Penjelasan Hadits Bukhari No. 1285 tentang Larangan meratapi mayit dan bolehnya menangis tanpa suara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menangis karena kasih sayang dan kesedihan yang wajar atas kematian orang yang dicintai adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan Nabi ﷺ sendiri menangis. Namun, yang dilarang dan dapat menyebabkan mayit diazab adalah ratapan (niyahah), yaitu menangis dengan suara keras, merobek-robek pakaian, memukul pipi, dan ucapan-ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah. Hadits ini juga mengajarkan adab memuliakan mayit dengan memastikan kuburnya baik dan rapi.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Firman Allah Ta'ala tentang larangan berputus asa dan bersikap berlebihan dalam musibah:

QS. Al-Hadid [57]: 22-23

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ * لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَىٰ مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."

2. Hadits Terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ini adalah hadits shahih yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Perkataan Nabi ﷺ: 'Mayit akan diazab karena tangisan sebagian keluarganya jika ada ratapan dari sunnahnya'" (no. 1285).

Dalam riwayat lain yang juga shahih, dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

"Mayit akan diazab karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Al-Bukhari no. 1288 dan Muslim no. 927)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menjelaskan bahwa azab tersebut terkait dengan ratapan (niyahah), bukan tangisan biasa. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang teliti dalam menggabungkan hadits-hadits yang tampak kontradiktif.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa azab yang disebutkan dalam hadits ini adalah bagi mayit yang mewasiatkan agar dirinya diratapi, atau mayit tersebut ridha terhadap perbuatan ratapan keluarganya, atau bagi orang yang mati di atas kebiasaan ratapan tersebut. Adapun mayit yang tidak demikian, maka ia tidak diazab.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tangisan biasa tanpa ratapan tidak menyebabkan azab. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya menangis karena kesedihan, karena Nabi ﷺ sendiri menangis untuk putrinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini perlu dipahami dengan teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ada beberapa poin penting:

Pertama: Tangisan Nabi ﷺ adalah tangisan kasih sayang yang wajar.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa menangis karena kasih sayang dan kesedihan yang tidak disertai dengan ucapan atau perbuatan yang haram adalah perbuatan yang dimaafkan dan tidak tercela. Ini adalah fitrah manusia yang Allah ciptakan. Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putrinya wafat, dan ini menunjukkan bahwa hal tersebut bukanlah perbuatan yang dilarang.

Kedua: Yang menyebabkan azab adalah ratapan (niyahah).

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan perbedaan antara tangisan biasa dan ratapan. Ratapan adalah menangis dengan suara keras, meratapi mayit dengan menyebut-nyebut kebaikannya secara berlebihan, merobek pakaian, memukul pipi, dan mengucapkan kata-kata yang mengandung protes kepada takdir Allah. Inilah yang dilarang dan dapat menyebabkan mayit diazab.

Ketiga: Bagaimana mungkin mayit diazab karena perbuatan orang lain?

Para ulama menjelaskan beberapa kemungkinan:

  1. Mayit tersebut mewasiatkan agar dirinya diratapi setelah mati.
  2. Mayit tersebut ridha dan senang jika dirinya diratapi, karena ia termasuk orang yang bangga dengan ratapan tersebut.
  3. Mayit tersebut mati di atas kebiasaan ratapan tersebut, sehingga ia tidak mengingkarinya.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika mayit tidak termasuk dalam tiga kategori ini, maka ia tidak diazab. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling selaras dengan dalil-dalil lainnya.

Keempat: Hikmah perintah Nabi ﷺ kepada Abu Thalhah.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bertanya siapa yang tidak bercampur dengan istrinya malam itu, lalu Abu Thalhah menjawab bahwa dialah orangnya. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya turun ke dalam kubur. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kesucian dan kebersihan orang yang mengurus jenazah, serta adab memuliakan mayit dengan memastikan kuburnya baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa orang yang turun ke kubur dalam keadaan suci dan bersih, sebagai bentuk penghormatan kepada mayit.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Kami menyaksikan pemakaman salah satu putri Rasulullah ﷺ. Saat itu Rasulullah ﷺ duduk di sisi kubur. Aku melihat kedua mata beliau meneteskan air mata. Kemudian beliau bertanya, 'Apakah ada di antara kalian yang tidak bercampur dengan istrinya tadi malam?' Abu Thalhah menjawab, 'Saya.' Maka beliau bersabda, 'Turunlah.' Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburnya." (HR. Al-Bukhari no. 1285)

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa putri Nabi ﷺ yang wafat saat itu adalah Ummu Kultsum radhiyallahu 'anha. Ketika jenazahnya diturunkan ke liang lahat, Nabi ﷺ duduk di sisi kubur dengan mata yang meneteskan air mata. Ini adalah pemandangan yang sangat mengharukan: seorang ayah yang mulia, pemimpin para nabi, menangis karena kehilangan putrinya. Namun tangisannya adalah tangisan kasih sayang yang penuh ketundukan kepada takdir Allah, bukan tangisan protes atau keputusasaan.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang manusiawi dan tidak dilarang. Yang dilarang adalah meratap dengan suara keras dan ucapan yang mengandung ketidakridhaan terhadap takdir Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menangis karena kesedihan atas kematian orang yang dicintai, selama tidak disertai dengan perbuatan haram seperti merobek pakaian, memukul pipi, atau berteriak-teriak.
  2. Hindari ratapan (niyahah) karena ini adalah perbuatan yang dilarang dan dapat menyebabkan mayit diazab, terutama jika mayit mewasiatkan atau ridha terhadap ratapan tersebut.
  3. Jaga adab dalam mengurus jenazah, termasuk memastikan orang yang turun ke kubur dalam keadaan suci dan bersih, serta memuliakan mayit dengan memperbaiki kuburnya.
  4. Bersabar dan ridha terhadap takdir Allah adalah kunci ketenangan hati saat menghadapi musibah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hadid [57]: 22-23, semua musibah telah tertulis sebelum terjadi, dan kita diperintahkan untuk tidak berduka secara berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?