Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1239 tentang Perintah mengikuti jenazah dan tujuh amalan sunnah lainnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah wasiat agung dari Nabi ﷺ yang berisi tujuh perintah dan tujuh larangan. Perintahnya mencakup hak-hak sesama muslim (mengikuti jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong yang teraniaya, memenuhi sumpah, menjawab salam, dan mendoakan orang bersin), sedangkan larangannya berkaitan dengan perkara yang diharamkan bagi kaum pria, yaitu menggunakan wadah dari perak, cincin emas, dan berbagai jenis sutra. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hubungan sosial dan juga kesucian serta kesederhanaan dalam berpakaian dan menggunakan perhiasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Perintah Mengikuti Jenazah", no. 1239, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَشْعَثِ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، عَنِ الْبَرَاءِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ. وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَالْحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالْقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ.

Makna Ringkas: Nabi ﷺ memerintahkan tujuh perkara: mengikuti jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang teraniaya, memenuhi sumpah, menjawab salam, dan mendoakan orang bersin. Beliau melarang tujuh perkara: wadah perak, cincin emas, sutra, dibaj, qissi, dan istabraq.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits jami' (hadits yang menghimpun banyak hukum dalam satu tempat). Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hadits ini mencakup hak-hak sesama muslim dan larangan-larangan yang berkaitan dengan kemewahan yang berlebihan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan kita:

1. Tujuh Perintah (Hak-Hak Sesama Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa tujuh perintah ini adalah hak-hak yang wajib atau sangat dianjurkan untuk ditunaikan seorang muslim kepada saudaranya:

  • Mengikuti jenazah: Yaitu mengantar jenazah muslim hingga ke kuburan dan menshalatkannya. Ini adalah hak muslim atas muslim lainnya. Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa mengikuti jenazah hingga selesai penguburan memiliki keutamaan besar, yaitu mendapat qirath (ganjaran sebesar gunung Uhud).
  • Menjenguk orang sakit: Hukumnya wajib kifayah, dan jika seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit, maka ia senantiasa berada dalam khurfatul jannah (taman surga) hingga kembali.
  • Memenuhi undangan: Yaitu menghadiri undangan walimah atau jamuan makan yang tidak mengandung kemungkaran. Ini menunjukkan kehangatan ukhuwah Islamiyah.
  • Menolong orang teraniaya: Yaitu membantu saudaranya yang dizalimi, baik dengan kekuatan, pembelaan, atau setidaknya dengan doa dan dukungan moral.
  • Memenuhi sumpah: Yaitu jika seseorang bersumpah atas nama Allah untuk suatu kebaikan, maka ia harus menunaikannya. Ini melatih seorang muslim untuk menjaga kehormatan nama Allah.
  • Menjawab salam: Yaitu membalas ucapan salam yang disampaikan kepadanya. Ini adalah hak yang wajib ditunaikan.
  • Mendoakan orang bersin (tasymit): Yaitu mengucapkan yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu) kepada orang yang bersin dan memuji Allah. Ini adalah bentuk kasih sayang dan doa antar sesama.

2. Tujuh Larangan (Perkara yang Diharamkan bagi Pria)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan-larangan ini khususnya ditujukan kepada kaum pria, karena wanita diperbolehkan memakai sutra dan emas. Adapun larangan tersebut:

  • Wadah (bejana) dari perak: Haram menggunakan wadah makan/minum dari perak atau emas. Ini berdasarkan hadits lain yang menyatakan bahwa orang yang minum dari wadah emas atau perak hanyalah menggelegakkan api neraka ke dalam perutnya.
  • Cincin emas: Haram bagi pria memakai cincin emas. Adapun cincin perak, para ulama berbeda pendapat; Imam Ahmad membolehkannya karena Nabi ﷺ sendiri memakai cincin perak.
  • Sutra, dibaj, qissi, dan istabraq: Ini semua adalah jenis-jenis kain sutra yang haram dipakai oleh kaum pria. Dibaj adalah sutra tebal, qissi adalah kain campuran sutra, dan istabraq adalah sutra tebal yang berkilau.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat tentang haramnya emas dan sutra bagi pria, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum memakai sutra dalam keadaan darurat seperti gatal-gatal atau kutu. Jumhur ulama membolehkannya dalam keadaan darurat berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Zubair dan Abdurrahman bin Auf memakai sutra karena mereka menderita gatal-gatal.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat tentang larangan-larangan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat muda yang sangat cinta kepada Rasulullah ﷺ. Beliau meriwayatkan banyak hadits dan selalu menjaga sunnah-sunnah Nabi. Suatu ketika, para sahabat sangat memperhatikan hadits ini karena ia menghimpun banyak ajaran penting dalam satu kesempatan.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits-hadits yang menghimpun banyak hukum seperti ini sangat berharga karena memudahkan umat untuk menghafal dan mengamalkan. Para ulama salaf sangat menjaga hadits-hadits semacam ini dan mengajarkannya kepada generasi berikutnya.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antar sesama manusia. Tujuh perintah tersebut adalah pilar-pilar kehidupan sosial yang harmonis, sementara tujuh larangan tersebut menjaga kesucian dan kesederhanaan hidup seorang muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan tujuh perintah ini dalam kehidupan sehari-hari: ikuti jenazah, jenguk orang sakit, penuhi undangan, tolong yang teraniaya, penuhi sumpah, jawab salam, dan doakan orang bersin.
  2. Jauhi tujuh larangan ini, khususnya bagi kaum pria: jangan menggunakan wadah perak/emas, cincin emas, dan pakaian sutra.
  3. Ajarkan hadits ini kepada keluarga dan orang-orang terdekat karena ia menghimpun banyak kebaikan dalam satu hadits.
  4. Jadikan hadits ini sebagai panduan akhlak sosial agar tercipta masyarakat muslim yang saling peduli dan harmonis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.