Penjelasan Hadits Bukhari No. 1270 tentang Nabi memberi kemejanya untuk mengafani jenazah Abdullah bin Ubai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa khusus di mana Nabi ﷺ mengeluarkan jenazah Abdullah bin Ubay (seorang munafik) dari kuburnya, lalu meludahkan air liur beliau dan memakaikan kemejanya. Tindakan ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan dan untuk melunakkan hati kaumnya, bukan sebagai sunnah yang boleh ditiru oleh umat Islam secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَـٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah [9]: 84)

Hadits:

Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Kafan Dalam Kemeja yang Dikenakan atau Tidak Dikenakan, dan Siapa yang Dikafani Tanpa Kemeja, no. 1270, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Peristiwa ini dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah, di antaranya:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara rinci latar belakang dan hukum dari peristiwa ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahasnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa tindakan ini adalah kekhususan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan bahwa setelah Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh munafik di Madinah, meninggal dan dikuburkan, Nabi ﷺ datang ke kuburnya. Beliau memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan, lalu beliau meludahkan air liur (atau memercikkan air) ke tubuhnya, dan memakaikan kemeja beliau sebagai kain kafan.

Latar Belakang Peristiwa:

Abdullah bin Ubay adalah pemimpin kaum munafik. Ketika ia meninggal, putranya yang bernama Abdullah bin Abdullah (seorang sahabat yang shalih) datang kepada Nabi ﷺ dan memohon agar beliau mau memakaikan kemejanya kepada ayahnya. Hal ini karena kemeja Nabi ﷺ memiliki kehormatan dan keberkahan. Beliau pun mengabulkan permintaan tersebut untuk melunakkan hati kaumnya dan sebagai bentuk kebaikan kepada putranya yang shalih.

Pandangan Ulama:

  1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan (khas) bagi beliau. Tidak boleh ada seorang pun dari umatnya yang meniru perbuatan ini, seperti mengeluarkan jenazah setelah dikubur, meludahi, atau memakaikan kemeja kepada jenazah orang lain, kecuali ada dalil lain yang membolehkan.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perbuatan ini adalah khusus bagi Nabi ﷺ. Beliau melakukannya karena maslahat dakwah, yaitu untuk menjaga hati kaumnya dan menghormati putra Abdullah bin Ubay yang shalih.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan mengeluarkan jenazah dari kubur setelah dikubur, kecuali ada keperluan syar'i yang jelas. Beliau juga menekankan bahwa perbuatan ini adalah hak istimewa Nabi ﷺ.

Hikmah Peristiwa:

  • Menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tetap berbuat baik meskipun kepada orang yang memusuhi beliau.
  • Menunjukkan bahwa kemeja Nabi ﷺ memiliki kehormatan dan keberkahan, namun hal ini khusus untuk beliau.
  • Mengajarkan bahwa seorang pemimpin boleh melakukan tindakan khusus untuk kemaslahatan dakwah, selama tidak melanggar syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal, putranya yang shalih, Abdullah bin Abdullah, datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, berikanlah kemejamu untuk mengafani ayahku." Maka Nabi ﷺ memberikannya. Kemudian ia berkata lagi, "Shalatkanlah dia." Maka Nabi ﷺ pun hendak menshalatkannya. Namun Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah melarangmu untuk menshalatkan orang munafik?" Maka turunlah ayat QS. At-Taubah: 84 yang melarang Nabi ﷺ menshalatkan jenazah orang munafik. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas segalanya, meskipun terhadap orang yang kita hormati. Juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh melakukan kebaikan selama tidak melanggar perintah Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbuatan Nabi ﷺ mengeluarkan jenazah dan memakaikan kemeja adalah kekhususan bagi beliau, bukan sunnah yang bisa ditiru.
  2. Tidak boleh mengeluarkan jenazah dari kubur setelah dikubur kecuali ada keperluan syar'i yang mendesak.
  3. Meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam berbuat baik kepada orang lain, meskipun mereka berbeda keyakinan, selama tidak melanggar syariat.
  4. Mendahulukan perintah Allah di atas rasa hormat kepada siapapun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?