang, sebagaimana contoh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.