Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara memandikan jenazah perempuan, khususnya putri Nabi ﷺ. Jumlah basuhan disunnahkan ganjil: tiga, lima, tujuh, atau lebih, dengan air dan daun sidr, serta kapur barus pada basuhan terakhir. Dimulai dari sisi kanan dan anggota wudhu, lalu rambutnya dikepang tiga. Setelah selesai, jenazah dikafani dengan kain dari Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Disunnahkan untuk Mandi Secara Ganjil (no. 1254), dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.
Lafazh Nabi ﷺ:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا
"Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu dengan air dan daun sidr, dan jadikanlah pada basuhan terakhir kapur barus."
Dalam riwayat Hafshah (masih dalam hadits ini):
اغْسِلْنَهَا وِتْرًا... ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا
"Mandikanlah dia dengan jumlah ganjil... tiga, lima, atau tujuh."
Dan:
ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
"Mulailah dari sisi kanannya dan anggota-anggota wudhunya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengurus jenazah dengan baik, di antaranya firman Allah:
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
QS. Ali 'Imran [3]: 169
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki."
Ayat ini menegaskan bahwa kematian bukan akhir segalanya, sehingga jenazah diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Penjelasan Rinci
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan pokok dalam bab tata cara memandikan jenazah. Beliau menyebutkan bahwa perintah "tiga, lima, atau lebih" menunjukkan sunnahnya bilangan ganjil, dan ini berlaku umum untuk jenazah laki-laki maupun perempuan, meskipun konteks hadits ini khusus perempuan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa memulai dari sisi kanan dan anggota wudhu adalah sunnah yang disepakati, karena mengikuti kaidah "yang kanan lebih utama" sebagaimana dalam wudhu dan memakai sandal.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa penggunaan daun sidr (bidara) bertujuan membersihkan dan mewangikan, sedangkan kapur barus pada basuhan terakhir berfungsi mencegah bau tidak sedap dan mengawetkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat memandikan jenazah dengan cara terbaik menunjukkan tingginya kedudukan manusia dalam Islam, bahkan setelah wafat.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat jumlah ganjil (3, 5, 7) adalah sunnah, dan boleh lebih jika diperlukan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat minimal tiga kali, dan ganjil lebih utama.
- Imam Malik menekankan bahwa yang wajib adalah membersihkan, sedangkan jumlah ganjil adalah sunnah.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: bilangan ganjil (3, 5, 7, atau lebih) disunnahkan, dimulai dari sisi kanan dan anggota wudhu, dengan air dan sidr, serta kapur barus di basuhan terakhir.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — seorang sahabiyah dari kalangan Anshar yang mulia — bahwa ketika putri Nabi ﷺ wafat, beliau ﷺ masuk menemui mereka yang sedang memandikan jenazah. Beliau tidak menyerahkan urusan ini begitu saja, tetapi membimbing langsung dengan penuh kasih: "Mandikanlah dia tiga, lima, atau lebih..." Ketika selesai, beliau memberikan kain sarungnya sendiri untuk mengkafani putrinya. Ini menunjukkan cinta dan penghormatan beliau ﷺ kepada keluarganya, sekaligus teladan bagi umat dalam mengurus jenazah dengan adab dan ihsan.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa perhatian Nabi ﷺ terhadap jenazah putrinya mengajarkan umat agar tidak melalaikan hak-hak orang yang telah wafat.
Kesimpulan Praktis
- Mandikan jenazah dengan bilangan ganjil: 3, 5, 7, atau lebih sesuai kebutuhan.
- Gunakan air dan daun sidr (bidara) untuk membersihkan dan mewangikan.
- Kapur barus pada basuhan terakhir untuk mencegah bau.
- Mulai dari sisi kanan dan anggota wudhu, sebagaimana sunnah dalam bersuci.
- Kepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang.
- Kafani dengan kain terbaik yang halal dan menutup seluruh tubuh.
- Beri tahu pihak keluarga/wali setelah selesai, sebagaimana Nabi ﷺ meminta diberi tahu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.