Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1342 tentang Kesedihan Rasulullah saat pemakaman putrinya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting: Pertama, bolehnya menangis karena musibah selama tidak disertai meratap atau berteriak, karena Nabi ﷺ sendiri menangis saat pemakaman putrinya. Kedua, keutamaan menjaga kesucian diri dari hubungan suami-istri pada malam itu, sehingga seseorang lebih utama untuk turun ke kubur. Ketiga, bolehnya seorang laki-laki yang bukan mahram turun ke kubur wanita untuk mengurus pemakamannya jika ada kebutuhan, sebagaimana Abu Thalhah melakukannya atas perintah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Man Dakhola Qobra Imro'ah (Bab Siapa yang Masuk ke Dalam Kubur Wanita), no. 1342.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Terkait makna kata yuqarif (لم يقارف) yang berarti "berbuat dosa", Allah berfirman:

QS. Al-An'am [6]: 120

<p>وَذَرُوا۟ ظَـٰهِرَ ٱلْإِثْمِ وَبَاطِنَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْسِبُونَ ٱلْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا۟ يَقْتَرِفُونَ</p>

"Dan tinggalkanlah dosa yang tampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa akan mendapat balasan atas apa yang mereka kerjakan (yaqtarifun)."

Imam Al-Bukhari sendiri menafsirkan kata liyaqtarifu dalam ayat ini dengan liyaksibu (untuk memperoleh/mengerjakan), sebagaimana disebutkan dalam akhir riwayat hadits di atas.

Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/196) menjelaskan bahwa kata al-qirf (القرف) berarti dosa, dan muqarafah berarti melakukan dosa. Maksud pertanyaan Nabi ﷺ adalah mencari orang yang tidak berhubungan dengan istrinya pada malam itu, karena hal itu lebih utama untuk masuk ke kubur putri beliau.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/224) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menangis atas mayit tanpa meratap, dan bolehnya orang yang bukan mahram turun ke kubur wanita jika ada kebutuhan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau menceritakan bahwa mereka menghadiri pemakaman putri Rasulullah ﷺ. Para ulama berbeda pendapat tentang putri Nabi ﷺ yang mana yang dimaksud. Sebagian besar ulama, termasuk Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, menyebutkan bahwa yang paling kuat adalah Ummu Kultsum radhiyallahu 'anha, yang wafat pada tahun 9 H. Ada juga yang mengatakan Ruqayyah radhiyallahu 'anha.

Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ duduk di dekat kubur, dan Anas melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Ini menunjukkan bahwa menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan kesabaran. Yang dilarang adalah meratap, menampar pipi, merobek baju, dan berteriak-teriak dengan suara keras.

Kemudian Nabi ﷺ bertanya: "Apakah ada di antara kalian yang tidak berhubungan seksual dengan istrinya malam ini?" Pertanyaan ini bukan untuk mempermalukan atau menelanjangi orang, tetapi untuk memilih orang yang paling utama untuk turun ke kubur. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam itu dianggap kurang utama untuk masuk ke kubur, karena dikhawatirkan terkena najis atau kotoran yang tersisa, atau karena keadaan junub yang mengurangi kesempurnaan ibadah. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kesucian dalam urusan pemakaman.

Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu menjawab bahwa dialah yang tidak berhubungan dengan istrinya malam itu. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk turun ke kubur putri beliau dan menguburkannya. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat atau kebutuhan, seorang laki-laki yang bukan mahram boleh turun ke kubur wanita untuk mengurus pemakamannya. Namun, ini bukan berarti bolehnya berdua-duaan atau hal-hal lain yang dilarang. Ini murni untuk kepentingan penguburan.

Imam Ibnu Hajar juga menukil perkataan Al-Khathabi bahwa hikmah pertanyaan Nabi ﷺ ini adalah untuk memuliakan orang yang menjaga kesucian dirinya, dan untuk mengajarkan umat agar memperhatikan kebersihan dan kesucian dalam urusan jenazah.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah, salah seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud. Beliau berkata: "Sesungguhnya di antara amalan yang paling utama adalah menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan dosa, karena dosa itu meninggalkan bekas pada hati dan menghalangi seseorang dari kebaikan."

Kisah ini mengingatkan kita bahwa kesucian diri dan kehati-hatian dari dosa adalah sebab seseorang dipilih untuk kemuliaan, sebagaimana Abu Thalhah dipilih oleh Nabi ﷺ untuk tugas mulia ini karena kesuciannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Menangis karena musibah adalah wajar dan tidak dilarang, selama tidak disertai ratapan dan perbuatan yang dilarang.
  2. Menjaga kesucian diri dari dosa adalah sebab seseorang mendapatkan keutamaan dan kepercayaan untuk tugas-tugas mulia.
  3. Bolehnya laki-laki yang bukan mahram turun ke kubur wanita jika ada kebutuhan dan dalam batas-batas syariat.
  4. Pentingnya memuliakan jenazah dan memperhatikan kebersihan serta kesucian dalam urusan pemakaman.
  5. Bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada keluarga yang ditinggalkan, sebagaimana Nabi ﷺ menunjukkan kesedihan beliau di hadapan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.