Penjelasan Hadits Bukhari No. 1304 tentang Menangis saat menjenguk orang sakit dan larangan meratap

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menangis karena sedih ketika mengunjungi orang sakit atau saat musibah kematian bukanlah hal yang terlarang, karena air mata dan kesedihan hati bukanlah sebab azab. Yang menjadi sebab azab atau rahmat adalah lisan — yakni ucapan ratapan (niyahah) yang berlebihan dan tidak ridha kepada ketentuan Allah. Hadits ini juga menyebut bahwa mayit bisa tersiksa karena ratapan keluarganya, dan para ulama menjelaskan maknanya dengan rinci agar tidak salah paham.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jana'iz (Jenazah), Bab "Menangis di Sisi Orang Sakit", dari sahabat `Abdullah bin `Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang relevan:

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ الأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ اشْتَكَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ ﷺ يَعُودُهُ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ـ رضى الله عنهم ـ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ فَوَجَدَهُ فِي غَاشِيَةِ أَهْلِهِ فَقَالَ " قَدْ قَضَى ". قَالُوا لاَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَبَكَى النَّبِيُّ ﷺ فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ بُكَاءَ النَّبِيِّ ﷺ بَكَوْا فَقَالَ " أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ الْقَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا ـ وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ ـ أَوْ يَرْحَمُ وَإِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ ". وَكَانَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ يَضْرِبُ فِيهِ بِالْعَصَا، وَيَرْمِي بِالْحِجَارَةِ وَيَحْثِي بِالتُّرَابِ.

Terjemahan ringkas: Ibnu Umar menceritakan bahwa Sa'd bin 'Ubadah sakit, lalu Nabi ﷺ menjenguknya bersama Abdurrahman bin 'Auf, Sa'd bin Abi Waqqas, dan Abdullah bin Mas'ud. Ketika masuk, beliau mendapati Sa'd dikelilingi keluarganya, lalu bertanya, "Apakah dia sudah meninggal?" Mereka menjawab, "Belum, ya Rasulullah." Nabi ﷺ menangis, dan orang-orang pun menangis. Beliau bersabda, "Tidakkah kalian mendengar? Sesungguhnya Allah tidak mengazab karena air mata dan tidak karena kesedihan hati, tetapi Dia mengazab atau memberi rahmat karena ini — sambil menunjuk lisannya. Dan sesungguhnya mayit itu disiksa karena ratapan keluarganya." Umar biasa memukul dengan tongkat, melempar batu, dan menaburkan debu (kepada peratap).

Ayat yang berkaitan dengan kesedihan yang wajar dan larangan berlebihan:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 29 — "...dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Juga firman Allah:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

QS. At-Taghabun [64]: 11 — "Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya menangis karena kasih sayang dan kesedihan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menangis karena rahmat dan kasih sayang bukanlah hal yang tercela, bahkan Nabi ﷺ sendiri menangis. Ini menunjukkan bahwa tangisan bukanlah tanda ketidaksabaran selama tidak disertai ratapan dan ucapan yang tidak diridhai Allah.

Kedua: Perbedaan antara tangisan mata dan kesedihan hati dengan ucapan lisan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Allah tidak mengazab karena air mata dan kesedihan hati" menunjukkan bahwa kedua hal ini di luar kemampuan manusia dan bukan pilihan. Adapun lisan, ia bisa dikendalikan, sehingga menjadi objek hisab — apakah digunakan untuk mengucapkan yang diridhai Allah atau yang mengundang murka-Nya.

Ketiga: Makna "mayit disiksa karena ratapan keluarganya". Di sini ada perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Ibnu Hajar menjelaskan beberapa tafsiran: (a) bahwa mayit yang semasa hidupnya dikenal suka diratapi atau tidak melarang keluarganya dari ratapan, maka ia ikut menanggung; (b) bahwa yang dimaksud adalah mayit yang wasiatnya atau kebiasaannya mengarah pada ratapan; (c) sebagian ulama memahami bahwa azab tersebut terjadi jika mayit mendengar dan merasa terganggu. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa ratapan (niyahah) adalah dosa besar yang dilarang, dan mayit bisa terkena dampaknya jika ia meridhai atau menjadi sebab terjadinya ratapan tersebut.

Keempat: Sikap Umar bin Al-Khattab. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu dikenal tegas dalam melarang ratapan, bahkan sampai memukul dengan tongkat dan melempar batu serta menaburkan debu. Ini menunjukkan keseriusan para salaf dalam memberantas praktik ratapan yang merupakan kebiasaan jahiliyah.

Kelima: Bimbingan Nabi ﷺ yang lembut. Perhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang tangisan itu sendiri, tetapi mengarahkan perhatian kepada lisan. Ini menunjukkan metode pendidikan beliau yang penuh hikmah — tidak menghardik perasaan manusiawi, tetapi mengarahkan kepada yang lebih penting, yaitu menjaga lisan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ menangis di sisi Sa'd bin 'Ubadah, para sahabat yang hadir pun ikut menangis karena melihat tangisan beliau. Ini menunjukkan betapa dalamnya kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya. Namun beliau segera memberikan bimbingan: bahwa yang perlu dijaga bukanlah tangisan itu, melainkan lisan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — juga dikenal sangat berhati-hati dalam masalah ini, dan beliau meriwayatkan bagaimana Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sangat tegas menolak ratapan, karena ratapan adalah kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan ridha kepada takdir Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menangis karena sedih dan kasih sayang saat menjenguk orang sakit atau saat musibah kematian adalah hal yang manusiawi dan tidak terlarang, selama tidak disertai ratapan.
  2. Yang perlu dijaga adalah lisan — hindari ucapan ratapan, meratap, memukul-mukul dada, merobek pakaian, atau mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidaksabaran.
  3. Ratapan (niyahah) adalah dosa yang harus dijauhi, dan keluarga hendaknya saling mengingatkan agar tidak melakukannya.
  4. Hendaknya kita ridha kepada ketentuan Allah dan memperbanyak doa serta istighfar untuk mayit, bukan meratapinya.
  5. Teladani sikap lembut Nabi ﷺ dalam mengarahkan, dan ketegasan Umar radhiyallahu 'anhu dalam menegakkan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?