Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mayat yang diratapi (dengan suara tangisan keras, merobek-robek pakaian, memukul pipi, dan ucapan-ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah) akan disiksa di dalam kuburnya karena ratapan tersebut. Ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita menjauhi perbuatan meratapi mayit, dan bersabar serta ridha dengan ketetapan Allah ketika tertimpa musibah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Ma Yukrahu min An-Niyahab 'alal Mayyit" (Bab Apa yang Dilarang dari Meratap atas Mayit), no. 1292.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَاصْبِرْ صَبْرًا جَمِيلًا
"Maka bersabarlah kamu dengan kesabaran yang baik."
(QS. Al-Ma'arij [70]: 5)
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang secara tegas menunjukkan larangan meratap (an-niyahab).
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras terhadap perbuatan meratap, dan bahwa mayat bisa tersiksa karena perbuatan tersebut jika hal itu merupakan kebiasaan wasiatnya atau ia ridha terhadapnya. Namun beliau juga menegaskan bahwa siksaan itu bukan berarti mayat dihukum karena dosa orang lain, melainkan karena sebab yang ia lakukan—misalnya, ia pernah berwasiat agar diratapi, atau ia ridha dengan perbuatan itu semasa hidupnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa mayat tersiksa jika ia pernah berwasiat atau meridhai perbuatan ratapan tersebut. Adapun jika ratapan itu dilakukan tanpa keridhaan mayat, maka yang berdosa adalah orang yang meratap, bukan mayat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur ulama—termasuk Imam Al-Bukhari, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani—adalah:
- Mayat disiksa karena ratapan jika ia sendiri yang menyebabkannya. Misalnya, ia pernah berwasiat agar diratapi setelah kematiannya, atau ia ridha dan senang jika keluarganya meratapinya. Maka ia ikut menanggung dosa karena telah menanamkan kebiasaan buruk tersebut.
- Jika ratapan itu murni perbuatan orang yang hidup tanpa sepengetahuan atau keridhaan mayat, maka mayat tidak disiksa. Yang berdosa adalah orang yang meratap, karena ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
- Yang dimaksud "niyahah" (ratapan) adalah meratapi mayit dengan suara tangisan keras, disertai ucapan-ucapan seperti: "Wahai orang yang kucintai!", "Wahai tulang punggungku!", dan semacamnya yang mengandung protes kepada takdir Allah, atau disertai perbuatan seperti memukul pipi, merobek baju, dan mencabut rambut.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa larangan meratap ini termasuk dalam bab larangan berbuat syirik kecil (syirik khafi) karena di dalamnya terkandung sikap tidak ridha terhadap qadha dan qadar Allah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya bahaya ratapan, sampai-sampai bisa menyebabkan mayat tersiksa. Beliau juga menekankan bahwa seorang muslim hendaknya berwasiat kepada keluarganya agar tidak meratapinya setelah kematiannya, dan hendaknya ia mendidik keluarganya untuk bersabar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya tentang hadits ini. Beliau berkata: "Dahulu ada seorang laki-laki yang berwasiat kepada keluarganya: 'Janganlah kalian meratapiku, karena aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Mayit disiksa di dalam kuburnya karena ratapan yang dilakukan atasnya.' Maka ketika ia meninggal, keluarganya menahan diri untuk tidak meratapinya, dan mereka bersabar. Maka Allah pun meringankan siksa kubur baginya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat serius dalam menanggapi larangan ini. Mereka bahkan berwasiat kepada keluarga mereka agar tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan mereka tersiksa di alam kubur.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perbuatan meratap (menangis dengan suara keras, memukul pipi, merobek pakaian, dan ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah).
- Bersabar dan ridha terhadap ketetapan Allah ketika tertimpa musibah. Menangis dengan wajar tanpa suara keras dan tanpa ucapan yang dilarang adalah sesuatu yang dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat.
- Berwasiatlah kepada keluarga agar tidak meratapimu setelah kematianmu, sebagaimana yang dilakukan sebagian salaf.
- Didiklah keluarga dengan ilmu syar'i agar mereka tahu adab-adab ketika tertimpa musibah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.