Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan dua pelajaran penting: (1) Wudhu yang sah meskipun tidak sempurna (ringan) saat safar dan dalam keadaan mendesak diperbolehkan, karena Nabi ﷺ hanya membasuh anggota wudhu secara minimal saat di lembah sebelum tiba di Muzdalifah. (2) Jamak ta’khir antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah tanpa shalat sunnah di antara keduanya adalah sunnah haji. Para ulama menjelaskan bahwa wudhu yang “tidak sempurna” di sini berarti tidak membasuh secara sempurna (hanya sekali basuhan atau kurang sempurna), namun tetap sah dan mencukupi untuk kondisi tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari
“حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ دَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ عَرَفَةَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالشِّعْبِ نَزَلَ فَبَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَلَمْ يُسْبِغِ الْوُضُوءَ. فَقُلْتُ الصَّلاَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ الصَّلاَةُ أَمَامَكَ. فَرَكِبَ، فَلَمَّا جَاءَ الْمُزْدَلِفَةَ نَزَلَ فَتَوَضَّأَ، فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ، ثُمَّ أَنَاخَ كُلُّ إِنْسَانٍ بَعِيرَهُ فِي مَنْزِلِهِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الْعِشَاءُ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا.”
(Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu’, Bab Idzaa Balagha al-Wudhu’, no. 139)
Penjelasan Ulama
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (1/322) menjelaskan: “Lam yusbigh al-wudhu’ artinya beliau tidak menyempurnakan basuhan seperti biasanya, tetapi hanya membasuh anggota wudhu sekali-sekali atau dengan cara ringan, karena beliau akan segera berwudhu lagi di Muzdalifah.”
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/63) mengatakan: “Wudhu yang tidak sempurna ini sah dan boleh, terutama dalam perjalanan dan ketika ada keperluan.”
- Al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/203) meriwayatkan dari para ulama salaf bahwa wudhu minimal (cukup membasuh sekali) adalah sah, dan kesempurnaan adalah sunnah.
Kaitan Ayat
Meski tidak disebut langsung, firman Allah QS. Al-Ma’idah [5]: 6 tentang wudhu menjadi dasar:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...”
Ayat ini mewajibkan basuhan sekali, dan kesempurnaan (tiga kali) adalah sunnah. Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa wudhu sekali basuhan sudah sah, namun menyempurnakannya lebih utama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid yang saat itu bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan pulang dari Arafah menuju Muzdalifah. Di tengah jalan, di sebuah lembah (asy-syi’b), Nabi ﷺ turun untuk buang air kecil, lalu berwudhu. Usamah melihat bahwa wudhu tersebut “tidak sempurna” – maksudnya tidak seperti wudhu biasa yang berulang-ulang atau dengan sempurna membasuh sela-sela jari dan bagian-bagian sunnah lainnya. Usamah pun bertanya apakah akan segera shalat, tetapi Nabi menjawab bahwa tempat shalat ada di depan (Muzdalifah). Sesampainya di Muzdalifah, beliau berwudhu dengan sempurna, lalu shalat Maghrib dan Isya berjamaah (jamak ta’khir) tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
Makna “لم يسبغ الوضوء”
Para ulama berbeda dalam menafsirkan lam yusbigh. Namun mayoritas, seperti Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim (dalam Zad al-Ma’ad), sepakat bahwa ini bukan berarti wudhu tersebut batal atau tidak sah, melainkan hanya kurang sempurna dalam hal kesunnahan – misalnya hanya membasuh sekali atau tidak meratakan air ke seluruh anggota wajib. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan safar dan mendesak, wudhu yang ringan dan sah tetap diperbolehkan.
Hikmah Jamak Shalat
Nabi ﷺ mengakhirkan Maghrib hingga tiba di Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya secara berurutan dengan satu iqamah untuk masing-masing. Tidak ada shalat sunnah antara keduanya. Ini adalah sunnah haji yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma’ad (2/139) sebagai bentuk kemudahan bagi jamaah haji.
Perbandingan Pendapat
Ada ulama yang berpendapat bahwa “tidak sempurna” berarti tidak sampai membasuh sela-sela jari atau menyempurnakan sunnah-sunnah, namun semuanya sepakat bahwa wudhu tersebut tetap sah. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ meriwayatkan bahwa wudhu sekali basuhan sudah cukup, dan inilah yang dipraktikkan oleh Nabi di lembah.
Story Telling (Opsional)
Diriwayatkan bahwa Sa’id bin al-Musayyib (tabi’in besar) sering berwudhu dengan ringan ketika dalam perjalanan, dan beliau berkata, “Wudhu yang sah adalah yang membasuh apa yang diwajibkan Allah, dan menyempurnakannya adalah sunnah.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf). Kisah ini mengingatkan kita bahwa agama Allah penuh kemudahan, dan Nabi ﷺ sendiri memberi contoh dalam safar dengan tidak memberatkan diri – selama rukun wudhu terpenuhi, wudhu tetap sah.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu sah meskipun hanya membasuh sekali setiap anggota, selama basuhan merata dan berurutan (sesuai rukun).
- Dalam safar atau keadaan mendesak, diperbolehkan berwudhu secara ringan, asalkan niat dan rukunnya terpenuhi.
- Jamak shalat (Maghrib dan Isya) di Muzdalifah dengan cara ta’khir adalah sunnah haji yang dianjurkan, dan tidak ada shalat sunnah rawatib di antara keduanya.
- Hendaknya kita mengambil kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ tanpa mengabaikan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.