Penjelasan Hadits Bukhari No. 1350 tentang Nabi menshalati dan menguburkan Abdullah bin Ubai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar Abdullah bin Ubai (tokoh munafik) dikeluarkan dari kuburnya, lalu beliau meletakkannya di atas lutut, meludahkan sedikit air liur ke wajahnya, dan mengenakannya baju beliau. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penghormatan terakhir karena jasa Abdullah bin Ubai pernah memberi baju kepada Al-Abbas (paman Nabi ﷺ), bukan karena membenarkan kemunafikannya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa mayit boleh dikeluarkan dari kubur karena sebab tertentu yang syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. At-Taubah [9]: 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) sekali-kali menshalati seseorang yang mati di antara mereka (orang munafik), dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Apakah Mayit Dikeluarkan dari Kubur dan Lahan karena Sebab Tertentu (no. 1350), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa dalam bab lain, dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang hadits ini, termasuk hukum mengeluarkan mayit dari kubur dan hikmah di balik perbuatan Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas konteks hadits ini dan kaitannya dengan ayat At-Taubah: 84.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 84 turun berkaitan dengan Abdullah bin Ubai, dan bahwa Nabi ﷺ menshalatinya sebelum larangan turun, kemudian Allah melarangnya.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Abdullah bin Ubai bin Salul adalah tokoh munafik di Madinah yang secara lahir menampakkan Islam tetapi hatinya menyembunyikan kekafiran. Ketika ia meninggal, anaknya (Abdullah bin Abdullah bin Ubai) meminta kepada Nabi ﷺ agar mengenakan baju beliau untuk ayahnya. Nabi ﷺ pun datang, memerintahkan agar jasadnya dikeluarkan dari kubur, meletakkannya di atas lutut beliau, meludahkan sedikit air liur ke atasnya, dan mengenakannya baju beliau.

Hukum mengeluarkan mayit dari kubur:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mayit boleh dikeluarkan dari kubur jika ada maslahat yang syar'i, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap Abdullah bin Ubai. Ini juga menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat yang tidak boleh diganggu sama sekali, tetapi ada pengecualian untuk keperluan tertentu.

Hikmah di balik perbuatan Nabi ﷺ:

Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad ini) menyebutkan bahwa orang-orang memahami bahwa Nabi ﷺ mengenakan baju beliau kepada Abdullah bin Ubai sebagai balasan atas kebaikan Abdullah bin Ubai yang pernah memberikan baju kepada Al-Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi ﷺ). Ini adalah bentuk qishash (balasan kebaikan dengan kebaikan) dalam urusan dunia, bukan berarti Nabi ﷺ meridhai kemunafikannya.

Kaitan dengan ayat At-Taubah: 84:

Ibnu Katsir dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai larangan bagi Nabi ﷺ untuk menshalati orang-orang munafik dan berdiri di atas kubur mereka. Sebagian ulama menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalati Abdullah bin Ubai sebelum turunnya larangan ini, kemudian setelah turunnya ayat, beliau tidak lagi menshalati orang munafik. Ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini terjadi sebelum larangan turun, atau merupakan kekhususan yang tidak boleh diikuti.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi ﷺ menshalati Abdullah bin Ubai sebelum turunnya ayat 84, dan setelah itu beliau tidak lagi melakukannya.
  • Sebagian lain berpendapat bahwa Nabi ﷺ tidak menshalatinya, tetapi hanya memerintahkan penguburannya dan mengenakan baju. Namun yang kuat adalah pendapat pertama, karena hadits lain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalatinya, lalu turunlah ayat larangan.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ menshalati Abdullah bin Ubai sebelum turunnya larangan dalam QS. At-Taubah: 84. Setelah ayat itu turun, Nabi ﷺ tidak lagi menshalati orang munafik. Adapun tindakan mengenakan baju dan meludahkan air liur adalah bentuk penghormatan duniawi karena jasa baiknya kepada Al-Abbas, bukan karena membenarkan kemunafikannya. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap berlaku adil dan menghargai kebaikan seseorang meskipun orang itu munafik.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ubai bin Salul pernah memberikan baju kepada Al-Abbas bin Abdul Muththalib, paman Nabi ﷺ, pada suatu peristiwa. Ketika Abdullah bin Ubai meninggal, anaknya datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, kenakanlah ayahku dengan bajumu yang telah bersentuhan dengan kulitmu." Nabi ﷺ pun datang ke kuburnya, memerintahkan agar jasadnya dikeluarkan, meletakkannya di atas lutut beliau, meludahkan sedikit air liur ke atasnya, dan mengenakannya baju beliau. Sufyan bin 'Uyainah berkata, "Orang-orang mengira bahwa Nabi ﷺ melakukan itu sebagai balasan atas kebaikan Abdullah bin Ubai kepada Al-Abbas." (HR. Al-Bukhari)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan, bahkan kepada orang yang memiliki kesalahan besar. Namun, ini tidak berarti kita membenarkan kemunafikan atau kekafiran. Nabi ﷺ tetap tidak menshalati orang munafik setelah turunnya larangan, tetapi beliau tetap menghargai jasa baik seseorang.

Kesimpulan Praktis

  1. Mayit boleh dikeluarkan dari kubur jika ada maslahat syar'i, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap Abdullah bin Ubai.
  2. Membalas kebaikan dengan kebaikan adalah akhlak Islami, bahkan kepada orang yang memiliki kesalahan, tanpa membenarkan kesalahannya.
  3. Larangan menshalati orang munafik dan berdiri di atas kuburnya berlaku setelah turunnya QS. At-Taubah: 84.
  4. Kita harus berhati-hati dalam menilai seseorang, karena Nabi ﷺ sendiri membedakan antara hak duniawi dan hak ukhrawi.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam urusan jenazah harus sesuai dengan tuntunan beliau, tanpa menambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?