Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menshalatkan jenazah yang sudah dikuburkan, yaitu beliau menjadi imam dan para sahabat shalat di belakang beliau. Ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dikuburkan, dan boleh dilakukan di area pemakaman. Para ulama menjelaskan bahwa ini dilakukan karena ada sebab tertentu, seperti mayit belum dishalatkan sebelumnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Shalat di atas Kubur setelah Dikebumikan, dari jalur Sulaiman Asy-Syaibani dari Asy-Sya'bi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ، قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ، مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا خَلْفَهُ. قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرٍو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Sulaiman Asy-Syaibani, ia berkata: aku mendengar Asy-Sya'bi berkata: telah mengabarkan kepadaku orang yang pernah berjalan bersama Nabi ﷺ melewati sebuah kubur yang terpisah (dari kuburan lain), lalu beliau mengimami mereka dan mereka shalat di belakang beliau. Aku (Asy-Sya'bi) bertanya: 'Siapa yang menceritakan ini kepadamu, wahai Abu 'Amr?' Ia menjawab: 'Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat jenazah dan menghormati mayit:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat dan berdiri di atas kubur khusus bagi orang munafik. Maka untuk orang mukmin, shalat jenazah dan mendoakan di sisi kuburnya adalah perkara yang disyariatkan. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil larangan menshalatkan orang munafik, dan sebaliknya menjadi isyarat bolehnya menshalatkan orang mukmin, termasuk setelah dikuburkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya shalat jenazah setelah mayit dikuburkan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya menshalatkan mayit yang sudah dikuburkan. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah membolehkan shalat jenazah di atas kubur, baik mayit sudah dishalatkan sebelumnya atau belum. Namun jika belum dishalatkan, maka hukumnya lebih ditekankan.
Kedua: Konteks "qabrun manbudz" (kubur yang terpisah).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "manbudz" berarti kubur yang terpisah dari kuburan umum, atau kubur yang tidak berada di pemakaman kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja mendatangi kubur tersebut, yang mengisyaratkan adanya sebab khusus, yaitu mayit tersebut belum dishalatkan.
Ketiga: Nabi ﷺ sebagai imam dan para sahabat shalat di belakang beliau.
Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah di atas kubur dilakukan dengan berjamaah, dan posisi imam berdiri di depan para makmum, sebagaimana shalat jenazah pada umumnya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini merupakan sunnah yang menunjukkan bolehnya shalat jenazah di pemakaman.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur tidak boleh jika mayit sudah dishalatkan sebelumnya, karena shalat jenazah tidak diulang. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat boleh, berdasarkan hadits ini. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini shahih dan jelas, serta tidak ada dalil yang melarangnya secara mutlak.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di atas kubur, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Kelima: Hikmah dan adab.
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur adalah bagian dari syariat yang bertujuan mendoakan mayit dan memohon ampunan untuknya. Ini bukan bentuk penyembahan kepada kubur, melainkan ibadah kepada Allah dengan mendoakan mayit. Beliau menegaskan bahwa yang dilarang adalah menjadikan kubur sebagai tempat ibadah yang dikhususkan, seperti shalat wajib di atas kubur atau berdoa kepada penghuni kubur.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat tetap mengamalkan sunnah ini. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang menjadi perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat jenazah. Beliau pernah menshalatkan jenazah yang sudah dikuburkan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah menshalatkan jenazah seorang wanita yang biasa menyapu masjid. Beliau shalat di atas kuburnya setelah wanita itu dikuburkan. Ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini bukanlah perbuatan yang terjadi sekali saja, melainkan sunnah yang beliau lakukan dalam beberapa kesempatan.
Hikmahnya adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak melupakan saudaranya yang telah wafat. Mendoakan dan menshalatkan mayit, bahkan setelah dikuburkan, adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dikuburkan, terutama jika mayit belum dishalatkan sebelumnya.
- Shalat jenazah di atas kubur dilakukan dengan berjamaah, imam berdiri di depan makmum.
- Yang dilarang adalah menjadikan kubur sebagai tempat shalat wajib atau tempat ibadah yang dikhususkan, bukan shalat jenazah yang disyariatkan.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengurus jenazah, termasuk menshalatkan dan mendoakan mayit.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, hendaknya kita menghormati dan mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam masalah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.