Penjelasan Hadits Bukhari No. 1261 tentang Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang tata cara memandikan dan mengkafani jenazah wanita. Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk memandikan jenazah dengan air dan daun sidr (bidara), sebanyak tiga, lima, atau lebih jika perlu, dan pada akhirnya menggunakan kapur barus. Beliau juga memberikan kain sarungnya untuk dijadikan sebagai bagian dari kain kafan, yang menunjukkan keutamaan kain tersebut dan bolehnya mengkafani dengan kain milik orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Kaifiyyat Ghasl al-Mayyit (Bab Cara Memandikan Mayit), no. 1261. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Ghasl al-Mayyit (no. 939).

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَنَّ أَيُّوبَ، أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ سِيرِينَ، يَقُولُ جَاءَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ـ امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ مِنَ اللاَّتِي بَايَعْنَ، قَدِمَتِ الْبِصْرَةَ، تُبَادِرُ ابْنًا لَهَا فَلَمْ تُدْرِكْهُ ـ فَحَدَّثَتْنَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ ﷺ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ " اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي " . قَالَتْ فَلَمَّا فَرَغْنَا أَلْقَى إِلَيْنَا حَقْوَهُ فَقَالَ " أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ " . وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ، وَلاَ أَدْرِي أَىُّ بَنَاتِهِ . وَزَعَمَ أَنَّ الإِشْعَارَ الْفُفْنَهَا فِيهِ، وَكَذَلِكَ كَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَأْمُرُ بِالْمَرْأَةِ أَنْ تُشْعَرَ وَلاَ تُؤْزَرَ .

Terjemahan ringkas: Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya (yang wafat). Beliau bersabda: 'Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan sidr (daun bidara), dan pada yang terakhir berilah kapur barus. Jika kalian selesai, kabari aku.'" Ummu 'Athiyyah berkata: "Ketika kami selesai, beliau memberikan kain sarungnya kepada kami dan bersabda: 'Kafanilah dia dengan kain ini.'" Beliau tidak menambahkan lebih dari itu.

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang perintah mengikuti Rasulullah ﷺ):

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Sirin (Muhammad bin Sirin, ulama tabi'in) meriwayatkan hadits ini dan beliau juga mempraktikkan pemahaman bahwa wanita dikafani dengan cara isy'ar (dibungkus seluruh badan) dan tidak memakai izar (kain penutup bawah saja). Ini menunjukkan pemahaman beliau terhadap hadits ini.
  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab tentang cara memandikan mayit, menunjukkan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam bab ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan hadits ini secara rinci, termasuk hukum bilangan ganjil dalam memandikan dan penggunaan kapur barus.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi umat Islam. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini dan ijma' ulama. Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menegaskan kewajiban ini.

2. Tata Cara Memandikan

  • Bilangan ganjil: Nabi ﷺ memerintahkan tiga kali, lima kali, atau lebih jika perlu. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa bilangan ganjil adalah yang paling utama, dan tambahan boleh dilakukan jika jenazah masih belum bersih. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat.
  • Menggunakan air dan daun sidr (bidara): Daun sidr digunakan karena memiliki sifat membersihkan yang baik. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad dalam Al-Masail menjelaskan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan.
  • Kapur barus di akhir mandi: Kapur barus berfungsi untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh jenazah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini disunnahkan karena kapur barus memiliki sifat mengawetkan dan mengharumkan.

3. Mengkafani dengan Kain Sarung Nabi ﷺ

Tindakan Nabi ﷺ memberikan kain sarungnya untuk mengkafani putrinya menunjukkan beberapa hal:

  • Keutamaan kain tersebut: Ini adalah bentuk penghormatan dan kecintaan beliau kepada putrinya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya mengkafani dengan kain yang paling baik.
  • Bolehnya mengkafani dengan kain milik orang lain: Selama pemiliknya mengizinkan, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

4. Perbedaan Cara Mengkafani Wanita dan Laki-laki

Imam Ibn Sirin (sebagaimana disebut dalam riwayat ini) berpendapat bahwa wanita dikafani dengan cara isy'ar (dibungkus seluruh tubuh dengan satu kain) dan tidak perlu memakai izar (kain bawah) secara terpisah. Ini karena aurat wanita lebih tertutup. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam jumlah kain kafan wanita:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wanita dikafani dengan lima lapis kain: sarung, kerudung, baju, dan dua kain pembungkus.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat wanita dikafani dengan lima kain sebagaimana pendapat Syafi'i.
  • Imam Malik berpendapat wanita dikafani dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Syafi'i dan Hanbali) bahwa wanita dikafani dengan lima kain, karena ini lebih menutup aurat dan lebih sesuai dengan tujuan pengafanan.

5. Pelajaran Adab

  • Pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam urusan memandikan: Dalam hadits ini, yang memandikan adalah para wanita (Ummu 'Athiyyah dan yang lain), dan Nabi ﷺ memberikan arahan dari luar. Ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak boleh memandikan wanita kecuali suaminya atau mahramnya.
  • Meminta izin dan memberi kabar: Nabi ﷺ meminta untuk diberi kabar setelah selesai, menunjukkan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam urusan jenazah.

Story Telling

Dari riwayat ini, kita bisa membayangkan suasana haru di rumah Nabi ﷺ. Putri beliau (yang menurut sebagian riwayat adalah Sayyidah Zainab radhiyallahu 'anha) baru saja wafat. Para wanita Anshar, termasuk Ummu 'Athiyyah, berkumpul untuk memandikan jenazah.

Di tengah kesedihan yang mendalam, Nabi ﷺ tetap memberikan arahan yang tenang dan jelas. Beliau tidak larut dalam kesedihan, tetapi tetap mengatur urusan dengan baik. Beliau memberikan contoh bagaimana seorang mukmin menghadapi musibah: dengan sabar, tenang, dan tetap menjalankan syariat dengan sempurna.

Yang lebih mengharukan, beliau melepas kain sarungnya sendiri dan memberikannya untuk mengkafani putrinya. Ini adalah bentuk kasih sayang seorang ayah yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Beliau ingin putrinya pergi dengan membawa sesuatu dari ayahnya, sebagai tanda cinta yang abadi.

Hikmah: Dalam setiap musibah, seorang mukmin harus tetap tenang dan berpegang pada syariat. Kasih sayang kepada keluarga yang wafat bisa diwujudkan dengan memberikan yang terbaik dalam urusan pengurusan jenazah, seperti memandikan dengan baik, mengkafani dengan layak, dan mendoakannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Memandikan jenazah adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam.
  2. Tata cara memandikan: Gunakan air dan daun sidr, dengan bilangan ganjil (tiga, lima, atau lebih jika perlu), dan akhiri dengan kapur barus.
  3. Mengkafani jenazah: Gunakan kain yang layak dan menutup seluruh aurat. Untuk wanita, lebih utama menggunakan lima lapis kain (sarung, kerudung, baju, dan dua kain pembungkus).
  4. Boleh mengkafani dengan kain milik orang lain jika diizinkan pemiliknya.
  5. Adab dalam musibah: Tetap tenang, sabar, dan mengikuti tuntunan syariat dalam setiap urusan, termasuk urusan jenazah.
  6. Doakan jenazah dan bersedekahlah atas namanya, karena ini adalah bentuk bakti yang bermanfaat baginya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?